Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
YURIANGGA Bin THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 768/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5997 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURIANGGA Bin THAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan tepatnya samping Hotel Aston di Jalan Sriwijaya No. 1 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa di hubungi oleh saudara CNV (DPO) “Bg Jam 3 Standby Di K Hotel Ya” terdakwa menjawab “Siap bg” sdr. CNV mengatakan “okay, jangan ketiduran lg yah bg” terdakwa menjwab “tadi main game bg udah bangun dari tadi” sdr. CNV mengatakan “ohhh okok, aman, berarti jam 2,45 gitu abang gas ke sana aja, trus mungkin harus ngopi sebentar” terdakwa menjawab “oke bg, pas kesana nanti terdakwa kabarin abang dlu” sdr. CNV mengatakan “lancar aja yah” setelah itu terdakwa menuju ke The Hotel, setelah terdakwa sampai di The K Hotel terdakwa mengirim pesan kepada sdr. CNV “terdakwa udah diparkiran, langsung ya”. Setelah itu terdakwa langsung menuju WC di Lobi hotel The K dan melihat ada paper bag warna merah yang terletak di dalam Wc tersebut lalu terdakwa mengambil dan membawa ke kos terdakwa, sesampainya di kos Paper Bag tersebut berisi 1 (satu) paket Wraping warna hitam didalamnya berisi 12 bungkusan plastik warna bing masing-masing berisi Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba, Setelah itu Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba terdakwa hitung dengan jumlah pada saat itu 601 (enam ratus satu) Pcs.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari sdr. CNV untuk membuat bungkusan Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba dan di antar dengan rincian di depan Vihara Sungai Panas sebanyak 150 (seratus lima puluh) Pcs, perumahan Permata regency sebanyak 200 di tepi jalan didalam (dua ratus) Pcs. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 terdakwa mendapat perintah membuat bungkusan Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba untuk di antar di depan Nagoya Foodcord sebanyak 15 (lima belas) Pcs, di samping hotel Taman Baloi sebanyak 18 (delapan) Pcs dan pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 terdakwa kembali mendapat perintah dari sdr. CNV membuat bungkusan Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba untuk di antar Samping Hotel Pacifik sebanyak 18 (delapan belas) Pcs, Di Vihara Sungai panas 50 (lima puluh) Pcs dan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 terdakwa kembali disuruh mengantarkan Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba di tepi jalan Luar perumahan Permata Regency sebanyak 15 (lima belas) Pcs, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sdr. CNV menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantar kan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba di samping hotel Aston dan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba di Nagoya Foodcourt.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba yang sebelumnya terdakwa simpan didalam lemari kamar kos terdakwa setelah itu terdakwa bawa dan pergi ke Samping Hotel Aston setelah sampai terdakwa meletakkan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba di Paving Blok di samping Hotel Aston lalu terdakwa Foto, Ketika terdakwa hendak menuju sepeda motor, tiba – tiba saksi RERY AFMAIDI, saksi ANDREAS MANALU dan saksi JULYANTO SIMARMATA (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam abu-abu merk F Lychee di samping Paving Blok di Dipinggir Jalan Tepatnya di samping Hotel Aston di Jalan Sriwijaya No.1 Kel. Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yang telah terdakwa letakkan sebelum terdakwa di amankan oleh para saksi penangkap. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fazzio warna biru dengan Nopol BP 4685 UO dan ditemukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam merk Wanglai di dashboard sepeda motor sebelah kanan, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa di temukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid warna merah muda merk Ferarri yang sudah di pasang di Device didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan di Kos-kosan terdakwa yang beralamat di Golden Land Blok A25 Kel. Taman Baloi Kecamatan Batam Kota- Kota Batam dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan menemukan 130 (seratus tiga puluh) pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba didalam lemari di kamar kos-kosan terdakwa dengan rincian merk 50 (lima puluh) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna orange Hitam F Lychee, 39 (tiga puluh sembilan) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna orange merk F Honey Manggo, 30 (tiga puluh) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna Biru merk F Blueberry, 5 (lima) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam merk wanglai dan 6 (enam) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna merah abu-abu merk F Watermelon, selanjutnya para saksi penangkap menemukan 1 (satu) buah plastik wraping paket warna hitam dan 16 (enam belas) lembar palstik bening yang terletak di samping lemari didalam kos-kosan terdakwa dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas kasur kamar kos-kosan terdakwa, yang terdakwa akui barang – barang tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 229 / 10221 / 2026 tanggal 04 Juni 2026 terhadap 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah muda merk Ferarri diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah muda merk F Lychee diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk Wang Lai diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 50 (lima puluh) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk F Lychee diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 30 (tiga puluh) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna biru merk F BlueBerry diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 39 (tiga puluh Sembilan) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna orange merk F Honey diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 6 (enam) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah/abu – abu merk F Watermelon diduga Narkotika yang mengandung Etomidate dan 5 (lima) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk Wang Lai diduga Narkotika yang mengandung Etomidate milik terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.83201 didapat berat total penimbangan 383,95 (tiga ratus delapan tiga koma Sembilan lima) gram/ml.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 2440 / NNF / 2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.S.Si terhadap barang bukti milik terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 3874/2026/NNF, 3875/2026/NNF, 3876/2026/NNF, 3877/2026/NNF, 3878/2026/NNF, 3879/2026/NNF, 3880/2026/NNF, 3881/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II bukan tanaman dengan jenis cartridge Vape yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna merah muda merk Ferarri, warna merah muda merk F Lychee, warna hitam merk Wang Lai, warna hitam merk F Lychee, warna biru merk F BlueBerry, warna orange merk F Honey, warna merah/abu – abu merk F Watermelon dan warna hitam merk Wang Lai tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan tepatnya samping Hotel Aston di Jalan Sriwijaya No. 1 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang pada intinya diseputaran pinggir jalan tepatnya samping Hotel Aston di Jalan Sriwijaya No. 1 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, lalu saksi RERY AFMAIDI, saksi ANDREAS MANALU dan saksi JULYANTO SIMARMATA (masing – masing merupakan anggota kepolisian Resor Kota Barelang) menindak lanjuti informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam abu-abu merk F Lychee di samping Paving Blok di Dipinggir Jalan Tepatnya di samping Hotel Aston di Jalan Sriwijaya No.1 Kel. Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam yang telah terdakwa letakkan sebelum terdakwa di amankan oleh para saksi penangkap. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fazzio warna biru dengan Nopol BP 4685 UO dan ditemukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam merk Wanglai di dashboard sepeda motor sebelah kanan, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa di temukan 1 (satu) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid warna merah muda merk Ferarri yang sudah di pasang di Device didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan di Kos-kosan terdakwa yang beralamat di Golden Land Blok A25 Kel. Taman Baloi Kecamatan Batam Kota- Kota Batam dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan menemukan 130 (seratus tiga puluh) pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid Narkoba didalam lemari di kamar kos-kosan terdakwa dengan rincian merk 50 (lima puluh) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna orange Hitam F Lychee, 39 (tiga puluh sembilan) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna orange merk F Honey Manggo, 30 (tiga puluh) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna Biru merk F Blueberry, 5 (lima) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna hitam merk wanglai dan 6 (enam) Pcs Catridge Vape yang berisi cairan Liquid yang di bungkus dengan bungkusan warna merah abu-abu merk F Watermelon, selanjutnya para saksi penangkap menemukan 1 (satu) buah plastik wraping paket warna hitam dan 16 (enam belas) lembar palstik bening yang terletak di samping lemari didalam kos-kosan terdakwa dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di atas kasur kamar kos-kosan terdakwa, yang terdakwa akui barang – barang tersebut milik terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 112 / 10221 / 2026 tanggal 07 Maret 2026 terhadap 50 (lima puluh) butir Pil warna merah bertuliskan Heineken diduga Narkotika golongan I jenis ekstasi dan 6 (enam) butir Pil warna merah bertuliskan Heineken diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi milik terdakwa ANDHIEN FREZA YUARDIANSYAH Alias REZA Bin HENDRA TRI WICAKSANA telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.83201 didapat berat total penimbangan 24, 38 (dua empat koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 229 / 10221 / 2026 tanggal 04 Juni 2026 terhadap 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah muda merk Ferarri diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah muda merk F Lychee diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 1 (satu) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk Wang Lai diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 50 (lima puluh) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk F Lychee diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 30 (tiga puluh) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna biru merk F BlueBerry diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 39 (tiga puluh Sembilan) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna orange merk F Honey diduga Narkotika yang mengandung Etomidate, 6 (enam) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna merah/abu – abu merk F Watermelon diduga Narkotika yang mengandung Etomidate dan 5 (lima) pcs Catridge yang berisikan cairan Liquid dengan bungkusan warna hitam merk Wang Lai diduga Narkotika yang mengandung Etomidate milik terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.83201 didapat berat total penimbangan 383,95 (tiga ratus delapan tiga koma Sembilan lima) gram/ml.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 2440 / NNF / 2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.S.Si terhadap barang bukti milik terdakwa YURIANGGA Bin THAMRIN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 3874/2026/NNF, 3875/2026/NNF, 3876/2026/NNF, 3877/2026/NNF, 3878/2026/NNF, 3879/2026/NNF, 3880/2026/NNF, 3881/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jenis catridge vape yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna merah muda merk Ferarri, warna merah muda merk F Lychee, warna hitam merk Wang Lai, warna hitam merk F Lychee, warna biru merk F BlueBerry, warna orange merk F Honey, warna merah/abu – abu merk F Watermelon dan warna hitam merk Wang Lai tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya