| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PEMOHON I (satu) bernama BERNHARD WIESEL, Warga Negara: Jerman, Nomor Passport: C7VH16FZZ sebagai ayah biologis dari anak perempuan yang bernama Farah Lina Wiesel;
- Menyatakan dan mengesahkan anak PARA PEMOHON yang bernama Farah Lina Wiesel, anak kedua, perempuan dari ayah Bernhard Wiesel dan ibu Adriana Sarce Margaretha Talaubun;
- Memerintahkan PARA PEMOHON melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk memperbaiki/memberikan catatan pinggir akte kelahiran Farah Lina Wiesel dari semula anak ke dua perempuan dari ibu Adriana Sarce Margaretha Talaubun menjadi anak ke dua perempuan dari ayah Bernhard Wiesel dan ibu Adriana Sarce Margaretha Talaubun;
- Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|