Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Btm Sudirman PT. Avava Mitra Bersama (Sekolah Avava/Neo Global) yang diwakili oleh Mardi selaku Direktur Utama Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tantimin, S.H., M.H.Sudirman
Tergugat
NoNama
1PT. Avava Mitra Bersama (Sekolah Avava/Neo Global) yang diwakili oleh Mardi selaku Direktur Utama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SARIPUDIN, S.H., M.H., C.Me.PT. Avava Mitra Bersama (Sekolah Avava/Neo Global) yang diwakili oleh Mardi selaku Direktur Utama
Nilai Sengketa(Rp) 473.925.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkarjanji) ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat surat-surat Penggugat berupa :
    1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 16 April 2014 ;
    2. Surat Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Juli 2024 ;
    3. Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 09 Juli 2025 ;
    4. Surat Undangan Kantor Hukum Tantimin & Rekan, tertanggal 03 Juli 2025, Nomor: 110/KH-TR/U/S-M/VII/2025 ;
    5. Surat Somasi Kantor Hukum Tantimin & Rekan kepada Tergugat melalui Kuasa Hukum Tergugat,  tertanggal 04 Agustus 2025, Nomor : 133/KHTR/S-M/SOM/VIII/2025 ;
    6. Surat Somasi Kantor Hukum Tantimin & Rekan kepada Tergugat,  tertanggal 04 Agustus 2025, Nomor : 133.A/KHTR/S-M/SOM/VIII/2025 ;
    7. Surat Somasi Kedua dan sekaligus Somasi Terakhir Kantor Hukum Tantimin & Rekan kepada Tergugat, tertanggal 08 Agustus 2025, Nomor: 136/KHTR/S-M/SOM-II/VIII/2025;         
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasi yaitu :
    1. Membayar ganti rugi keterlambatan penyelesaian pengosongan dan pengembalian Objek Sewa Menyewa dalam keadaan semula dan terpelihara untuk diserahkan kepada Klien Kami yaitu ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) kepada Penggugat;
    2. Membayar secara tunai dan seketika ganti rugi segala biaya yang timbul atas pengosongan paksa dan pengembalian Objek Sewa Menyewa dalam keadaan semula yang diperhitungkan sebesar Rp.173.900.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah) ;
    3. Membayar 50% biaya balik nama tagihan listrik PLN sebesar Rp 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
    4. Membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.000.000,-/hari (dua juta rupiah per hari) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Bromo Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Ex Hotel Bumi Nusantara), dan pemblokiran rekening Bank BCA Nomor rekening : 0613711233 atas nama PT. Avava Mitra Bersama, Nomor rekening : 0613311511, atas nama Yayasan Sekolah Avava, dan Nomor rekening : 061941058 atas nama Yayasan Sekolah Avava, serta rekening bank Panin Nomor rekening : 5532066384, atas nama Yayasan Sekolah Avava ;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak