------- BahwaterdakwaALI SODIKIN HARAHAPpadahariRabutanggal15 Februari 2017sekirapukul06.00Wibatausetidak-tidaknyadalambulanFebruariTahun 2017, bertempat di Ruko Green Niaga Mas Kecamatan Batam Kota - Kota Batamatausetidak-tidaknyadi tempat lain yang masihdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBatam yang berwenangmemeriksadanmengadilinya, Mengambilbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, perbuatanterdakwadilakukandengancarasebagaiberikut:
Berawal pada hari rabu tanggal 15februari 2017 sekira pukul 05.00 wib terdakwa yang berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU warna Hitam nomor polisi BP 6097 GH sampai di Proyek Ruko Green Niaga Mas Kecamatan Batam Kota - Kota Batam, kemudian terdakwa langsung mengumpulkan besi sambungan skapolding milik saksi SUYONO dan dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, namun tidak lama kemudian datang saksi MARSEL KAMUTLAKA dan saksi YUSTINUS KAMALENG yang merupakan Satpam Ruko Green Niaga Mas mengamankan terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Batam Kota.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jutalima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 362 KUHP--------- |