| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya.
- Menetapkan anak Penggugat bernama Almarhum HOTBEN MANURUNG telah meninggal dunia pada tanggal Medan, 13 Juni 2011 sesuai dengan Surat Akta Kematian yang dikeluarkan dari Kantor Catatan Sipil Pemerintah kota Batam tanggal Batam, 30 April 2024.
- Menetapkan Rumah Type 38/72 Exc. Hook dan beralamat di Perumahan PT. PARISA KARYA PRIMA Blok B 2 Nomor : 13 Batu Aji Kota Batam sebagai hak Waris :TIANNA SITORUS, Jenis Lelamin : Perempuan, Tempat Tgl Lahir : Perik, 15-04-1936, Pekerjaan : Ibu Rumah tangga, Alamat : Dahulu beralamat di Desa Nalela Porsea Sumatera Utara dan sekarang di Bengkong Langit Blok G No.01 RT 005 RW 008 Kelurahan Tanjung Buntung Kec. Bengkong- Kota Batam, Agama : Kristen, Kewarganegaraan : Indonesia, NIK : 1212075504360001, Kabupaten Toba - Samosir adalah Ibu Kandung dari Almarhum HOTBEN MANURUNG.
- membebankan biaya Perkara menurut Hukum.
Subsider :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono) |