Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
805/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 805/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6204/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DAFPRIYENI, S.H.
2LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warung yang beralamat di Bukit Senyum RT.002 RW.007 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Warung yang beralamat di Bukit Senyum RT.002 RW.007 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, Terdakwa bertemu dengan FLORES (DPO), dimana Terdakwa ditawari oleh FLORES narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada FLORES dan sesampainya Terdakwa di kosan Terdakwa yang beralamat di Hotel JRP Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar, Terdakwa membagi-bagikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket, yang kemudian 8 (delapan) paket tersebut, Terdakwa gabungkan dengan stok paketan narkotika jenis sabu yang belum habis terjual ke dalam 1 (satu) buah plastik warna orange merk Hepnies, sehingga dalam 1 (satu) buah plastik warna orange merk Hepnies tersebut terdapat 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang siap Terdakwa perjualbelikan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah plastik warna orange merk Hepnies yang berisikan 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu berangkat menuju Warung yang beralamat di Bukit Senyum RT.002 RW.007 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan Terdakwa berhasil menjual sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan cara pembeli datang menemui Terdakwa dan apabila harga cocok barulah Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari FLORES (DPO) dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila per gram narkotika jenis sabu habis terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 3,07 (empat koma tiga dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0235 tanggal 07 Juli 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warung yang beralamat di Bukit Senyum RT.002 RW.007 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk makan di depan Warung yang beralamat di Bukit Senyum RT.002 RW.007 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, datang Saksi RERY AFMAIDI, Saksi ANDREAS MANALU dan Saksi JULYANTO SIMARMATA yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Bukit Senyum Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar, selanjutnya Saksi RERY AFMAIDI, Saksi ANDREAS MANALU dan Saksi JULYANTO SIMARMATA melakukan penggeledahan badan dengan didampingi Saksi FAOZANOLO LAIA dan Saksi NELDI selaku warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) buah plastik warna orange merk Hepnies, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna hitam beserta kartu didalamnya dan uang tunai sebesar Rp.4.159.000,- (empat juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), kemudian Saksi RERY AFMAIDI, Saksi ANDREAS MANALU dan Saksi JULYANTO SIMARMATA melakukan penggeledahan lanjutan di kosan Terdakwa yang beralamat di Hotel JRP Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar dengan didampingi Saksi GENDA NOFELA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat penyimpanan tissue basah merk Mittu Wetties, 1 (satu) bundel plastik bening dan 1 (satu( buah gunting, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 3,07 (empat koma tiga dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0235 tanggal 07 Juli 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa FITRI SUDI HARYANTUTI Binti ASRUL berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya