| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/264.a/ XI/Res.1.12./2024/Reskrim tanggal 03 November 2024, yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON nomor : Sp.Han/233/XI/RES.1.12./2024/Reskrim atas nama : SIRDJON WAWONDOS sebagai PEMOHON, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON; termasuk surat penahanan terhadap diri PEMOHON Nomor : Sp.Han/233/XI/RES 1.12/2024/Reskrim tanggal 03 November 2024.-
- Memerintahkan agar PEMOHON di keluarkan dari tahanan.;
- Membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan hukum.
|