| Dakwaan |
----- Bahwa TERDAKWA INDRA YANA Bin (Alm) JUFRI bersama-sama dengan TERDAKWA M. IDRIS, terdakwa SYAM DG NGALE, terdakwa ADITTIYA SAPUTRA BIN SALIM BOY pada hari Jumat, Tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2026, berlokasi di kedalam Perumahan Bandar Sri Mas dengan melihat-lihat didapati rumah yang beralamat Blok C No. 02 RT 005 RW 010 Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Berawal pada tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib di Kontrakan Bengkong Sadai N1 No. 30 Kel. Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam milik SAKSI RENHARLES HUTABARAT yang sebelumnya sudah dikenal oleh TERDAKWA INDRA YANA yang mana saat itu TERDAKWA INDRA YANA Bin (Alm) JUFRI, TERDAKWA M. IDRIS, TERDAKWA SYAM DG NGALE, TERDAKWA ADITTIYA SAPUTRA BIN SALIM BOY sedang berada di ruang tamu kontrakan dan TERDAKWA INDRA YANA mengatakan “AYOK KITA KERJA (UNTUK MEMBOBOL RUMAH)” kemudian TERDAKWA. M IDRIS mengatakan “DAERAH MANA BANG?” dengan menyiapkan 1 (satu) Obeng Minus dimasukan kedalam tas samping kemudian TERDAKWA INDRA YANA mengatakan “JALAN AJA DULU” didengar oleh TERDAKWA SYAM DG. NGALLE langsung menyiapkan 1 (satu) Buah Linggis dimasukan kedalam tasnya dan TERDAKWA ADITIYA SAPUTRA Bin SALIM BOY bersiap-siap selanjutnya sekira pukul 09.15 Wib TERDAKWA INDRA YANA menggunakan 1 (satu) Unit Honda Beat Nopol BP 3084 AJ Warna Biru memboncengi TERDAKWA M. IDRIS, kemudian TERDAKWA ADITYA SAPUTRA Bin SALIM BOY menggunakan 1 (satu) Unit Honda Beat Streat Nopol BP 6383 RI Warna Coklat memboncengi TERDAKWA SYAM DG. NGALLE yang mana saat itu yang memimpin jalan TERDAKWA. INDRA YANA dari BENGKONG mengarah SUNGAI PANAS masuk kedalam Perumahan Bandar Sri Mas dengan melihat-lihat didapati rumah yang beralamat Blok C No. 02 RT 005 RW 010 Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan keadaan sepi berhentilah TERDAKWA INDRA YANA kemudian turunlah TERDAKWA M. IDRIS dengan menggunakan gembok dipagarnya mengetok-ngetok sehingga berbunyi namun tidak ada yang keluar, dengan diketahui kondisi rumah kosong kemudian mengeluarkan 1 (satu) Obeng Minus didalam tasnya merusak gembok tersebut, kemudian TERDAKWA SYAM DG. NGALE ikut masuk yang mana dengan kondisi pintu terkunci dikeluarkan 1 (satu) Linggis dari dalam tasnya bekerjasama dengan TERDAKWA M. IDRIS merusak pintu sehingga terbuka selanjutnya masuk kedalam Kamar Depan melihat ada lemari pakaian kemudian TERDAKWA M. IDRIS mencongkel pintu lemari setelah terbuka ditemukan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) dimasukan kedalam tas selempang TERDAKWA M. IDRIS, kemudian ditemukan RM 1.000 (Seribu Ringgit Malaysia) dimasukan kedalam tas selempang TERDAKWA SYAM DG. NGALE dan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) TERDAKWA M. IDRIS memasukan kedalam sakunya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada TERDAKWA SYAM DG. NGALE dimasukan kedalam tasnya, yang mana TERDAKWA INDRA YANA duduk diatas 1 (satu) Unit Honda Beat Nopol BP 3084 AJ Warna Biru sambil mengawasi orang disekitar, kemudian TERDAKWA ADITIYA SAPUTRA Bin SALIM BOY duduk diatas 1 (satu) Unit Honda Beat Streat Nopol BP 6383 RI Warna Coklat sambil mengawasi orang sekitar, tiba-tiba ada 1 (satu) orang perempuan SAKSI PINAH (korban) dengan membawa belanjaan dari pasar hendak masuk kedalam rumah spontan TERDAKWA INDRA YANA teriak “CAK LIK (bahasa makasa) artinya ORANGNYA DATANG” keluarlah TERDAKWA M. IDRIS dengan TERDAKWA SYAM DG. NGALE dengan berpapasan SAKSI PINAH (korban) dengan berteriak “MALING.. MALING.. MALING”, kemudian TERDAKWA INDRA YANA menggunakan 1 (satu) Unit Honda Beat Nopol BP 3084 AJ Warna Biru memboncengi TERDAKWA M. IDRIS dan TERDAKWA ADITYA SAPUTRA Bin SALIM BOY menggunakan 1 (satu) Unit Honda Beat Streat Nopol BP 6383 RI Warna Coklat memboncengi TERDAKWA SYAM DG. NGALLE dengan bersama-sama melarikan diri, pulang ke kontrakan yang berada Bengkong Sadai N1 No. 30 Kel. Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di kontrakan yang berada Bengkong Sadai N1 No. 30 Kel. Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam sekira pukul 11.45 Wib kemudian TERDAKWA M. IDRIS mengeluarkan didalam tasnya 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) diserahkan kepada TERDAKWA INDRA YANA kemudian TERDAKWA SYAM DG. NGALE mengeluarkan didalam tasnya menyerahkan RM 1.000 (seribu ringgit) kepada TERDAKWA INDRA YANA disimpan kedalam saku selanjutnya menggunakan 1 (satu) Unit Honda Beat Nopol BP 3084 AJ Warna Biru Sholat Jum’at Dimasjid Daerah Bengkong setelah selesai sekira pukul 13.30 Wib mengarah ke Pom Bensin Tiban Lama dekat Alfamart ada MONEY CHANGER menukarkan RM 1.000 (seribu ringgit) menjadi Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus rupiah). Setelah kembali lagi ke kontrakan milik SAKSI RENHARLES HUTABARAT yang beralamat di Bengkong Sadai N1 No. 30 Kel. Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam sekira pukul 15.00 Wib, TERDAKWA INDRA YANA mengatakan “BANG CARIKANLAH RENTAL” kepada SAKSI RENHARLES HUTABARAT yang kemudian menelpon rental dan datanglah 1 (satu) Unit Mitsubishi Expander warna hitam.
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA INDRA YANA bersama SAKSI RENHARLES HUTABARAT selaku pemilik kontrakan dan TERDAKWA SYAM DG. NGALE pergi mengarah ke Pasar Angkasa Kec. Lubuk Baja – Kota Batam menggunakan 1 (satu) Unit Mitsubishi Expander warna hitam dengan maksud mencari pembeli untuk emas yang berhasil dicuri tersebut. Sesampainya sekira pukul 16.30 Wib, TERDAKWA SYAM DG. NGALE menyerahkan 2 (dua) Pasang ANTING (emas), 3 (tiga) Buah CINCIN (emas), dan 1 (satu) Buah LIONTIN KALUNG (emas) kepada SAKSI RENHARLES HUTABARAT untuk dijualkan yang kemudian SAKSI RENHARLES HUTABARAT keluar dari mobil dan berhasil menjualkan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta) yang kemudian kembali lagi ke mobil untuk diserahkan kepada TERDAKWA SYAM DG. NGALE kemudian TERDAKWA SYAM DG. NGALE memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah) kepada SAKSI RENHARLES HUTABARAT.
- Bahwa setelah itu TERDAKWA INDRA YANA bersama SAKSI RENHARLES HUTABARAT selaku pemilik kontrakan dan TERDAKWA SYAM DG. NGALE pulang ke Kontrakan Bengkong Sadai N1 No. 30 Kel. Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam sesampainya sekira pukul 17.30 Wib TERDAKWA SYAM DG. NGALE menyerahkan uang sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta) kepada TERDAKWA INDRA YANA dengan dilakukan pembagian sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu) kepada TERDAKWA M. IDRIS, pembagian sebesar Rp. 10.900.000 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA SYAM DG. NGALE, pembagian sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus) kepada TERDAKWA ADITYA SAPUTRA bin SALIM BOY, dan TERDAKWA INDRA YANA mendapatkan Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus) dan sisanya TERDAKWA INDRA YANA gunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), membayar rental mobil sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), membayar rental motor sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk mengisi bensin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu sisa uangnya dibelikan kebutuhan makanan, minuman, rokok, dll.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA INDRA YANA yang mana saat itu TERDAKWA INDRA YANA Bin (Alm) JUFRI, TERDAKWA M. IDRIS, TERDAKWA SYAM DG NGALE, TERDAKWA ADITTIYA SAPUTRA BIN SALIM BOY mengambil barang yang seluruhnya merupakan milik SAKSI PINAH (Korban) dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu dan tanpa hak dan dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian bagi SAKSI PINAH (Korban) dengan nilai perkiraan sebesar kurang lebih Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------- |