| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tertanggal 14 November 2023 berikut Addendum IV tertanggal 24 Juli 2024 antara Para Penggugat dengan Tergugat perihal Penyesuaian Harga Sewa Kapal maupun Addendum VI antara Para Penggugat dengan Tergugat tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Perpanjangan masa sewa kapal.
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiil kepada Para Penggugat secara seketika dan tunai, sebagai berikut :
KEPADA PENGGUGAT I
- Untuk kerugian materiil berupa hutang penyewaan kapal yang belum dibayarkan senilai Rp. 480,486,629.00 (empat ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh Sembilan Rupiah).
- Untuk kerugian materiil berupa potensi kerugian Pajak PPh Pasal 15 senilai Rp. 12,747,257.00 (Dua belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah).
KEPADA PENGGUGAT II
- Untuk kerugian materil berupa hutang penyewaan kapal yang belum dibayarkan senilai Rp. 300,125,419.00 (Tiga ratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus Sembilan belas Rupiah).
- Untuk kerugian materil berupa potensi kerugian Pajak PPh Pasal 15 senilai Rp.10.429.573,00 (Sepuluh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tiga Rupiah).
- Menyatakan bahwa Uang Deposit/Uang Jaminan Sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tertanggal 14 November 2023, adalah menjadi hak sepenuhnya milik Para Penggugat, dan menjadi nilai pengurang atas kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara seketika dan tunai, sebagai berikut:
- kepada Penggugat I sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- kepada Penggugat II sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga per hari keterlambatan kepada Para Penggugat secara seketika dan tunai sebagai berikut :
- Kepada Penggugat I sebesar Rp. 21.427.847,- (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah), perhitungan bunga mana sampai dengan tanggal 17 Juli 2025. Meskipun begitu, perhitungan bunga per hari keterlambatan di atas akan tetap berjalan seiring dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kepada Penggugat II sebesar Rp. 15.726.957,- (Lima belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), perhitungan bunga mana sampai dengan tanggal 17 Juli 2025. Meskipun begitu, perhitungan bunga per hari keterlambatan di atas akan tetap berjalan seiring dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|