| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 775/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Antonius S.T. Haro, S.H. 2.Rumondang Manurung, S.H., M.H. 3.Rian Destami, SH. MH. 4.ALINAEX HSB, SH. MH 5.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn |
ARI PUTRA CANIAGO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 775/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6012/L.10.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
----- Bahwa terdakwa ARI PUTRA CANIAGO pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Citra Upaya Bhakti Blok E No. 41 Tiban Koperasi RT. 003 RW. 006 Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, member utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
------ Bermula sekira bulan Juli tahun 2024 saksi MUDLIKAH selaku Direktur PT. LOGAM JAYA SEJAHTERA yang bergerak dibidang usaha penjualan material barang bangunan mengenal terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, yang mana pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengaku sebagai salah satu Asisten Manager bagian Pemeliharaan (Maintanance) di PT. INDOMARCO PRISMATAMA, dan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO menawarkan kepada saksi MUDLIKAH untuk mengambil project di PT. INDOMARCO PRISMATAMA Cabang Batam karena PT. INDOMARCO PRISMATAMA memiliki banyak bidang dalam maintance diantaranya Sipil, listrik, coller (pendingin), lift, pembesian, dan lainnya, kemudian atas penjelasan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO saksi MUDLIKAH tertarik dan mengatakan kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO bahwa untuk diawal saksi MUDLIKAH akan mengambil bidang sipil dan kelistrikan terlebih dahulu. Selanjutnya pada bulan September 2024, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang ke Toko PT. LOGAM JAYASEJAHTERA dan melakukan pemesanan barang banguan berupa GRC, Semen, Pipa, dan CAT, dan langsung melakukan pembayaran secara tunai, selanjutnya berselang beberapa hari, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang kembali dan melakukan pemesanan barang-barang sambil survey harga, yang mana pembelian barang yang dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO pada saat itu selalu dilakukan pembayaran dengan cara tunai, hingga akhirnya terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang kembali ke Toko PT. LOGAM JAYASEJAHTERA dan bertanya kapada saksi MUDLIKAH terkait dengan kabel-kabel dan menjelaskan bahwa PT. INDOMARCO PRISMATAMA banyak membutuhkan Kabel dengan berbagai jenis, sehingga saksi MUDLIKAH sempat bernegosiasi harga dengan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO bahwa saksi MUDLIKAH akan mendapat keuntungan lebih dari harga jual, kemudian terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari setelah pemesanan barang, selanjutnya dikarenakan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tidak ada melakukan pemesanan dengan melampirkan Purchase Order kepada saksi MUDLIKAH, saksi MUDLIKAH selanjutnya meminta terdakwa ARI PUTRA CANIAGO untuk melampirkan PO, hingga pada tanggal 11 Oktober 2024 terdakwa ARI PUTRA CANIAGO memesanan Kabel dalam Jumlah yang cukup banyak dengan dan jaga melakukan pemesanan Kabel pada tanggal 18 Oktober 2024, namun pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO hanya menyampaikan kepada saksi MUDLIKAH nomor Purchase Order nya, namun tidak melampirkan Purchase Ordernya dan nomor PO yang diberikan yaitu 023/MTC/IDM/X/2024, dengan nilai Total sebesar Rp. 253.000.000 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa ARI PUTRA CANIAGO melakukan pemesanan-pemesanan barang kepada saksi MUDLIKAH hingga Akhirnya November 2024, saksi MUDLIKAH menanyakan pembayaran kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, namun pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan bahwa untuk Vendor baru, belum bisa dibayarkan 30 (tiga puluh) hari, melainkan 2 (dua) bulan, sehingga saksi MUDLIKAH kembali menunggu untuk dilakukan pembayaran, selanjutnya, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kembali melakukan pemesanan-pemesanan, hingga dibulan Desember 2024, saksi MUDLIKAH bersama dengan saksi YUDI FISABILLILAH mendatangi terdakwa ARI PUTRA CANIAGO di Kantor PT. INDOMARCO PRISMATAMA dan bertemu dengan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, dan pada saat itu saksi MUDLIKAH menanyakan kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tentang pembayaran dikarenakan pemesanan yang sudah dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO dan sudah dilakukan pengantaran sudah sebanyak 12 (dua belas) kali, dan saksi MUDLIKAH meminta untuk terdakwa ARI PUTRA CANIAGO membuat daftar kapan seharusnya dibayarkan, dan pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan kepada saksi MUDLIKAH bahwa terdakwa ARI PUTRA CANIAGO akan terlebih dahulu akan mengajukan permohonan pembayaran kekantor Region Palembang, dan saksi MUDLIKAH dimohon untuk menunggu, kemudian pada tanggal 11 Desember 2024, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengirimkan email kepada saksi MUDLIKAH yang berisikan Berita Acara Pembayaran Tagihan No. 075 / XII / R9-PLG / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang mana isi dari Berita Acara tersebut menjelaskan waktu akan dilakukan pembayaran terhadap barang-barang yang sudah dipesan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO yang mana pembayaran pertama dijanjikan akan dibayarkan pada tangal 13 Desember 2024, dan pada saat sampai tanggal 13 Desember 2024 pembayaran belum juga dikakukan hingga pembayaran kedua pada tanggal 18 Desember 2024 terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kembali melakukan pemesanan kepada saksi MUDLIKAH dan mengatakan Purchase Ordernya menyusul, dan ianya butuh cepat karna akan dilakukan pemasangan dan ini projek terakhirnya dan akan dilakukan pembayaran setelah pemesanan ini dipasang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa, pemesanan barang yang dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kepada PT. LOGAM JAYA SEJAHTERA yaitu:
------- Bahwa saksi MUHAMMAD AZIR PRATAMA selaku Manager Maintenant PT. INDOMARCO PRIMATAMA Cabang Batam menerangkan terdakwa ARI PUTRA CHANIAGO tidak pernah mendapatkan proyek maintenance elektrik di PT. INDOMARCO, dikarenakan PT. INDOMARCO telah menunjuk Vendor tetap untuk proyek maintenance listrik. selaku Supervisor maintenance di PT. INDOMARCO PRISMATAMA sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 tidak ada diberikan kewenangan menunjuk Suplier untuk mengadakan Barang dalam Rangka Perbaikan di Toko-toko Indomaret yang ada di Kota Batam dan Bintan, karena penunjukan suplier harus melalui supervisor lapangan dan juga suplier yang dapat melakukan proyek pengerjaan perbaikan ataupun pembangunan Indomaret baru adalah suplier yang telah terdaftar di sistem ACLweb. Bahwa saksi MUHAMMAD DAWAM IKSHANILLAH selaku Supervisor di PT. INDOMARCO PRISMATAMA dan mengatakan bahwa tehadap Purchase Order dari terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tersebut tidak benar dan bukan dari PT. INDOMARCO PRISMATAMA ---------------------------------------------------------
------ Bahwa Purchase Order yang diserahkan terdakwa kepada saksi MUDLIKAH tidak benar dokumen yang diterbitkan oleh PT. Indomarco Pristama, yang mana Purchase Order tersebut merupakan Purchase Order yang terdakwa buat sendiri. Dan barang - barang material pesanan terdakwa kepada saksi MUDLIKAH yang tertera pada Purchase Order tersebut bukan merupakan pemesanan PT. Indomarco Prismatama, melainkan pesanan terdakwa yang mengatasnamakan PT. INDOMARCO PRISMATAMA. Bahwa Nomor Purchase Order yang dibuat terdakwa tidak teregister pada administrasi PT. Indomarco Prismatama, dan cap stempel yang tertera pada Purchase Order yang bertuliskan PT. Indomarco Pristama DEPT VUM BTM, bukan merupakan cap stempel PT. Indomarco Prismatama secara resmi, karena cap stempel yang tertera pada Purchase Order merupakan cap stempel yang terdakwa cetak sendiri beserta yang bertandatangan pada Purchase Order tersebut bukan di tandatangani oleh Sdr. SUMARNO selaku Manager Maintance PT. INDOMARCO PRISMATAMA, namun tanda tangan tersebut terdakwa terakan pada Purchase Order dengan cara melakukan scan tanda tangan Sdr. SUMARNO.-
------Bahwa Jabatan terdakwa di PT. INDOMARCO PRISMATAMA adalah sebagai Supervisor maintenance yang tugas dan tanggung jawab terdakwa pada saat menjabat sebagai Supervisor Maintenant di PT. INDOMARCO PRISMATAMA yaitu melakukan perbaikan dan perawatan Toko (INDOMARET) untuk wilayah Batam dan Bintan, mengurus tagihan ke finance, mengatur jadwal kerja tim di lapangan maupun di Kantor, dan terdakwa selaku Supervisor maintenance di PT. INDOMARCO PRISMATAMA Cabang Batam tidak ada diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan barang, dimana untuk pengadaan merupakan kewenangan dari Departemen Project.--------------------------------------------------------
----- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MUDLIKAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.780.150.000 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.----------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa terdakwa ARI PUTRA CANIAGO pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Komplek Citra Upaya Bhakti Blok E No. 41 Tiban Koperasi RT. 003 RW. 006 Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
------ Bermula sekira bulan Juli tahun 2024 saksi MUDLIKAH selaku Direktur PT. LOGAM JAYA SEJAHTERA yang bergerak dibidang usaha penjualan material barang bangunan mengenal terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, yang mana pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengaku sebagai salah satu Asisten Manager bagian Pemeliharaan (Maintanance) di PT. INDOMARCO PRISMATAMA, dan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO menawarkan kepada saksi MUDLIKAH untuk mengambil project di PT. INDOMARCO PRISMATAMA Cabang Batam karena PT. INDOMARCO PRISMATAMA memiliki banyak bidang dalam maintance diantaranya Sipil, listrik, coller (pendingin), lift, pembesian, dan lainnya, kemudian atas penjelasan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO saksi MUDLIKAH tertarik dan mengatakan kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO bahwa untuk diawal saksi MUDLIKAH akan mengambil bidang sipil dan kelistrikan terlebih dahulu. Selanjutnya pada bulan September 2024, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang ke Toko PT. LOGAM JAYASEJAHTERA dan melakukan pemesanan barang banguan berupa GRC, Semen, Pipa, dan CAT, dan langsung melakukan pembayaran secara tunai, selanjutnya berselang beberapa hari, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang kembali dan melakukan pemesanan barang-barang sambil survey harga, yang mana pembelian barang yang dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO pada saat itu selalu dilakukan pembayaran dengan cara tunai, hingga akhirnya terdakwa ARI PUTRA CANIAGO datang kembali ke Toko PT. LOGAM JAYASEJAHTERA dan bertanya kapada saksi MUDLIKAH terkait dengan kabel-kabel dan menjelaskan bahwa PT. INDOMARCO PRISMATAMA banyak membutuhkan Kabel dengan berbagai jenis, sehingga saksi MUDLIKAH sempat bernegosiasi harga dengan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO bahwa saksi MUDLIKAH akan mendapat keuntungan lebih dari harga jual, kemudian terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari setelah pemesanan barang, selanjutnya dikarenakan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tidak ada melakukan pemesanan dengan melampirkan Purchase Order kepada saksi MUDLIKAH, saksi MUDLIKAH selanjutnya meminta terdakwa ARI PUTRA CANIAGO untuk melampirkan PO, hingga pada tanggal 11 Oktober 2024 terdakwa ARI PUTRA CANIAGO memesanan Kabel dalam Jumlah yang cukup banyak dengan dan jaga melakukan pemesanan Kabel pada tanggal 18 Oktober 2024, namun pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO hanya menyampaikan kepada saksi MUDLIKAH nomor Purchase Order nya, namun tidak melampirkan Purchase Ordernya dan nomor PO yang diberikan yaitu 023/MTC/IDM/X/2024, dengan nilai Total sebesar Rp. 253.000.000 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa ARI PUTRA CANIAGO melakukan pemesanan-pemesanan barang kepada saksi MUDLIKAH hingga Akhirnya November 2024, saksi MUDLIKAH menanyakan pembayaran kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, namun pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan bahwa untuk Vendor baru, belum bisa dibayarkan 30 (tiga puluh) hari, melainkan 2 (dua) bulan, sehingga saksi MUDLIKAH kembali menunggu untuk dilakukan pembayaran, selanjutnya, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kembali melakukan pemesanan-pemesanan, hingga dibulan Desember 2024, saksi MUDLIKAH bersama dengan saksi YUDI FISABILLILAH mendatangi terdakwa ARI PUTRA CANIAGO di Kantor PT. INDOMARCO PRISMATAMA dan bertemu dengan terdakwa ARI PUTRA CANIAGO, dan pada saat itu saksi MUDLIKAH menanyakan kepada terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tentang pembayaran dikarenakan pemesanan yang sudah dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO dan sudah dilakukan pengantaran sudah sebanyak 12 (dua belas) kali, dan saksi MUDLIKAH meminta untuk terdakwa ARI PUTRA CANIAGO membuat daftar kapan seharusnya dibayarkan, dan pada saat itu terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengatakan kepada saksi MUDLIKAH bahwa terdakwa ARI PUTRA CANIAGO akan terlebih dahulu akan mengajukan permohonan pembayaran kekantor Region Palembang, dan saksi MUDLIKAH dimohon untuk menunggu, kemudian pada tanggal 11 Desember 2024, terdakwa ARI PUTRA CANIAGO mengirimkan email kepada saksi MUDLIKAH yang berisikan Berita Acara Pembayaran Tagihan No. 075 / XII / R9-PLG / 2024, tertanggal 11 Desember 2024, yang mana isi dari Berita Acara tersebut menjelaskan waktu akan dilakukan pembayaran terhadap barang-barang yang sudah dipesan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO yang mana pembayaran pertama dijanjikan akan dibayarkan pada tangal 13 Desember 2024, dan pada saat sampai tanggal 13 Desember 2024 pembayaran belum juga dikakukan hingga pembayaran kedua pada tanggal 18 Desember 2024 terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kembali melakukan pemesanan kepada saksi MUDLIKAH dan mengatakan Purchase Ordernya menyusul, dan ianya butuh cepat karna akan dilakukan pemasangan dan ini projek terakhirnya dan akan dilakukan pembayaran setelah pemesanan ini dipasang.------------------- ----- Bahwa, pemesanan barang yang dilakukan oleh terdakwa ARI PUTRA CANIAGO kepada PT. LOGAM JAYA SEJAHTERA yaitu:
------- Bahwa saksi MUHAMMAD AZIR PRATAMA selaku Manager Maintenant PT. INDOMARCO PRIMATAMA Cabang Batam menerangkan terdakwa ARI PUTRA CHANIAGO tidak pernah mendapatkan proyek maintenance elektrik di PT. INDOMARCO, dikarenakan PT. INDOMARCO telah menunjuk Vendor tetap untuk proyek maintenance listrik. selaku Supervisor maintenance di PT. INDOMARCO PRISMATAMA sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 tidak ada diberikan kewenangan menunjuk Suplier untuk mengadakan Barang dalam Rangka Perbaikan di Toko-toko Indomaret yang ada di Kota Batam dan Bintan, karena penunjukan suplier harus melalui supervisor lapangan dan juga suplier yang dapat melakukan proyek pengerjaan perbaikan ataupun pembangunan Indomaret baru adalah suplier yang telah terdaftar di sistem ACLweb. Bahwa saksi MUHAMMAD DAWAM IKSHANILLAH selaku Supervisor di PT. INDOMARCO PRISMATAMA dan mengatakan bahwa tehadap Purchase Order dari terdakwa ARI PUTRA CANIAGO tersebut tidak benar dan bukan dari PT. INDOMARCO PRISMATAMA ---------------------------------------------------------
------ Bahwa Purchase Order yang diserahkan terdakwa kepada saksi MUDLIKAH tidak benar dokumen yang diterbitkan oleh PT. Indomarco Pristama, yang mana Purchase Order tersebut merupakan Purchase Order yang terdakwa buat sendiri. Dan barang - barang material pesanan terdakwa kepada saksi MUDLIKAH yang tertera pada Purchase Order tersebut bukan merupakan pemesanan PT. Indomarco Prismatama, melainkan pesanan terdakwa yang mengatasnamakan PT. INDOMARCO PRISMATAMA. Bahwa Nomor Purchase Order yang dibuat terdakwa tidak teregister pada administrasi PT. Indomarco Prismatama, dan cap stempel yang tertera pada Purchase Order yang bertuliskan PT. Indomarco Pristama DEPT VUM BTM, bukan merupakan cap stempel PT. Indomarco Prismatama secara resmi, karena cap stempel yang tertera pada Purchase Order merupakan cap stempel yang terdakwa cetak sendiri beserta yang bertandatangan pada Purchase Order tersebut bukan di tandatangani oleh Sdr. SUMARNO selaku Manager Maintance PT. INDOMARCO PRISMATAMA, namun tanda tangan tersebut terdakwa terakan pada Purchase Order dengan cara melakukan scan tanda tangan Sdr. SUMARNO.
----- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MUDLIKAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.780.150.000 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.----------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
