| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Jl. Hang Kasturi Kabil Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- PT. SARANA BANGUN SEJATI selaku pemilik lahan yang berlokasi di Jl. Hang Kasturi Kabil Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor : 7144/HBG/BPN.21.71/XII/2025 tentang Pemberihan Hak Guna Bangunan atas nama PT (Perseroan Terbatas) SARANA BANGUN SEJATI tanggal 9 Desember 2025, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 melakukan pembersihan lahan miliknya di Jl. Hang Kasturi Kabil Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam untuk pembangunan Batching Plant (produksi semen cor).
- Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 PT.SARANA BANGUN SEJATI meminta izin akses masuk dari tetangga PL yaitu PT.CITRA TRITUNAS PRAKARSA via staff Legal PT. CITRA TRITUNAS PRAKARSA dan telah disetujui;
- Pada sekira pukul 11:21 Wib Alat Excavator mulai masuk akses lahan PL PT. CITRA TRITUNAS PRAKARSA, selanjutnya sekira pukul 11:41 Wib Alat Excavator sudah masuk di lahan PL PT. SARANA BANGUN SEJATI;
- Pada saat saksi SOBRON UMARON yang bekerja untuk PT. SARANA BANGUN SEJATI sebagai operator alat berat (beko) sedang mengerjakan perataan dan penimbunan di lahan milik PT.SARANA BANGUN SEJATI, sekelompok orang datang ke lokasi lahan dengan membawa parang berjalan dan menuju ke tempat alat berat yang sedang dipakai untuk bekerja.
- Selanjutnya sekira pukul 12:57 Wib sekolompok orang tersebut melakukan penolakan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi lahan milik PT. SARANA BANGUN SEJATI. Orang yang datang sambil menunjukkan parang menyuruh para pekerja perusahaan PT. SARANA BANGUN SEJATI untuk menghentikan pekerjaan dan menyuruh saksi SOBRON UMARON sebagai operator alat berat (beko) untuk turun, orang yang datang menanyakan siapa yang menyuruh bekerja dan dimana pengurusnya.
- Terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO membawa senjata tajam berupa parang ke lokasi pembersihan lahan milik PT. SARANA BANGUN SEJATI di Jl. Hang Kasturi Kabil Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO menghampiri dan mendekati operator alat berat dan menyuruh turun sambil menunjukkan parang ke arah operator. Selanjutnya saksi SOBRON UMARON sebagai operator alat berat (beko) turun dari alat berat dan mendekati penjaga untuk berlindung diri.
- Kemudian saksi DUDY ARISMAN yang bekerja di PT.SARANA BANGUN SEJATI dengan jabatan sebagai Project berusaha mengondisikan situasi dan memberikan pemahaman ke sekelompok orang tersebut dengan menyampaikan bahwa lahan milik PT. SARANA BANGUN SEJATI telah mendapatkan SK sertifikat dari BPN dan sudah sah diakui negara. Sekelompok orang tersebut termasuk terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO tetap bersikeras mengatakan pihak PT. SARANA BANGUN SEJATI tidak boleh melanjutkan pekerjaan.
- Selanjutnya terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO yang berpakaian hodie berteriak dan mengancam dengan mengarahkan parang ke arah saksi EMANUEL TOBA Als EMAN TOBA selaku chif sekuriti, terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO mengatakan kalian bawa alat berat ini keluar, jangan ada di lokasi ini, yang tinggi itu ayuk main kita.
- Kemudian terdakwa KRISTOFORUS MARFIDATUS Als KRISTO sambil mengarahkan parang kepada saksi DUDY ARISMAN, saksi EMANUEL TOBA Als EMAN TOBA dan saksi SOBRON UMARON mengatakan kasih keluar alatmu ini woy, kalau mau ayuk baku pukul. Selanjutnya saksi DUDY ARISMAN meminta saksi SOBRON UMARON mengeser alat berat tersebut keluar dari lokasi lahan dan menitipkannya ke lahan milik PT. CITRA TRITUNAS PRAKARSA. Oleh karena merasa terancam dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan pembersihan lahan untuk membangun Batching Plant, saksi DUDY ARISMAN, saksi EMANUEL TOBA Als EMAN TOBA, saksi SOBRON UMARON dan karyawan PT. SARANA BANGUN SEJATI lainnya pulang dan tidak melakukan pekerjaan penimbunan lahan milik PT. SARANA BANGUN SEJATI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |