Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Btm KARTINI 1.PT. BUMI KARYA CEMERLANG (BMK Group)
2.PT. BUMI MITRA KARYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.KARTINI
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI KARYA CEMERLANG (BMK Group)
2PT. BUMI MITRA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 440.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0529/SPJB-Legal/BMK/BKC/VII/2016 berikut Surat Komitmen Pembayaran tanggal 10 Oktober 2019;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 7 gugatan ini yaitu sebagai berikut:

A. Denda Keterlambatan

  • 22 September 2018 S/d 22 Maret 2019 = Rp 1.250.00.000,- X 6 Bulan =Rp 7.500.000,-
  • 22 April 2019 S/d 22 Desember 2019 = Rp 2.500.000,- X 9 Bulan        =Rp 22.500.000,-
  • 22 Januari 2020 S/d 22 Desember 2025 = Rp 2.500.000,- X 60 Bulan    =Rp 150.000.000,-
  • 22 januari 2026 S/d  22 April 2026 = Rp 2.500.000,- X 4 Bulan         =Rp 10.000.000,- +

                                                                   Dengan Total                Rp 190.000.000,-

B. Pengembalian uang terhadap unit Blok B8 No 01 Type 42/ 114,34 M2 yait sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga Total keseluruhan kerugian materil Penggugat yaitu sebesar Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak