| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa YOHANES PASARIBU pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 bertempat Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Berawal Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 wib Terdakwa ke Kosan saudara CHANDRA (DPO) bersama-sama dengan saudara HUSEN kemudian setelah sampai di kos saudara CHANDRA (DPO) yang mana pada saat itu saudara LANA sudah ada dikosan saudara CHANDRA (DPO) sesang menggunakan Sabu, Setelah itu Terdakwa menggunakan Sabu tersebut bersamsa-sama dengan saudara CHANDRA (DPO), saudara LANA dan saudara HUSEN, setelah menggunakan Sabu Terdakwa tidur dan pada pukul 05.30 wib Terdakwa bangun, dan Terdakwa mendengan bahwa saudara HUSEN tidak membangunkan saudara CHANDRA (DPO) dan tak lama kemudian saudara CHANDRA (DPO) ada menghubungi seseorang, Setelah menghubungi seseorang tersebut saudara CHANDRA (DPO) menanyakan kepada Terdakwa dan saudara HUSEN “SIAPA YANG MAU IKUT TERDAKWA ANTARA KALIAN BERDUA KE BATAM” Pada saat itu Terdakwa jawab “TERDAKWA SAJA YANG IKUT BANG” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “YA SUDAH SIAP-SIAP LA KAU” Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Pelabuhan Sri Bintan Pura bersama dengan saudara CHANDRA (DPO), Sebelum berangkat saudara CHANDRA (DPO) menyarahkan 1 (satu) buah tas ke warna hitam, kemudian tas tersebut Terdakwa sandang dan pada saat Terdakwa dan saudara CHANDRA (DPO) berada di dalam kapal Terdakwa sempat bertanya kepada saudara CHANDRA (DPO) “MAU NGAPAIN KITA KE BATAM BANG” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “MAU ANTAR PAKET” Terdakwa jawab “MANA PAKETNYA” dijawab “DIDALAM TAS KAMU” Terdakwa jawab “SETAHU AKU BAJU INI BANG” dijawab “IYA ABANG TUTUPIN PAKAI BAJU” Terdakwa jawab “NI PAKET APA BANG” dijawab “ITU LAH YANG KITA HISAP SEMALAM TU” Terdakwa jawab “PUNYA SIAPA” dijawab “ADALAH” Terdakwa jawab “AMAN TIDAK BANG” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “AMAN 100 %” dan tak lama kemudian Terdakwa bertanya kembali kepada saudara CHANDRA (DPO) “JADI INI AKU DAPAT APA BANG” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “NANTI AKU KASIH HANDPHONE BARU, HANDPHONE LAMA TU BUANG SAJA” Terdakwa jawab “IYA LA BANG” setelah kami sampai di pelabuhan punggur kami menggunakan Maxim ke Hotel yang mana nama hotel nya Terdakwa tidak tahu di daerah sungai panas Kota Batam, Sesampai di Hotel saudara CHANDRA (DPO) di hubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal, Setelah menerima panggilan tersebut saudara CHANDRA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencari makan, dan meminta Terdakwa untuk membawa tas yang berisi paket Sabu tersebut, setelah kami makan saudara CHANDRA (DPO) meminta Terdakwa untuk melihat dan mencari kantor pengiriman Lion Parcel terdekat di seputaran Sungai Panas, setelah lama mencari kami tidak menemukan Kantor Lion Parcel , Setelah itu saudara CHANDRA (DPO) memesan Maxim dan kami menuju daerah Jodoh dan kami berhenti tak jauh dari Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Setelah saudara CHANDRA (DPO) meminta Terdakwa untuk mengirimkan Paket yang berada didalam tas yang Terdakwa bawa, setelah itu saudara CHANDRA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan paket yang berisi Sabu tersebut di Conter Lion Parcel dan pada saat itu saudara CHANDRA (DPO) memberikan Handphone nya kepada Terdakwa berikut dengan sandi SEABANK 223344 untuk membayar ongkos kirim paket tersebut, “NANTI KALAU DI TANYA ORANG PAKETNYA ISINYA APA, BILANG SAJA ISI NYA BAJU BAYI DAN BABY OIL” Terdakwa jawab “OKE BANG” setelah itu Terdakwa mengirimkan paket tersebut ke Lion Parcel sedangkan saudara CHANDRA (DPO) menunggu Terdakwa tak jauh dari Lion Parcel tersebut, Setelah Terdakwa membayar ongkos kirimnya sebesar Rp 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan cara tranfer dari SEABANK milik saudara CHANDRA (DPO) di Handphone saudara CHANDRA (DPO), setelah itu pihak Lion Parcel menyerahkan Resi pengirimannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menemui saudara CHANDRA (DPO), dan Resi pengiriman tersebut kepada saudara CHANDRA (DPO), setelah itu saudara CHANDRA (DPO) memesan Maxim dan menuju ke Hotel ZEST di Harbour Bay dan menginap, pada saat sampai di hotel kami tidur sebentar dan kami bangun sekitar pukul 15.30 wib setelah itu kami keluar dan cara makan pada saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada saudara CHANDRA (DPO) “BANG HANDPHONE NYA MANA” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “TUNGGU NAIK UANG NYA DULU” Terdakwa jawab “YA LA BANG” Selanjutnya kami ke Grand Mall, setelah itu kami kembali ke Hotel pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada saudara CHANDRA (DPO) “KAPAN PULANG” dijawab saudara CHANDRA (DPO) “BESOK” keesokan hari nya Terdakwa dan saudara CHANDRA (DPO) pulang ke Tanjungpinang dan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2026 sekitar 15.30 wib Terdakwa kembali menanyakan Handphone tersebut kepada CHANDRA (DPO) dan dijawab saudara CHANDRA (DPO) “SABAR UANG NYA BELUM NAIK”;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi didalamnya berisi 5 (lima) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat Netto 993,92 (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh dua) gram didalam 1 (satu) buah paket dengan nomor resi pengiriman 11LP1781762312440 atas nama pengirim Faisal untuk dikirim kepada Saudari Sherly di Kost Syariah Jalan Merdeka II Korumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara 93111, 1 (satu) buah plastik karbon warna hitam dibalut lakban warna coklat, 2 (dua) buah Map warna biru, 2 (dua) botol Sabun Cair merk Mitu baby warna Putih, 2 (dua) botol Sabun cair merk Cussons baby warna putih, 2 (dua) botol Shampoo merk Cusson Baby warna Kuning, 1 (satu) botol Oil Merk Cusson baby warna bening, 1 (satu) buah handuk warna biru, 1 (satu) buah handuk warna merah muda dan 1 (satu) buah handuk warna Coklat yang ditemukan oleh bea & Cukai pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.30 Wib Di TPS DBM Cargo & Logistics yang berada di Ruko Odessa Blok A1 No.6-10 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota- Kota Batam merupakan 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi yang Terdakwa kirim ke Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar 08.00 wib tersangka sedang berada didalam kamar, kemudian datang pihak Kepolisian dan menanyakan kepada tersangka APAKAH KAMU ADA MENGIRIM PAKET SABU DI LION PARCEL BATAM tersangka jawab ADA PAK, pada saat itu pihak Kepolisian sempat menanyakan keberadaan dari saudara CHANDRA (DPO) setelah tersangka menunjukkan tempat tinggal dari saudara CHANDRA (DPO), yang mana pada saat itu saudara CHANDRA (DPO) tidak berada di kos-kosannya, Selanjutnya tersangka langsung di bawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa YOHANES PASARIBU berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dan telah mendapatkan Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam dengan surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 259/10221/2026, tanggal 19 Juni 2026, yang mana terhadap 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berat bersih / nettonya yaitu 993,92 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga koma Sembilan puluh dua) gram;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti tersebut berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan benar 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu gram milik Terdakwa YOHANES PASARIBU merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0221 pada tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangi oleh Duanda Oktora, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji dan benar bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa YOHANES PASARIBU adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor Urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. --------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa YOHANES PASARIBU pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 bertempat Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi didalamnya berisi 5 (lima) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat Netto 993,92 (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh dua) gram didalam 1 (satu) buah paket dengan nomor resi pengiriman 11LP1781762312440 atas nama pengirim Faisal untuk dikirim kepada Saudari Sherly di Kost Syariah Jalan Merdeka II Korumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara 93111, 1 (satu) buah plastik karbon warna hitam dibalut lakban warna coklat, 2 (dua) buah Map warna biru, 2 (dua) botol Sabun Cair merk Mitu baby warna Putih, 2 (dua) botol Sabun cair merk Cussons baby warna putih, 2 (dua) botol Shampoo merk Cusson Baby warna Kuning, 1 (satu) botol Oil Merk Cusson baby warna bening, 1 (satu) buah handuk warna biru, 1 (satu) buah handuk warna merah muda dan 1 (satu) buah handuk warna Coklat yang ditemukan oleh bea & Cukai pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.30 Wib Di TPS DBM Cargo & Logistics yang berada di Ruko Odessa Blok A1 No.6-10 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota- Kota Batam merupakan 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi yang Terdakwa kirim ke Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar 08.00 wib tersangka sedang berada didalam kamar, kemudian datang pihak Kepolisian dan menanyakan kepada tersangka APAKAH KAMU ADA MENGIRIM PAKET SABU DI LION PARCEL BATAM tersangka jawab ADA PAK, pada saat itu pihak Kepolisian sempat menanyakan keberadaan dari saudara CHANDRA (DPO) setelah tersangka menunjukkan tempat tinggal dari saudara CHANDRA (DPO), yang mana pada saat itu saudara CHANDRA (DPO) tidak berada di kos-kosannya, Selanjutnya tersangka langsung di bawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa YOHANES PASARIBU berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dan telah mendapatkan Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam dengan surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 259/10221/2026, tanggal 19 Juni 2026, yang mana terhadap 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berat bersih / nettonya yaitu 993,92 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga koma Sembilan puluh dua) gram;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti tersebut berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan benar 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu gram milik Terdakwa YOHANES PASARIBU merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0221 pada tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangi oleh Duanda Oktora, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji dan benar bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa YOHANES PASARIBU adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor Urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. --------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa YOHANES PASARIBU pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 bertempat Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi didalamnya berisi 5 (lima) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat Netto 993,92 (sembilan ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh dua) gram didalam 1 (satu) buah paket dengan nomor resi pengiriman 11LP1781762312440 atas nama pengirim Faisal untuk dikirim kepada Saudari Sherly di Kost Syariah Jalan Merdeka II Korumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara 93111, 1 (satu) buah plastik karbon warna hitam dibalut lakban warna coklat, 2 (dua) buah Map warna biru, 2 (dua) botol Sabun Cair merk Mitu baby warna Putih, 2 (dua) botol Sabun cair merk Cussons baby warna putih, 2 (dua) botol Shampoo merk Cusson Baby warna Kuning, 1 (satu) botol Oil Merk Cusson baby warna bening, 1 (satu) buah handuk warna biru, 1 (satu) buah handuk warna merah muda dan 1 (satu) buah handuk warna Coklat yang ditemukan oleh bea & Cukai pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.30 Wib Di TPS DBM Cargo & Logistics yang berada di Ruko Odessa Blok A1 No.6-10 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota- Kota Batam merupakan 1 (satu) buah kotak yang di bungkus dengan kertas Padi yang Terdakwa kirim ke Counter Bahari Lion Parcel yang beralamat di Komplek Nagoya Squer Blok B. No 36 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 wib;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar 08.00 wib tersangka sedang berada didalam kamar, kemudian datang pihak Kepolisian dan menanyakan kepada tersangka APAKAH KAMU ADA MENGIRIM PAKET SABU DI LION PARCEL BATAM tersangka jawab ADA PAK, pada saat itu pihak Kepolisian sempat menanyakan keberadaan dari saudara CHANDRA (DPO) setelah tersangka menunjukkan tempat tinggal dari saudara CHANDRA (DPO), yang mana pada saat itu saudara CHANDRA (DPO) tidak berada di kos-kosannya, Selanjutnya tersangka langsung di bawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa YOHANES PASARIBU berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dan telah mendapatkan Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam dengan surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 259/10221/2026, tanggal 19 Juni 2026, yang mana terhadap 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berat bersih / nettonya yaitu 993,92 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga koma Sembilan puluh dua) gram;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti tersebut berupa 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan benar 5 (lima) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu gram milik Terdakwa YOHANES PASARIBU merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0221 pada tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangi oleh Duanda Oktora, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji dan benar bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa YOHANES PASARIBU adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor Urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |