Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2026/PN Btm TIANNA SITORUS HITLER MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIANNA SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suherman, S.H.TIANNA SITORUS
Tergugat
NoNama
1HITLER MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya. 
  2. Menetapkan anak Penggugat bernama Almarhum HOTBEN MANURUNG telah meninggal dunia pada tanggal Medan, 13 Juni 2011 sesuai dengan Surat Akta Kematian yang dikeluarkan dari Kantor Catatan Sipil Pemerintah kota Batam tanggal Batam, 30 April 2024.
  3. Menetapkan Rumah Type 38/72 Exc. Hook dan beralamat di Perumahan PT. PARISA KARYA PRIMA Blok B 2 Nomor : 13 Batu Aji Kota Batam sebagai hak Waris :TIANNA SITORUS, Jenis Lelamin : Perempuan, Tempat Tgl Lahir : Perik, 15-04-1936, Pekerjaan : Ibu Rumah tangga, Alamat : Dahulu beralamat di Desa Nalela Porsea Sumatera Utara dan sekarang di Bengkong Langit Blok G No.01 RT 005 RW 008 Kelurahan Tanjung Buntung Kec. Bengkong- Kota Batam, Agama : Kristen, Kewarganegaraan : Indonesia, NIK : 1212075504360001, Kabupaten Toba - Samosir adalah Ibu Kandung dari Almarhum HOTBEN MANURUNG.
  4. membebankan biaya Perkara menurut Hukum.

 

Subsider :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak