Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2025/PN Btm 1.PT Lautan Lestari
2.PT LL Permata
PT. Radeva Bhumi Sagara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Lautan Lestari
2PT LL Permata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK POLIMPT Lautan Lestari
2TAUFIK POLIMPT LL Permata
Tergugat
NoNama
1PT. Radeva Bhumi Sagara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tertanggal 14 November 2023 berikut  Addendum IV tertanggal 24 Juli 2024 antara Para Penggugat dengan Tergugat  perihal Penyesuaian Harga Sewa Kapal maupun Addendum VI antara Para Penggugat dengan Tergugat  tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Perpanjangan masa sewa kapal.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiil kepada Para Penggugat secara seketika dan tunai, sebagai berikut :

KEPADA PENGGUGAT I

  • Untuk kerugian materiil berupa hutang penyewaan kapal yang belum dibayarkan senilai Rp. 480,486,629.00 (empat ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh Sembilan Rupiah).
  • Untuk kerugian materiil berupa potensi kerugian Pajak PPh Pasal 15 senilai Rp. 12,747,257.00 (Dua belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah).  

KEPADA PENGGUGAT II

  • Untuk kerugian materil berupa hutang penyewaan kapal yang belum dibayarkan senilai Rp. 300,125,419.00 (Tiga ratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus Sembilan belas Rupiah).  
  • Untuk kerugian materil berupa potensi kerugian Pajak PPh Pasal 15 senilai Rp.10.429.573,00 (Sepuluh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tiga Rupiah).
  1. Menyatakan bahwa Uang Deposit/Uang Jaminan Sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tertanggal 14 November 2023, adalah menjadi hak sepenuhnya milik Para Penggugat, dan menjadi nilai pengurang atas kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara seketika dan tunai, sebagai berikut:
  1. kepada Penggugat I sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. kepada Penggugat II sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga per hari keterlambatan kepada Para Penggugat secara seketika dan tunai  sebagai berikut :
    1. Kepada Penggugat I  sebesar Rp. 21.427.847,- (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah), perhitungan bunga mana sampai dengan tanggal 17 Juli 2025. Meskipun begitu, perhitungan bunga per hari keterlambatan di atas akan tetap berjalan seiring dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    2. Kepada Penggugat II  sebesar Rp. 15.726.957,- (Lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), perhitungan bunga mana sampai dengan tanggal  17 Juli 2025. Meskipun begitu, perhitungan bunga per hari keterlambatan di atas akan tetap berjalan seiring dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak