Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2026/PN Btm SENG GIN SENG YU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENG GIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI HASIBUAN, SHSENG GIN
Tergugat
NoNama
1SENG YU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK J TRUST INDONESIA Tbk. CABANG BATAM
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BATAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Waris Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  Penggugat dan Tergugat adalah Ahliwaris Tan A Kang;
  3. Menetapkan Harta berupa SHGB No. 06176 Atas Nama PT. Pulau Cahaya Terang yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, dengan luas 9475 M2 milik Ahli waris;
  4. Menyatakan SHGB No. 06176 Atas Nama PT. Pulau Cahaya Terang yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, dengan luas 9475 M2 adalah warisan yang belum dibagi oleh para ahli waris;
  5. Menyatakan warisan SHGB No. 06176 Atas Nama PT. Pulau Cahaya Terang yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, dengan luas 9475 M2 dibagi rata oleh seluruh ahli waris;
  6. Menyatakan lelang KPKNL atas warisan SHGB No. 06176 Atas Nama PT. Pulau Cahaya Terang yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, dengan luas 9475 M2 batal demi hukum;
  7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kepulauan Riau, dengan SHGB No. 06176 Atas Nama PT. Pulau Cahaya Terang dengan luas 9475 (Conservatoir Beslag);
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana para Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menyatakan Turut Tergugat  I dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  10.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Mulia dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain dalam Peradilan yang benar dan baik Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak