| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa NAFIRI Als BOROK Bin ASWARMO (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 2026 sekira pukul 03.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di PT. Karya Sindo Berkarya Utama yang beralamat di Jalan Kerapu RT.028 RW.008 Kel. Batu Merah Kec. Batu Ampar – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah ibu terdakwa yang beralamat di Batu Merah kemudian terdakwa ditelapon oleh sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK (DPO) yang mengajak terdakwa untuk ikut mengambil barang tanpa izin di sebuah perusahaan namun saat itu terdakwa tidak diberitahu lokasi dan bersama siapa saja. Kemudian terdakwa menerima ajakan tersebut dan disuruh menunggu.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa ditelepon kembali oleh sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK yang mengatakan “jadi ikut gerak gak?” lalu terdakwa menjawab “ikut lah” kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah ibu terdakwa. Setibanya di rumah sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK terdakwa bertemu dengan sdr.JEFRI INDRA Als IJEM (DPO) dan sdr.INONG (DPO). Setelah itu sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK mengambil 1 (satu) buah tas kecil warna merah merk Quechua yang di dalamnya berisi peralatan kunci pas yang terbuat dari besi kemudian bersamasama dengan terdakwa, sdr.JEFRI INDRA Als IJEM dan sdr.INONG pergi ke PT. Karya Sindo Berkarya Utama yang beralamat di Jalan Kerapu RT.028 RW.008 Kel. Batu Merah Kec. Batu Ampar – Kota Batam menggunakan sepeda motor milik sdr.INONG.
- Setibanya di tempat tersebut terdakwa sekira pukul 03.20 Wib, sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK dan sdr.JEFRI INDRA Als IJEM langsung memanjat pagar tembok depan dan masuk ke dalam area gudang di dalam PT. Karya Sindo Berkarya Utama, sedangkan sdr.INONG menunggu di sepeda motornya. Saat berada di dalam gudang, terdakwa dan sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK serta sdr.JEFRI INDRA Als IJEM langsung berpencar untuk mencari apa saja barang yang dapat diambil di tempat tersebut. Tidak lama kemudian sdr. DODI SUMANTRI Als DOYOK mengatakan “ini ada nih” lalu terdakwa dan sdr.JEFRI INDRA Als IJEM mendatangi sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK dan melihat barang yang akan diambil berupa 2 (dua) unit AKI GS N120 yang berada di dalam mesin excavator. Kemudian sdr.JEFRI INDRA Als IJEM memotong kabel yang tersambung dari mesin excavator dan mengeluarkan 2 (dua) unit AKI GS N120 tersbeut dari dalam excavator tersebut, sementara terdakwa memantau situasi di sekitar. Tibatiba datang petugas security yang masuk ke area Gudang sehingga membuat sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK ketakutan dan langsung lari. Karena melihat sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK lari, terdakwa dan sdr.JEFRI INDRA Als IJEM ikut lari dan memanjat pagar hingga diteriaki maling oleh petugas security tersebut. Setelah terdakwa turun dari pagar ternyata 2 (dua) orang petugas security langsung mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa, sedangkan sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK, sdr.JEFRI INDRA Als IJEM dan sdr.INONG berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan sdr.DODI SUMANTRI Als DOYOK, sdr.JEFRI INDRA Als IJEM (DPO) dan sdr.INONG (DPO) mnegakibatkan PT. Karya Sindo Utama mengalami kerugian sejumlah Rp.3.880.000,(tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------ |