| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Herlianto Als Toto Bin Abd Hamid pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gajah Mada dibawah Flyover Sei Ladi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. MIDI DIQI (dalam pencarian) yang menawarkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berat sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disetujui oleh Terdakwa. Kemudian sdr MIDI DIQI menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke nomor rekening Dana 081363546664, yang selanjutnya sekira pukul 19.42 wib Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu ke nomor rekening Dana tersebut sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan rekening BNI Terdakwa, sementara kekurangannya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sdr. MIDI DIQI menyuruh Terdakwa untuk menunggu di rumahnya yang beralamat di Ruli Sungai Harapan Sekupang Kota Batam, dan sekira pukul 20.30 wib sdr. MIDI DIQI menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 gram kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa uang Terdakwa kurang untuk membayar sisa pembayaran sabu sehingga meminta sdr. MIDI DIQI mengurangi takaran sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan nilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa sempat mengambilnya sedikit untuk dikonsumsi bersama dengan sdr. MIDI DIQI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya kepada sdr. MIDI DIQI apakah menjual ganja, dan sdr. MIDI DIQI berkata, “ada” sehingga Terdakwa menukar sedikit sabu yang ia punya dengan 1 (satu) paket/bungkus klip beniing berisi Narkotika jenis Ganja milik sdr. MIDI DIQI. Selanjutnya pada pukul 20.00 wib Terdakwa pulang ke rumah dan setibanya di rumah Terdakwa memaketkan sabu miliknya menjadi 8 (delapan) paket plastik bening dengan masing-masing 7 (tujuh) paket Terdakwa hendak jual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 800.000,-. (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap paket-paket Narkotika tersebut, sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa letakkan dibawah meja kamar Terdakwa, 6 (enam) paket dimasukkan ke dalam dompet kecil berwarna hitam dan 1 (satu) paket dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna merah yang Terdakwa masukkan ke dalam tas kecil warna hitam bertuliskan Fashion. Selanjutnya Terdakwa menjual sabu tersebut di sekitaran Tiban Global Sekupang Kota Batam kepada orang yang tidak Terdakwa kentahui namanya dan telah laku terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp 100.000,- per paket dan uang penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli rokok dan makan ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu sekira pukul 03.20 wib Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada di bawah Flyover Sei Ladi Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Pada saat Terdakwa duduk diatas sepeda motornya, Terdakwa didatangi sejumlah orang yang merupakan anggota kepolisan yang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan dikantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah didalamnya berisikan 1 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, kemudian didalam tas kecil warna Hitam bertuliskan Fashion yang Terdakwa pakai ditemukan 1 paket/bungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dan dompet kecil warna Hitam bertuliskan Alpha Team berisikan 4 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Nirwana Residance Blok Kec. E6 No. 25 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam dan ditemukan dibawah meja kamar Terdakwa 1 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) lembar plastik bening milik Terdakwa. Kemudian Polisi tersebut menanyakan kepada Terdakwa “siapa pemilik sabu ini” dan Terdakwa jawab “milik Terdakwa” kemudian Polisi tersebut bertanya lagi “dari mana kamu dapat sabu ini” Terdakwa jawab “sabu ini Terdakwa dapat dari Sdr. MIDI DIQI di Ruli Sungai Harapan Sekupang Kota Batam”. Kemudian Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibawa Polisi ke kantor Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tertanggal 01 Juli 2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tanggal 01 Juli 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 6 (enam) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram ;
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
Dengan Total keseluruhan berat netto 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0229 tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
Kesimpulan : Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
Kesimpulan : Sampel barang bukti Positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Herlianto Als Toto Bin Abd Hamid pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gajah Mada dibawah Flyover Sei Ladi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan yang Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi saksi Danes Rawi Pasaribu, saksi John Emilson Siburian serta anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendaoatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 03.20 wib para saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Herlianto Als Toto Bin Abd Hamid sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Gajah Mada di bawah Flyover Sei Ladi Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pada kantong celana bagian sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket / bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selain itu di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan Fashion yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dan dompet kecil warna hitam bertuliskan Alpha Team berisikan 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 wib dilakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Perumahan Nirwana Residence Blok Kec. E6 No. 25 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam, dan pada saat itu ditemukan dibawah meja kamar 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dan 10 (sepuluh) lembar plastik bening. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapatkan adalah miliknya, maka selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tertanggal 01 Juli 2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tanggal 01 Juli 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 6 (enam) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0229 tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
Kesimpulan : Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Herlianto Als Toto Bin Abd Hamid pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gajah Mada dibawah Flyover Sei Ladi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi saksi Danes Rawi Pasaribu, saksi John Emilson Siburian serta anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendaoatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 03.20 wib para saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Herlianto Als Toto Bin Abd Hamid sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Gajah Mada di bawah Flyover Sei Ladi Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pada kantong celana bagian sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket / bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selain itu di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan Fashion yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dan dompet kecil warna hitam bertuliskan Alpha Team berisikan 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tertanggal 01 Juli 2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 276/10221/2026 tanggal 01 Juli 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisikan daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0229 tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
Kesimpulan : Sampel barang bukti Positif mengandung Cannabis yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |