Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Btm PT MITRA MULIA PERTIWI NUSANTARA PT PAN NUSANTARA SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MITRA MULIA PERTIWI NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Farid Mutaqien, SHPT MITRA MULIA PERTIWI NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1PT PAN NUSANTARA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.576.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 298.576.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan 2% (dua persen) per bulan sejak gugatan ini diajukan sampai dengan pembayaran lunas;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak