Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Btm HENRY SUSANTO AHLI WARIS MARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENRY SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.HENRY SUSANTO
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS MARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 9 gugatan ini yaitu sebagai berikut:

Kerugian (materiil)

Kewajiban Tergugat                                           : Rp   57.500.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupaih) segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:

1 (satu) unit Kenderaan dengan data sebagai berikut:

- BPKB Nomor: S-04152036

- Nomor Polisi: BP 1352 QD

- Atas Nama : Lies July

- Merk/Type: Honda WRV (DG 48 1.5 E CVT)

- Model/ Mesin: Mobil Penumpang/ 1498 cc

- Warna/ Tahun: Putih/2023

- No Rangka: MHRDG4820PJ300654

- No Mesin: L15ZF1710863

  1. Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sita kepada Penggugat dalam keadaan layak pakai, jika perlu dengan bantuan pihak berwajib;
  2. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak