Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
451/Pdt.Bth/2024/PN Btm HENDRA 1.HARTONO AL CHE CHING
2.PT. BPR DANA NAGOYA
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 451/Pdt.Bth/2024/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REPITON MANAO, S.HHENDRA
Tergugat
NoNama
1HARTONO AL CHE CHING
2PT. BPR DANA NAGOYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan Perjanjian dan Akta Perdamaian Nomor 196/Pdt.G/2020/PN Btm, 29 September 2020 yang dibuat antara Pembantah dan Terbantah I adalah berharga dan sah menurut hukum;
  4. Menyatakan harta benda Terbantah I yang dijadikan jaminan berdasarkan perjanjian dan Akta Perdamaian Nomor 196/Pdt.G/2020/PN Btm, 29 September 2020  yaitu berupa 1 (satu) unit bangunan yang terletak Komplek Pertokoan Pribumi Blok B Nomor 30, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2833 (dahulu) yang sekarang telah diperbaharui menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04431/Lubuk Baja Kota tanggal 28 November 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam ada hak Pembantah;
  5. Menghukum Terbantah I untuk segera membayar uang Pembantah senilai Rp 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari kalender sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak tercapai pembayaran selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka 1 (satu) unit bangunan yang terletak Komplek Pertokoan Pribumi Blok B Nomor 30, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2833 (dahulu) yang sekarang telah diperbaharui menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04431/Lubuk Baja Kota tanggal 28 November 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam diserahkan kepada Pembantah tanpa syarat untuk dimiliki sebagai alat pembayaran sesuai perjanjian dan Akta Perdamaian Nomor 196/Pdt.G/2020/PN Btm, 29 September 2020 yang dibuat dan antara Pembantah dan Terbantah I;
  6. Menghukum Terbantah II maupun Terbantah I untuk segera menyerahkan tanpa syarat setelah putusan ini berkekutan hukum atas 1 (satu) unit bangunan yang terletak Komplek Pertokoan Pribumi Blok B Nomor 30, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2833 (dahulu) yang sekarang telah diperbaharui menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04431/Lubuk Baja Kota tanggal 28 November 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan Penetapan Ekseskusi Pengadilan Negeri Batam Nomor: 48/Pdt.Eks/2024/PN Btm atas eksekusi perkara perdata Nomor: 5/Pdt.G/2023/PN Btm Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau 38/PDT/2023/PT PT.TPG Jo Putusan Mahakamah Agung 1796 K/Pdt/2024 (perkara perdata antara Terbantah II melawan Terbantah I) apabila yang menjadi objek sita jaminan 1 (satu) unit bangunan yang terletak Komplek Pertokoan Pribumi Blok B Nomor 30, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2833 (dahulu) yang sekarang telah diperbaharui menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04431/Lubuk Baja Kota tanggal 28 November 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tidak sah dan tidak mengikat;
  8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Turut Terbantah untuk membayar Dwangsom kepada Pembantah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini diucapkan apabila lalai menjalankan isi putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  10. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  11. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak