Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
457/Pdt.P/2026/PN Btm WENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 457/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2.  Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 4992/KU-CS-BTM/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 18 Mei 2009. Semula LEFIYAN JHOSE PRATAMA  diubah menjadi LEFIYAN NANDA PRATAMA:
  3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak