| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum .
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : [S.Tap/126/XII/RES.1.11./2025/Reskrim] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintah Termohon untuk menghentikan segala penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II terkait perkara ini (SP3).
- Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Memohon ganti rugi material dan inmaterial.
- Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|