Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2017/PN Btm FRIHESTI PUTRI GINA, SH ANTO SUJADMIKO Bin SUWITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2017/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-769/N.10.11/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FRIHESTI PUTRI GINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO SUJADMIKO Bin SUWITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- BahwaterdakwaANTO SUJADMIKO Bin SUWITNOpadahariJumattanggal13 Januari 2017sekirapukul12.20Wibatausetidak-tidaknyadalambulanJanuariTahun 2017, bertempat di jalan Yossudarso Blok F Nomor 18 Bengkong Otorita Batam Kecamatan Bengkong Kota Batamatausetidak-tidaknyadi tempat lain yang masihdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBatam yang berwenangmemeriksadanmengadilinya, Mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, perbuatanterdakwadilakukandengancarasebagaiberikut:

-          Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.20 wib terdakwa datang ke rumah dan tempat usaha furniture saksi SUGENG YULIANTO di jalan Yossudarso Blok F Nomor 18 Bengkong Otorita Batam Kecamatan Bengkong Kota Batam lalu terdakwa duduk-duduk dan mengamati keadaan sekitar lalu ketika para pegawai saksi SUGENG YULIANTO sedang dalam keadaan sibuk terdakwa masuk kedalam ruangan tempat penyimpanan barang dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin alat pemotong lapisan triplek merk Virutex dan di masukkan kedalam tas sandang hitam yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit mesin alat pemotong lapisan triplek merk Virutex untuk dijual.

-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUGENG YULIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

---------- Perbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 362 KUHP----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya