Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Btm SAMUEL PANGARIBUAN,SH SYED IMRAN BAQAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B - 3208 / L.10.11 / Eku.2 / 10 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYED IMRAN BAQAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SYED IMRAN BAQAR pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 bertempat di Hotel Ondos, Jl. Tengku Sulung, Jl. Taman Raya III Blk. C Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 terdakwa datang ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Rute Lahore, Pakirtan tujuan Soekarnao Hatta, Jakarta, lalu terdakwa berada di Jakarta selama 4 sampai 5 hari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 terdakwa berangkat ke Batam dan menemui saksi MUHAMMAD RAMIZ KHAN dengan tujuan untuk meminta bantuan pengurusan Visa ke Eropa. Namun sebelum melakukan pembuatan Visa terdakwa harus membuat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sehingga membuat terdakwa menunggu lebih lama berada di Indonesia dan pembuatan Visa tersebut membutuhkan dana yang besar dikarenakan terdakwa sudah kehabisan uang untuk itu terdakwa meminjam uang dengan sdr. ANTONI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminannya adalah Paspor.
Bahwa selanjutnya pada Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa sedang beristirahat di Hotel Ondos, Jl. Tengku Sulung, Jl. Taman Raya III Blk. C Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam, tiba – tiba datang saksi IVAN ADRIANSYAH RAHMAN dan saksi RHOLY PRASETYO (masing – masing merupakan Petugas dari Pihak Keimigrasian) mendatangi Hotel Ondos lalu bertemu dengan saksi NURLYDYA SILABAN selaku Resepsionis Hotel Ondos dan memberikan surat perintah tugas serta menanyakan keberadaan Orang Asing yang tinggal di Hotel Ondos tanpa di ketahui izin tinggal. Mendengar hal tersebut saksi NURLYDYA SILABAN menginformasikan Kamar No. 126 yang ditempati oleh terdakwa merupakan Orang Asing Warga Negara Pakistan.
Bahwa pada saat para petugas Imigrasi meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal, terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal yang dimiliki oleh terdakwa.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.—

Pihak Dipublikasikan Ya