Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.TITIEK INDRIAS
2.ALINAEX HSB, SH. MH
3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
DORISKA RAHIM Als TOMI Bin DARLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2780 / L.10.11 / Etl.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2ALINAEX HSB, SH. MH
3MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORISKA RAHIM Als TOMI Bin DARLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

                  Bahwa Terdakwa DORISKA RAHIM alias TOMI Bin DARLIS, bersama-sama dengan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM Bin MUKHTARUDDIN dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN Bin MUHAMMAD NUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. FARIDWAN TABRANI S., alias UCOK dan Sdr. AMARIBU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang),  pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana  “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU melalui telepon whatsapp yang meminta Terdakwa mencarikan Tekong untuk memberangkatkan beberapa orang Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali berhasil memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indoensia ke Malaysia secara illegal, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK melalui telepon whatsapp dan memberitahukan ada pekerjaan memberangkatkan beberapa orang tersebut ke Malaysia, kemudian Terdakwa berusaha mencari orang yang bisa menjemput di Malaysia dan berhasil mendapatkan orang yang akan menjemput dengan upah sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia), setelah itu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. AMARIBU.
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut yakni daerah Bukit Senyum Jalan Kuda Laut, Kota Batam, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa, sesampainya di daerah Bukit Senyum, Terdakwa bertemu dengan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu Terdakwa membawa  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Tanjung Piayu, Kota Batam, setelah itu Terdakwa meminta uang keberangkatan ke Malaysia kepada Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa memesankan taksi online yang mengantarkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke daerah Tanjung Uma Kota Batam, dan Terdakwa menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK yang beralamat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan menyerahkan  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan memberitahukan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN sudah sampai.
  • Kemudian pada saat Terdakwa menguhubungi Sdr. AMARIBU, Sdr. AMARIBU menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AMARIBU yang berisikan titik lokasi penjemputan  Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yakni di daerah Batu Aji, Kota Batam, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa dan bertemu dengan Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, setelah itu Terdakwa mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menyuruhnya untuk mengambil uang keberangkatan dari Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga Calon Pekerja Migran yang akan berangkat ke Malaysia adalah sebanyak 6 (enam) orang, selanjutnya, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menunggu proses keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia di lantai 2 rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, yang mana nantinya masing-masing akan bekerja baik sebagai tukang kebun, pekerja sawit, maupun mekanik.
  • Sekira pukul 21.30 WIB, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan diminta untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal ke Malaysia bersama dengan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN, datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menanyakan terkait waktu dan jumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, setelah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK memberitahukan kepada Saksi ILHAM NUR alias ILHAM waktu dan jumlah orang yang akan berangkat, tidak lama kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM memberitahukan kepada Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN akan memberangkatkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA sekira pukul 22.30 WIB.
  • Setelah menyiapkan Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK yang akan digunakan, sekira pukul 23.30 WIB Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk naik ke atas Kapal dan menyimpan seluruh barang bawaan di bagian paling depan Kapal, kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk berbaring dengan posisi menyamping, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang akan menjadi Nahkoda Kapal datang dan bersiap lalu menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK tersebut, tidak lama kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN merasakan gelombang yang cukup kuat lalu menanyakan kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK terkait hal tersebut namun Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK tetap menyuruh Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI untuk berangkat menuju Malaysia dan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM maupun Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyetujuinya kemudian berangkat menuju Malaysia.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, mesin Kapal Fiber yang membawa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menuju Malaysia tiba-tiba mati sehingga terombang-ambing di laut, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA  untuk berkumpul di tengah Kapal namun tidak lama kemudian Kapal Fiber tersebut dihantam ombak yang kuat sehingga menyebabkan Kapal terbalik, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA lompat dari Kapal lalu berenang mendekati Kapal yang sudah terbalik untuk berpegangan sementara Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menggunakan jerigen tempat bahan bakar untuk berpegangan lalu pergi meninggalkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA dengan alasan hendak mencari bantuan, sekira 1 (satu) jam kemudian Kapal Kontainer mengarah ke Kapal terbalik tersebut lalu Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menyelam untuk menghindari Kapal Kontainer kemudian kembali ke permukaan, namun pada saat itu Saksi AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan dan meninggal dunia, hingga akhirnya sekira pukul 08.00 WIB Waktu Malaysia, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diselamatkan oleh Kapal Pesiar Malaysia yang lewat, setelah dinaikkan ke atas Kapal Pesiar tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diberikan makanan, baju kering, dan selimut dan sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN juga diselamatkan dan dinaikkan ke atas Kapal Pesiar yang sama.
  • Kemudian Pihak Maritim Malaysia datang menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN lalu dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk dilakukan wawancara, selanjutnya Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM, setelah menjalani masa tahanan tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kemudian dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

ATAU

KEDUA

 

                   Bahwa Terdakwa DORISKA RAHIM alias TOMI Bin DARLIS, bersama-sama dengan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM Bin MUKHTARUDDIN dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN Bin MUHAMMAD NUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. FARIDWAN TABRANI S., alias UCOK dan Sdr. AMARIBU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang),  pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU melalui telepon whatsapp yang meminta Terdakwa mencarikan Tekong untuk memberangkatkan beberapa orang Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali berhasil memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indoensia ke Malaysia secara illegal, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK melalui telepon whatsapp dan memberitahukan ada pekerjaan memberangkatkan beberapa orang tersebut ke Malaysia, kemudian Terdakwa berusaha mencari orang yang bisa menjemput di Malaysia dan berhasil mendapatkan orang yang akan menjemput dengan upah sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia), setelah itu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. AMARIBU.
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut yakni daerah Bukit Senyum Jalan Kuda Laut, Kota Batam, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa, sesampainya di daerah Bukit Senyum, Terdakwa bertemu dengan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu Terdakwa membawa  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Tanjung Piayu, Kota Batam, setelah itu Terdakwa meminta uang keberangkatan ke Malaysia kepada Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa memesankan taksi online yang mengantarkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke daerah Tanjung Uma Kota Batam, dan Terdakwa menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK yang beralamat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan menyerahkan  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan memberitahukan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN sudah sampai.
  • Kemudian pada saat Terdakwa menguhubungi Sdr. AMARIBU, Sdr. AMARIBU menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AMARIBU yang berisikan titik lokasi penjemputan  Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yakni di daerah Batu Aji, Kota Batam, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa dan bertemu dengan Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, setelah itu Terdakwa mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menyuruhnya untuk mengambil uang keberangkatan dari Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga Calon Pekerja Migran yang akan berangkat ke Malaysia adalah sebanyak 6 (enam) orang, selanjutnya, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menunggu proses keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia di lantai 2 rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, yang mana nantinya masing-masing akan bekerja baik sebagai tukang kebun, pekerja sawit, maupun mekanik.
  • Sekira pukul 21.30 WIB, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan diminta untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal ke Malaysia bersama dengan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN, datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menanyakan terkait waktu dan jumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, setelah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK memberitahukan kepada Saksi ILHAM NUR alias ILHAM waktu dan jumlah orang yang akan berangkat, tidak lama kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM memberitahukan kepada Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN akan memberangkatkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA sekira pukul 22.30 WIB.
  • Setelah menyiapkan Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK yang akan digunakan, sekira pukul 23.30 WIB Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk naik ke atas Kapal dan menyimpan seluruh barang bawaan di bagian paling depan Kapal, kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk berbaring dengan posisi menyamping, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang akan menjadi Nahkoda Kapal datang dan bersiap lalu menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK tersebut, tidak lama kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN merasakan gelombang yang cukup kuat lalu menanyakan kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK terkait hal tersebut namun Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK tetap menyuruh Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI untuk berangkat menuju Malaysia dan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM maupun Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyetujuinya kemudian berangkat menuju Malaysia.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, mesin Kapal Fiber yang membawa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menuju Malaysia tiba-tiba mati sehingga terombang-ambing di laut, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA  untuk berkumpul di tengah Kapal namun tidak lama kemudian Kapal Fiber tersebut dihantam ombak yang kuat sehingga menyebabkan Kapal terbalik, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA lompat dari Kapal lalu berenang mendekati Kapal yang sudah terbalik untuk berpegangan sementara Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menggunakan jerigen tempat bahan bakar untuk berpegangan lalu pergi meninggalkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA dengan alasan hendak mencari bantuan, sekira 1 (satu) jam kemudian Kapal Kontainer mengarah ke Kapal terbalik tersebut lalu Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menyelam untuk menghindari Kapal Kontainer kemudian kembali ke permukaan, namun pada saat itu Saksi AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan dan meninggal dunia, hingga akhirnya sekira pukul 08.00 WIB Waktu Malaysia, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diselamatkan oleh Kapal Pesiar Malaysia yang lewat, setelah dinaikkan ke atas Kapal Pesiar tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diberikan makanan, baju kering, dan selimut dan sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN juga diselamatkan dan dinaikkan ke atas Kapal Pesiar yang sama.
  • Kemudian Pihak Maritim Malaysia datang menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN lalu dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk dilakukan wawancara, selanjutnya Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM, setelah menjalani masa tahanan tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kemudian dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

 

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

 

      ATAU

      KETIGA

      PRIMAIR :

     

                  Bahwa Terdakwa DORISKA RAHIM alias TOMI Bin DARLIS, bersama-sama dengan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM Bin MUKHTARUDDIN dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN Bin MUHAMMAD NUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. FARIDWAN TABRANI S., alias UCOK dan Sdr. AMARIBU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang),  pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU melalui telepon whatsapp yang meminta Terdakwa mencarikan Tekong untuk memberangkatkan beberapa orang Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali berhasil memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indoensia ke Malaysia secara illegal, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK melalui telepon whatsapp dan memberitahukan ada pekerjaan memberangkatkan beberapa orang tersebut ke Malaysia, kemudian Terdakwa berusaha mencari orang yang bisa menjemput di Malaysia dan berhasil mendapatkan orang yang akan menjemput dengan upah sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia), setelah itu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. AMARIBU.
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut yakni daerah Bukit Senyum Jalan Kuda Laut, Kota Batam, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa, sesampainya di daerah Bukit Senyum, Terdakwa bertemu dengan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu Terdakwa membawa  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Tanjung Piayu, Kota Batam, setelah itu Terdakwa meminta uang keberangkatan ke Malaysia kepada Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa memesankan taksi online yang mengantarkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke daerah Tanjung Uma Kota Batam, dan Terdakwa menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK yang beralamat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan menyerahkan  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan memberitahukan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN sudah sampai.
  • Kemudian pada saat Terdakwa menguhubungi Sdr. AMARIBU, Sdr. AMARIBU menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AMARIBU yang berisikan titik lokasi penjemputan  Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yakni di daerah Batu Aji, Kota Batam, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa dan bertemu dengan Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, setelah itu Terdakwa mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menyuruhnya untuk mengambil uang keberangkatan dari Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga Calon Pekerja Migran yang akan berangkat ke Malaysia adalah sebanyak 6 (enam) orang, selanjutnya, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menunggu proses keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia di lantai 2 rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, yang mana nantinya masing-masing akan bekerja baik sebagai tukang kebun, pekerja sawit, maupun mekanik.
  • Sekira pukul 21.30 WIB, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan diminta untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal ke Malaysia bersama dengan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN, datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menanyakan terkait waktu dan jumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, setelah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK memberitahukan kepada Saksi ILHAM NUR alias ILHAM waktu dan jumlah orang yang akan berangkat, tidak lama kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM memberitahukan kepada Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN akan memberangkatkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA sekira pukul 22.30 WIB.
  • Setelah menyiapkan Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK yang akan digunakan, sekira pukul 23.30 WIB Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk naik ke atas Kapal dan menyimpan seluruh barang bawaan di bagian paling depan Kapal, kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk berbaring dengan posisi menyamping, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang akan menjadi Nahkoda Kapal datang dan bersiap lalu menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK tersebut, tidak lama kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN merasakan gelombang yang cukup kuat lalu menanyakan kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK terkait hal tersebut namun Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK tetap menyuruh Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI untuk berangkat menuju Malaysia dan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM maupun Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyetujuinya kemudian berangkat menuju Malaysia.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, mesin Kapal Fiber yang membawa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menuju Malaysia tiba-tiba mati sehingga terombang-ambing di laut, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA  untuk berkumpul di tengah Kapal namun tidak lama kemudian Kapal Fiber tersebut dihantam ombak yang kuat sehingga menyebabkan Kapal terbalik, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA lompat dari Kapal lalu berenang mendekati Kapal yang sudah terbalik untuk berpegangan sementara Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menggunakan jerigen tempat bahan bakar untuk berpegangan lalu pergi meninggalkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA dengan alasan hendak mencari bantuan, sekira 1 (satu) jam kemudian Kapal Kontainer mengarah ke Kapal terbalik tersebut lalu Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menyelam untuk menghindari Kapal Kontainer kemudian kembali ke permukaan, namun pada saat itu Saksi AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan dan meninggal dunia, hingga akhirnya sekira pukul 08.00 WIB Waktu Malaysia, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diselamatkan oleh Kapal Pesiar Malaysia yang lewat, setelah dinaikkan ke atas Kapal Pesiar tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diberikan makanan, baju kering, dan selimut dan sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN juga diselamatkan dan dinaikkan ke atas Kapal Pesiar yang sama.
  • Kemudian Pihak Maritim Malaysia datang menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN lalu dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk dilakukan wawancara, selanjutnya Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM, setelah menjalani masa tahanan tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kemudian dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
  • Bahwa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yang akan bekerja ke Negara Malaysia juga tidak memiliki persyaratan seperti :
  1. Memiliki kompetensi;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

 

SUBSIDAIR :

                  Bahwa Terdakwa DORISKA RAHIM alias TOMI Bin DARLIS, bersama-sama dengan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM Bin MUKHTARUDDIN dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN Bin MUHAMMAD NUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. FARIDWAN TABRANI S., alias UCOK dan Sdr. AMARIBU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang),  pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU melalui telepon whatsapp yang meminta Terdakwa mencarikan Tekong untuk memberangkatkan beberapa orang Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali berhasil memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indoensia ke Malaysia secara illegal, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK melalui telepon whatsapp dan memberitahukan ada pekerjaan memberangkatkan beberapa orang tersebut ke Malaysia, kemudian Terdakwa berusaha mencari orang yang bisa menjemput di Malaysia dan berhasil mendapatkan orang yang akan menjemput dengan upah sebesar RM350 (tiga ratus lima puluh ringgit Malaysia), setelah itu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. AMARIBU.
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMARIBU dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut yakni daerah Bukit Senyum Jalan Kuda Laut, Kota Batam, dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa, sesampainya di daerah Bukit Senyum, Terdakwa bertemu dengan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu Terdakwa membawa  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke rumah Terdakwa yang berada di daerah Tanjung Piayu, Kota Batam, setelah itu Terdakwa meminta uang keberangkatan ke Malaysia kepada Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa memesankan taksi online yang mengantarkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN ke daerah Tanjung Uma Kota Batam, dan Terdakwa menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN lalu mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK yang beralamat di Tepi Pantai Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan menyerahkan  Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AMARIBU dan memberitahukan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, dan Saksi NURLATIFA NASRUDIN sudah sampai.
  • Kemudian pada saat Terdakwa menguhubungi Sdr. AMARIBU, Sdr. AMARIBU menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AMARIBU yang berisikan titik lokasi penjemputan  Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yakni di daerah Batu Aji, Kota Batam, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Calya warna Merah milik Terdakwa dan bertemu dengan Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA, setelah itu Terdakwa mengantarkannya ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menyuruhnya untuk mengambil uang keberangkatan dari Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA masing-masing sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga Calon Pekerja Migran yang akan berangkat ke Malaysia adalah sebanyak 6 (enam) orang, selanjutnya, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menunggu proses keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia di lantai 2 rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, yang mana nantinya masing-masing akan bekerja baik sebagai tukang kebun, pekerja sawit, maupun mekanik.
  • Sekira pukul 21.30 WIB, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan diminta untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal ke Malaysia bersama dengan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN, datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK dan menanyakan terkait waktu dan jumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, setelah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK memberitahukan kepada Saksi ILHAM NUR alias ILHAM waktu dan jumlah orang yang akan berangkat, tidak lama kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN datang ke rumah Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK, kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM memberitahukan kepada Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN akan memberangkatkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA sekira pukul 22.30 WIB.
  • Setelah menyiapkan Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK yang akan digunakan, sekira pukul 23.30 WIB Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk naik ke atas Kapal dan menyimpan seluruh barang bawaan di bagian paling depan Kapal, kemudian Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA untuk berbaring dengan posisi menyamping, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM yang akan menjadi Nahkoda Kapal datang dan bersiap lalu menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK tersebut, tidak lama kemudian Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN merasakan gelombang yang cukup kuat lalu menanyakan kepada Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK terkait hal tersebut namun Sdr. FARIDWAN TABRANI alias UCOK tetap menyuruh Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI untuk berangkat menuju Malaysia dan Saksi ILHAM NUR alias ILHAM maupun Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyetujuinya kemudian berangkat menuju Malaysia.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, mesin Kapal Fiber yang membawa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menuju Malaysia tiba-tiba mati sehingga terombang-ambing di laut, setelah itu Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI menyuruh Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA  untuk berkumpul di tengah Kapal namun tidak lama kemudian Kapal Fiber tersebut dihantam ombak yang kuat sehingga menyebabkan Kapal terbalik, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA lompat dari Kapal lalu berenang mendekati Kapal yang sudah terbalik untuk berpegangan sementara Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN menggunakan jerigen tempat bahan bakar untuk berpegangan lalu pergi meninggalkan Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA dengan alasan hendak mencari bantuan, sekira 1 (satu) jam kemudian Kapal Kontainer mengarah ke Kapal terbalik tersebut lalu Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA menyelam untuk menghindari Kapal Kontainer kemudian kembali ke permukaan, namun pada saat itu Saksi AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan dan meninggal dunia, hingga akhirnya sekira pukul 08.00 WIB Waktu Malaysia, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diselamatkan oleh Kapal Pesiar Malaysia yang lewat, setelah dinaikkan ke atas Kapal Pesiar tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA diberikan makanan, baju kering, dan selimut dan sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia, Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN juga diselamatkan dan dinaikkan ke atas Kapal Pesiar yang sama.
  • Kemudian Pihak Maritim Malaysia datang menjemput Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN lalu dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk dilakukan wawancara, selanjutnya Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM, setelah menjalani masa tahanan tersebut Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kemudian dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA serta Saksi ILHAM NUR alias ILHAM dan Saksi RISKAN ZULFAN EFENDI alias RISKAN dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
  • Bahwa Saksi TOMAS TUPEN BARA, Saksi AGUSTINUS TODO BOLI, Saksi NURLATIFA NASRUDIN, Saksi AFRIDUS ANI RAE, Saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, dan Saksi MATHEUS MENA yang akan bekerja ke Negara Malaysia juga tidak memiliki persyaratan seperti :
  1. Memiliki kompetensi;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pihak Dipublikasikan Ya