Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
850/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
MUHAMMAD EFENDI ALIAS PUSU BIN ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 850/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6664/L.10.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EFENDI ALIAS PUSU BIN ABAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias PUSU Bin ABAS baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira Pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kamar 208 Hotel Indorasa 2 Komplek Air Bening, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 19.40 wib terdakwa menghubungi melalui handpone seseorang yang bernama BEMBI (masuk DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dengan kesepakatan harga Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan akan terdakwa bayar apabila Narkotika jenis Sabu tersebut terjual, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi rumah BEMBI di daerah alah air Selat Panjang Riau untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket yang dimasukan dalam kotak rokok dan kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk mengajak pergi bersama ke Kota Batam;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 07.10 wib terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang Propinsi Riau dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan dalam jaket yang terdakwa pakai dan setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang Propinsi Riau, terdakwa bertemu dengan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dan saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR sambil berkata “ini bahan, bawa masuk ke kapal, Pusu takut ada Polisi, nanti ku kasih Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)”, selanjutnya terdakwa dan saksi M.REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR masuk kedalam Kapal Dumai Line 6 menuju ke Kota Batam dan pada sekira pukul 08.00 wib, didalam kapal saat perjalanan terdakwa meminta kembali 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dari saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dan menyimpannya didalam jaket yang di pakai terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wib, terdakwa dan saksi            M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR tiba di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan saat itu dijemput oleh seseorang yang bernama PUSU (masuk DPO), selanjutnya terdakwa, saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR beserta PUSU (masuk DPO) pergi menuju ke Hotel Indorasa 2 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan mendapat kamar Hotel Nomor 208. Selanjutnya pada saat berada didalam kamar, PUSU berkata kepada terdakwa “mana barang tu?” dan oleh terdakwa berkata “ini barangnya” sambil menyerahkan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian PUSU langsung menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah itu PUSU berkata “rasanya oke” dan tidak berapa lama kemudian PUSU meninggalkan kamar tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi terkait adanya orang yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Selat Panjang Propinsi Riau menuju Kota Batam dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra melakukan Penyelidikan dan mendatangi Hotel Indorasa 2 dan saat berada di Kamar 208 wib, saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra mendapati terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, selanjutnya saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan diatas kasur 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang berada dibawah kotak rokok Sampoerna dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu didalam tas berwarna hitam dan setelah di interogasi terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR mengaku 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang dibawa oleh terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dari Selat Panjang Propinsi Riau, selanjutnya terdakwa, saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0194 tanggal 09 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu tersangka MUHAMMAD EFENDI Alias PUSU Bin ABAS dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada Pegadaian Cabang Batam yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 30,90 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias PUSU Bin ABAS baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira Pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kamar 208 Hotel Indorasa 2 Komplek Air Bening, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, Pemufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 19.40 wib terdakwa menghubungi melalui handpone seseorang yang bernama BEMBI (masuk DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dengan kesepakatan harga Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan akan terdakwa bayar apabila Narkotika jenis Sabu tersebut terjual, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mendatangi rumah BEMBI di daerah alah air Selat Panjang Riau untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa, selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket yang dimasukan dalam kotak rokok dan kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa menghubungi saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk mengajak pergi bersama ke Kota Batam;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 07.10 wib terdakwa pergi menuju Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang Propinsi Riau dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan dalam jaket yang terdakwa pakai dan setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang Propinsi Riau, terdakwa bertemu dengan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dan saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR sambil berkata “ini bahan, bawa masuk ke kapal, Pusu takut ada Polisi, nanti ku kasih Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)”, selanjutnya terdakwa dan saksi M.REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR masuk kedalam Kapal Dumai Line 6 menuju ke Kota Batam dan pada sekira pukul 08.00 wib, didalam kapal saat perjalanan terdakwa meminta kembali 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dari saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dan menyimpannya didalam jaket yang di pakai terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wib, terdakwa dan saksi            M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR tiba di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan saat itu dijemput oleh seseorang yang bernama PUSU (masuk DPO), selanjutnya terdakwa, saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR beserta PUSU (masuk DPO) pergi menuju ke Hotel Indorasa 2 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan mendapat kamar Hotel Nomor 208. Selanjutnya pada saat berada didalam kamar, PUSU berkata kepada terdakwa “mana barang tu?” dan oleh terdakwa berkata “ini barangnya” sambil menyerahkan 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian PUSU langsung menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah itu PUSU berkata “rasanya oke” dan tidak berapa lama kemudian PUSU meninggalkan kamar tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi terkait adanya orang yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Selat Panjang Propinsi Riau menuju Kota Batam dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra melakukan Penyelidikan dan mendatangi Hotel Indorasa 2 dan saat berada di Kamar 208 wib, saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra mendapati terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, selanjutnya saksi Joko Sulilo, saksi Riwata Wahyu Arfiska, saksi Tulus Martin Adisyahputra melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan diatas kasur 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang berada dibawah kotak rokok Sampoerna dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu didalam tas berwarna hitam dan setelah di interogasi terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR mengaku 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang dibawa oleh terdakwa dan saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR dari Selat Panjang Propinsi Riau, selanjutnya terdakwa, saksi M. REZKI Alias MAMAT Bin JAMHUR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0194 tanggal 09 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu tersangka MUHAMMAD EFENDI Alias PUSU Bin ABAS dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada Pegadaian Cabang Batam yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 30,90 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya