| Dakwaan |
- KESATU :
Bahwa Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN bersama dengan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR, saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah), FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO), ROY (DPO), HERI (DPO) dan RISVAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada bulan Oktober 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan Sdr ROY (DPO), saksi AFRIDUS ANI RAE mengatakan mau ikut ke Malaysia lewat gelap (lewat belakang).
- Sekitar awal Bulan November 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE kembali bertemu dengan Sdr ROY, Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE untuk menyiapkan uang Rp. 7.000.000,-, (tujuh juta rupiah) untuk biaya tiket kapal ke Batam melalui Pelabuhan Kijang, biaya jalur gelap sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 7 November 2025 Sdr MARSELINUS WEKI abang kandung saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY pergi membeli tiket Kapal KM Tidar di Kota Ende, setelah Sdr MARSELINUS WEKI kembali membeli tiket bersama Sdr ROY, Sdr MARSELINUS WEKI mengatakan kepada saksi AFRIDUS ANI RAE bahwa uang keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Sdr ROY.
- Pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari Toba menuju Maumere dan sekira pukul 10.00 WIT tiba di Pelabuhan Maumere. Sekira pukul 12.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK naik kapal dan pukul 14.00 WIT kapal berangkat dari Pelabuhan Maumere dengan Rute yang dilewati yaitu Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta dan pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib kapal tiba Pelabuhan Kijang Bintan.
- Sesampainya di Pelabuhan Kijang Kab. Bintan Sdr ROY meminta saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK untuk ikut menuju sebuah mobil penumpang yang sudah menunggu. Sdr ROY meminta uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya kendaraan menuju Batam. Lalu dengan menggunakan mobil tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari pelabuhan Kijang ke Pelabuhan Roro tanjung uban kemudian menuju Batam dan sekitar sore harinya tiba di Batam lalu diantarkan ke rumah keluarganya yang berada di Batu Aji Kota Batam. Kemudian malam harinya Sdr ROY memberikan uang tekong kepada saksi AFRIDUS ANI RAE sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikarenakan takut hilang kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE menitipkan uang tersebut kepada saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA yang nantinya akan diberikan kepada tekong. Selanjutnya Sdr ROY menghubungi Sdr HERI (DPO) untuk memberitahu bahwa saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK telah tiba di Batam dan menanyakan jadwal keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia. Saat itu Sdr HERI mengatakan akan diberangkatkan pada tanggal 22 November 2025 nanti akan dijemput kalau sudah mau berangkat.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira Pukul 16.20 Wib FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) menghubungi Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dengan menggunakan aplikasi whatshapp mengatakan antarkan 6 (enam) orang WNI untuk masuk bekerja ke Negara Malaysia karena tekong pertama tidak bisa mengantarkan, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN mengatakan ke rumah jam 9 malam. Kemudian FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menyampaikan kepada Terdakwa I nanti sudah lepas kerja atau sampai di Malaysia akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang, Terdakwa I menjawab oke.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK agar persiapan untuk berangkat karena sebentar lagi akan dijemput oleh tekong. Tidak lama kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna merah kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tepat berada di pinggir pantai dengan model rumah panggung. Sesampainya dirumah tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI sehingga total ada 6 (enam) orang yang berkumpul dirumah tersebut yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dirumah tersebut saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA menyerahkan uang biaya tekong milik saksi AFRIDUS ANI RAE dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK masing-masing sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah). Untuk keberangkatan ke Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY. Uang untuk biaya keberangkatan diserahkan secara tunai oleh masing-masing calon PMI kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY selaku pengurus kemudian saksi DORISKA RAHIM Als TOMY menyerahkan biaya proses keberangkatan Calon PMI kepada FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) selaku pengurus dan penyedia Kapal speedboad.
- Di Negara Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE akan bekerja sebagai tukang Kebun di Daerah Pahang Malaysia namun saksi AFRIDUS ANI RAE belum tau berapa gaji/upah yang akan saksi terima selama bekerja.
- Di Negara Malaysia saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA akan bekerja sebagai Pekerja Sawit.
- Di Negara Malaysia saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK akan bekerja sebagai Petani dikebun Sawit. Yang merekrut saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK adalah RISVAN (DPO).
- Di Negara Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA akan bekerja sebagai mekanik di Selangor Malaysia.
- Di Negara Malaysia saksi NURLATIFA NASRUDIN akan bekerja sebagai Tukang Kebun buah.
- Pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN datang menemui FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) di rumahnya di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Terdakwa I menanyakan berapa orang dan berapa uangnya, FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menjawab ada 6 (Enam) orang berarti 6 juta nanti dibayarkan kalau sudah sampai di Negara Malaysia, Terdakwa I menjawab oke. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menanyakan jam berapa berangkat, Terdakwa I menjawab jam 22.30 Wib.
- Kemudian Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR datang ke dalam rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa malam ini berangkat ke Negara Malaysia Pukul 22.30 Wib dengan menggunakan Kapal Speedboad FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan Terdakwa II menjawab iya. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyebrangkan 6 (enam) orang PMI Non Prosedural tersebut ke daerah Sungai Rengit, Johor Malaysia, Terdakwa II akan diberikan upah oleh FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK melalui Terdakwa I sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sekira Pukul 22.00 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI datang ke rumahnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK mengarahkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke lantai 2 rumahnya untuk menunggu proses pemberangkatan dengan menggunakan kapal Speedboad yang akan membawa para pekerja migran Indonesia illegal untuk masuk ke Negara Malaysia, Terdakwa II ikut ke lantai 2 rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK untuk mengetahui berapa orang yang akan berangkat dan menyusun barang bawaan dari 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat.
- Sekira pukul 23.30 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI di suruh untuk naik ke Kapal Fiber yang sudah berada di bawah rumah. Nahkoda yang mengemudikan kapal adalah Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Selanjutnya Terdakwa II menyuruh seluruh penumpang untuk menyimpan barang bawaan dibagian paling depan kapal, sedangkan saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI disuruh untuk berbaring dengan posisi menyamping. Setelah Terdakwa II mengisi bahan bakar mesin Kapal Speedboad dan sudah menyusun barang bawaan beserta 6 (enam) orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia menggunakan kapal Speedboad, selanjutnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK memberitahukan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa penumpang dan kapal Speedboad sudah siap agar Terdakwa I turun ke bawah untuk bawa kapal Speedboad tersebut. Kemudian Terdakwa II turun menuju bawah rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan menemukan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia. Kemudian Terdakwa I menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I membawa saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke Negara Malaysia.
- Sekira pukul 02.00 Wib mesin kapal tiba-tiba mati sehingga Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR menyuruh seluruh penumpang Kapal untuk berkumpul dibagian depan kapal. Dikarenakan air laut sudah masuk ke dalam kapal tidak lama kemudian kapal fiber dihantam ombak yang menyebabkan kapal terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI lompat dari kapal dan berenang untuk kembali ke kapal yang sudah posisi terbalik agar dapat memegang kapal untuk mengapung sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan jerigen tempat bahan bakar kapal untuk berpegangan dan berenang pergi meninggalkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI dan yang lainnya dengan alasan akan mencari bantuan.
- Sekitar 1 (satu) jam kemudian dari arah samping saksi AFRIDUS ANI RAE melihat ada kapal kontainer yang mengarah ke Kapal yang terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI langsung menyelam untuk menghindari kapal kontainer tersebut lalu beberapa saat kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali ke permukaan untuk menghirup udara agar dapat bernapas akan tetapi Sdr AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan sehingga hanya saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali berenang ke kapal yang terbalik untuk berpegangan.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN diselamatkan oleh Kapal pesiar Malaysia yang lewat. Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN dinaikkan ke Kapal pesiar untuk diberi makanan, baju kering dan selimut. Sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia Terdakwa I dan Terdakwa II juga berada di Kapal Pesiar tersebut. Kemudian pihak Maritim Malaysia datang menjemput saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR selanjutnya dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk diwawancarai. Dalam kecelakaan laut tersebut Sdr AGUSTINUS TODO BOLI meninggal dunia.
- Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM. Setelah menjalani tahanan selama 2 (dua) minggu barulah saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dan dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
- Pada tanggal 11 Desember 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dipulangkan ke Indoensia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
- KEDUA :
Bahwa Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN bersama dengan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR, saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah), FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO), ROY (DPO), HERI (DPO) dan RISVAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada bulan Oktober 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan Sdr ROY (DPO), saksi AFRIDUS ANI RAE mengatakan mau ikut ke Malaysia lewat gelap (lewat belakang).
- Sekitar awal Bulan November 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE kembali bertemu dengan Sdr ROY, Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE untuk menyiapkan uang Rp. 7.000.000,-, (tujuh juta rupiah) untuk biaya tiket kapal ke Batam melalui Pelabuhan Kijang, biaya jalur gelap sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 7 November 2025 Sdr MARSELINUS WEKI abang kandung saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY pergi membeli tiket Kapal KM Tidar di Kota Ende, setelah Sdr MARSELINUS WEKI kembali membeli tiket bersama Sdr ROY, Sdr MARSELINUS WEKI mengatakan kepada saksi AFRIDUS ANI RAE bahwa uang keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Sdr ROY.
- Pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari Toba menuju Maumere dan sekira pukul 10.00 WIT tiba di Pelabuhan Maumere. Sekira pukul 12.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK naik kapal dan pukul 14.00 WIT kapal berangkat dari Pelabuhan Maumere dengan Rute yang dilewati yaitu Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta dan pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib kapal tiba Pelabuhan Kijang Bintan.
- Sesampainya di Pelabuhan Kijang Kab. Bintan Sdr ROY meminta saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK untuk ikut menuju sebuah mobil penumpang yang sudah menunggu. Sdr ROY meminta uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya kendaraan menuju Batam. Lalu dengan menggunakan mobil tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari pelabuhan Kijang ke Pelabuhan Roro tanjung uban kemudian menuju Batam dan sekitar sore harinya tiba di Batam lalu diantarkan ke rumah keluarganya yang berada di Batu Aji Kota Batam. Kemudian malam harinya Sdr ROY memberikan uang tekong kepada saksi AFRIDUS ANI RAE sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikarenakan takut hilang kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE menitipkan uang tersebut kepada saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA yang nantinya akan diberikan kepada tekong. Selanjutnya Sdr ROY menghubungi Sdr HERI (DPO) untuk memberitahu bahwa saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK telah tiba di Batam dan menanyakan jadwal keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia. Saat itu Sdr HERI mengatakan akan diberangkatkan pada tanggal 22 November 2025 nanti akan dijemput kalau sudah mau berangkat.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira Pukul 16.20 Wib FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) menghubungi Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dengan menggunakan aplikasi whatshapp mengatakan antarkan 6 (enam) orang WNI untuk masuk bekerja ke Negara Malaysia karena tekong pertama tidak bisa mengantarkan, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN mengatakan ke rumah jam 9 malam. Kemudian FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menyampaikan kepada Terdakwa I nanti sudah lepas kerja atau sampai di Malaysia akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang, Terdakwa I menjawab oke.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK agar persiapan untuk berangkat karena sebentar lagi akan dijemput oleh tekong. Tidak lama kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna merah kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tepat berada di pinggir pantai dengan model rumah panggung. Sesampainya dirumah tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI sehingga total ada 6 (enam) orang yang berkumpul dirumah tersebut yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dirumah tersebut saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA menyerahkan uang biaya tekong milik saksi AFRIDUS ANI RAE dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK masing-masing sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah). Untuk keberangkatan ke Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY. Uang untuk biaya keberangkatan diserahkan secara tunai oleh masing-masing calon PMI kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY selaku pengurus kemudian saksi DORISKA RAHIM Als TOMY menyerahkan biaya proses keberangkatan Calon PMI kepada FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) selaku pengurus dan penyedia Kapal speedboad.
- Pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN datang menemui FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) di rumahnya di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Terdakwa I menanyakan berapa orang dan berapa uangnya, FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menjawab ada 6 (Enam) orang berarti 6 juta nanti dibayarkan kalau sudah sampai di Negara Malaysia, Terdakwa I menjawab oke. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menanyakan jam berapa berangkat, Terdakwa I menjawab jam 22.30 Wib.
- Kemudian Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR datang ke dalam rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa malam ini berangkat ke Negara Malaysia Pukul 22.30 Wib dengan menggunakan Kapal Speedboad FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan Terdakwa II menjawab iya. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyebrangkan 6 (enam) orang PMI Non Prosedural tersebut ke daerah Sungai Rengit, Johor Malaysia, Terdakwa II akan diberikan upah oleh FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK melalui Terdakwa I sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sekira Pukul 22.00 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI datang ke rumahnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK mengarahkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke lantai 2 rumahnya untuk menunggu proses pemberangkatan dengan menggunakan kapal Speedboad yang akan membawa para pekerja migran Indonesia illegal untuk masuk ke Negara Malaysia, Terdakwa II ikut ke lantai 2 rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK untuk mengetahui berapa orang yang akan berangkat dan menyusun barang bawaan dari 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat.
- Sekira pukul 23.30 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI di suruh untuk naik ke Kapal Fiber yang sudah berada di bawah rumah. Nahkoda yang mengemudikan kapal adalah Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Selanjutnya Terdakwa II menyuruh seluruh penumpang untuk menyimpan barang bawaan dibagian paling depan kapal, sedangkan saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI disuruh untuk berbaring dengan posisi menyamping. Setelah Terdakwa II mengisi bahan bakar mesin Kapal Speedboad dan sudah menyusun barang bawaan beserta 6 (enam) orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia menggunakan kapal Speedboad, selanjutnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK memberitahukan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa penumpang dan kapal Speedboad sudah siap agar Terdakwa I turun ke bawah untuk bawa kapal Speedboad tersebut. Kemudian Terdakwa II turun menuju bawah rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan menemukan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia. Kemudian Terdakwa I menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I membawa saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.
- Sekira pukul 02.00 Wib mesin kapal tiba-tiba mati sehingga Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR menyuruh seluruh penumpang Kapal untuk berkumpul dibagian depan kapal. Dikarenakan air laut sudah masuk ke dalam kapal tidak lama kemudian kapal fiber dihantam ombak yang menyebabkan kapal terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI lompat dari kapal dan berenang untuk kembali ke kapal yang sudah posisi terbalik agar dapat memegang kapal untuk mengapung sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan jerigen tempat bahan bakar kapal untuk berpegangan dan berenang pergi meninggalkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI dan yang lainnya dengan alasan akan mencari bantuan.
- Sekitar 1 (satu) jam kemudian dari arah samping saksi AFRIDUS ANI RAE melihat ada kapal kontainer yang mengarah ke Kapal yang terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI langsung menyelam untuk menghindari kapal kontainer tersebut lalu beberapa saat kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali ke permukaan untuk menghirup udara agar dapat bernapas akan tetapi Sdr AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan sehingga hanya saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali berenang ke kapal yang terbalik untuk berpegangan.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN diselamatkan oleh Kapal pesiar Malaysia yang lewat. Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN dinaikkan ke Kapal pesiar untuk diberi makanan, baju kering dan selimut. Sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia Terdakwa I dan Terdakwa II juga berada di Kapal Pesiar tersebut. Kemudian pihak Maritim Malaysia datang menjemput saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR selanjutnya dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk diwawancarai. Dalam kecelakaan laut tersebut Sdr AGUSTINUS TODO BOLI meninggal dunia.
- Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM. Setelah menjalani tahanan selama 2 (dua) minggu barulah saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dan dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
- Pada tanggal 11 Desember 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dipulangkan ke Indoensia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
- KETIGA :
Bahwa Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN bersama dengan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR, saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah), FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO), ROY (DPO), HERI (DPO) dan RISVAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Oktober 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan Sdr ROY (DPO), saksi AFRIDUS ANI RAE mengatakan mau ikut ke Malaysia lewat gelap (lewat belakang).
- Sekitar awal Bulan November 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE kembali bertemu dengan Sdr ROY, Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE untuk menyiapkan uang Rp. 7.000.000,-, (tujuh juta rupiah) untuk biaya tiket kapal ke Batam melalui Pelabuhan Kijang, biaya jalur gelap sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 7 November 2025 Sdr MARSELINUS WEKI abang kandung saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY pergi membeli tiket Kapal KM Tidar di Kota Ende, setelah Sdr MARSELINUS WEKI kembali membeli tiket bersama Sdr ROY, Sdr MARSELINUS WEKI mengatakan kepada saksi AFRIDUS ANI RAE bahwa uang keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Sdr ROY.
- Pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari Toba menuju Maumere dan sekira pukul 10.00 WIT tiba di Pelabuhan Maumere. Sekira pukul 12.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK naik kapal dan pukul 14.00 WIT kapal berangkat dari Pelabuhan Maumere dengan Rute yang dilewati yaitu Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta dan pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib kapal tiba Pelabuhan Kijang Bintan.
- Sesampainya di Pelabuhan Kijang Kab. Bintan Sdr ROY meminta saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK untuk ikut menuju sebuah mobil penumpang yang sudah menunggu. Sdr ROY meminta uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya kendaraan menuju Batam. Lalu dengan menggunakan mobil tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari pelabuhan Kijang ke Pelabuhan Roro tanjung uban kemudian menuju Batam dan sekitar sore harinya tiba di Batam lalu diantarkan ke rumah keluarganya yang berada di Batu Aji Kota Batam. Kemudian malam harinya Sdr ROY memberikan uang tekong kepada saksi AFRIDUS ANI RAE sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikarenakan takut hilang kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE menitipkan uang tersebut kepada saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA yang nantinya akan diberikan kepada tekong. Selanjutnya Sdr ROY menghubungi Sdr HERI (DPO) untuk memberitahu bahwa saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK telah tiba di Batam dan menanyakan jadwal keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia. Saat itu Sdr HERI mengatakan akan diberangkatkan pada tanggal 22 November 2025 nanti akan dijemput kalau sudah mau berangkat.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira Pukul 16.20 Wib FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) menghubungi Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dengan menggunakan aplikasi whatshapp mengatakan antarkan 6 (enam) orang WNI untuk masuk bekerja ke Negara Malaysia karena tekong pertama tidak bisa mengantarkan, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN mengatakan ke rumah jam 9 malam. Kemudian FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menyampaikan kepada Terdakwa I nanti sudah lepas kerja atau sampai di Malaysia akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang, Terdakwa I menjawab oke.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK agar persiapan untuk berangkat karena sebentar lagi akan dijemput oleh tekong. Tidak lama kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna merah kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tepat berada di pinggir pantai dengan model rumah panggung. Sesampainya dirumah tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI sehingga total ada 6 (enam) orang yang berkumpul dirumah tersebut yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dirumah tersebut saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA menyerahkan uang biaya tekong milik saksi AFRIDUS ANI RAE dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK masing-masing sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah). Untuk keberangkatan ke Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY. Uang untuk biaya keberangkatan diserahkan secara tunai oleh masing-masing calon PMI kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY selaku pengurus kemudian saksi DORISKA RAHIM Als TOMY menyerahkan biaya proses keberangkatan Calon PMI kepada FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) selaku pengurus dan penyedia Kapal speedboad.
- Di Negara Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE akan bekerja sebagai tukang Kebun di Daerah Pahang Malaysia namun saksi AFRIDUS ANI RAE belum tau berapa gaji/upah yang akan saksi terima selama bekerja.
- Di Negara Malaysia saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA akan bekerja sebagai Pekerja Sawit.
- Di Negara Malaysia saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK akan bekerja sebagai Petani dikebun Sawit. Yang merekrut saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK adalah RISVAN (DPO).
- Di Negara Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA akan bekerja sebagai mekanik di Selangor Malaysia.
- Di Negara Malaysia saksi NURLATIFA NASRUDIN akan bekerja sebagai Tukang Kebun buah.
- Pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN datang menemui FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) di rumahnya di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Terdakwa I menanyakan berapa orang dan berapa uangnya, FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menjawab ada 6 (Enam) orang berarti 6 juta nanti dibayarkan kalau sudah sampai di Negara Malaysia, Terdakwa I menjawab oke. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menanyakan jam berapa berangkat, Terdakwa I menjawab jam 22.30 Wib.
- Kemudian Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR datang ke dalam rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa malam ini berangkat ke Negara Malaysia Pukul 22.30 Wib dengan menggunakan Kapal Speedboad FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan Terdakwa II menjawab iya. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyebrangkan 6 (enam) orang PMI Non Prosedural tersebut ke daerah Sungai Rengit, Johor Malaysia, Terdakwa II akan diberikan upah oleh FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK melalui Terdakwa I sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sekira Pukul 22.00 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI datang ke rumahnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK mengarahkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke lantai 2 rumahnya untuk menunggu proses pemberangkatan dengan menggunakan kapal Speedboad yang akan membawa para pekerja migran Indonesia illegal untuk masuk ke Negara Malaysia, Terdakwa II ikut ke lantai 2 rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK untuk mengetahui berapa orang yang akan berangkat dan menyusun barang bawaan dari 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat.
- Sekira pukul 23.30 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI di suruh untuk naik ke Kapal Fiber yang sudah berada di bawah rumah. Nahkoda yang mengemudikan kapal adalah Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Selanjutnya Terdakwa II menyuruh seluruh penumpang untuk menyimpan barang bawaan dibagian paling depan kapal, sedangkan saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI disuruh untuk berbaring dengan posisi menyamping. Setelah Terdakwa II mengisi bahan bakar mesin Kapal Speedboad dan sudah menyusun barang bawaan beserta 6 (enam) orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia menggunakan kapal Speedboad, selanjutnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK memberitahukan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa penumpang dan kapal Speedboad sudah siap agar Terdakwa I turun ke bawah untuk bawa kapal Speedboad tersebut. Kemudian Terdakwa II turun menuju bawah rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan menemukan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia. Kemudian Terdakwa I menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I membawa saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke Negara Malaysia.
- Sekira pukul 02.00 Wib mesin kapal tiba-tiba mati sehingga Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR menyuruh seluruh penumpang Kapal untuk berkumpul dibagian depan kapal. Dikarenakan air laut sudah masuk ke dalam kapal tidak lama kemudian kapal fiber dihantam ombak yang menyebabkan kapal terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI lompat dari kapal dan berenang untuk kembali ke kapal yang sudah posisi terbalik agar dapat memegang kapal untuk mengapung sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan jerigen tempat bahan bakar kapal untuk berpegangan dan berenang pergi meninggalkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI dan yang lainnya dengan alasan akan mencari bantuan.
- Sekitar 1 (satu) jam kemudian dari arah samping saksi AFRIDUS ANI RAE melihat ada kapal kontainer yang mengarah ke Kapal yang terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI langsung menyelam untuk menghindari kapal kontainer tersebut lalu beberapa saat kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali ke permukaan untuk menghirup udara agar dapat bernapas akan tetapi Sdr AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan sehingga hanya saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali berenang ke kapal yang terbalik untuk berpegangan.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN diselamatkan oleh Kapal pesiar Malaysia yang lewat. Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN dinaikkan ke Kapal pesiar untuk diberi makanan, baju kering dan selimut. Sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia Terdakwa I dan Terdakwa II juga berada di Kapal Pesiar tersebut. Kemudian pihak Maritim Malaysia datang menjemput saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR selanjutnya dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk diwawancarai. Dalam kecelakaan laut tersebut Sdr AGUSTINUS TODO BOLI meninggal dunia.
- Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM. Setelah menjalani tahanan selama 2 (dua) minggu barulah saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dan dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
- Pada tanggal 11 Desember 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dipulangkan ke Indoensia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bahwa Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN bersama dengan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR, saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah), FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO), ROY (DPO), HERI (DPO) dan RISVAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Oktober 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan Sdr ROY (DPO), saksi AFRIDUS ANI RAE mengatakan mau ikut ke Malaysia lewat gelap (lewat belakang).
- Sekitar awal Bulan November 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE kembali bertemu dengan Sdr ROY, Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE untuk menyiapkan uang Rp. 7.000.000,-, (tujuh juta rupiah) untuk biaya tiket kapal ke Batam melalui Pelabuhan Kijang, biaya jalur gelap sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 7 November 2025 Sdr MARSELINUS WEKI abang kandung saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY pergi membeli tiket Kapal KM Tidar di Kota Ende, setelah Sdr MARSELINUS WEKI kembali membeli tiket bersama Sdr ROY, Sdr MARSELINUS WEKI mengatakan kepada saksi AFRIDUS ANI RAE bahwa uang keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Sdr ROY.
- Pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari Toba menuju Maumere dan sekira pukul 10.00 WIT tiba di Pelabuhan Maumere. Sekira pukul 12.00 WIT saksi AFRIDUS ANI RAE bersama Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK naik kapal dan pukul 14.00 WIT kapal berangkat dari Pelabuhan Maumere dengan Rute yang dilewati yaitu Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta dan pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib kapal tiba Pelabuhan Kijang Bintan.
- Sesampainya di Pelabuhan Kijang Kab. Bintan Sdr ROY meminta saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK untuk ikut menuju sebuah mobil penumpang yang sudah menunggu. Sdr ROY meminta uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya kendaraan menuju Batam. Lalu dengan menggunakan mobil tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK berangkat dari pelabuhan Kijang ke Pelabuhan Roro tanjung uban kemudian menuju Batam dan sekitar sore harinya tiba di Batam lalu diantarkan ke rumah keluarganya yang berada di Batu Aji Kota Batam. Kemudian malam harinya Sdr ROY memberikan uang tekong kepada saksi AFRIDUS ANI RAE sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikarenakan takut hilang kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE menitipkan uang tersebut kepada saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA yang nantinya akan diberikan kepada tekong. Selanjutnya Sdr ROY menghubungi Sdr HERI (DPO) untuk memberitahu bahwa saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK telah tiba di Batam dan menanyakan jadwal keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE ke Malaysia. Saat itu Sdr HERI mengatakan akan diberangkatkan pada tanggal 22 November 2025 nanti akan dijemput kalau sudah mau berangkat.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira Pukul 16.20 Wib FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) menghubungi Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dengan menggunakan aplikasi whatshapp mengatakan antarkan 6 (enam) orang WNI untuk masuk bekerja ke Negara Malaysia karena tekong pertama tidak bisa mengantarkan, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN mengatakan ke rumah jam 9 malam. Kemudian FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menyampaikan kepada Terdakwa I nanti sudah lepas kerja atau sampai di Malaysia akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang, Terdakwa I menjawab oke.
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib Sdr ROY memberitahu saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK agar persiapan untuk berangkat karena sebentar lagi akan dijemput oleh tekong. Tidak lama kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, Sdr ROY, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna merah kemudian dibawa ke sebuah rumah yang tepat berada di pinggir pantai dengan model rumah panggung. Sesampainya dirumah tersebut saksi AFRIDUS ANI RAE bertemu dengan saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI sehingga total ada 6 (enam) orang yang berkumpul dirumah tersebut yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dirumah tersebut saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA menyerahkan uang biaya tekong milik saksi AFRIDUS ANI RAE dan saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK masing-masing sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah). Untuk keberangkatan ke Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY. Uang untuk biaya keberangkatan diserahkan secara tunai oleh masing-masing calon PMI kepada saksi DORISKA RAHIM Als TOMY selaku pengurus kemudian saksi DORISKA RAHIM Als TOMY menyerahkan biaya proses keberangkatan Calon PMI kepada FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) selaku pengurus dan penyedia Kapal speedboad.
- Di Negara Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE akan bekerja sebagai tukang Kebun di Daerah Pahang Malaysia namun saksi AFRIDUS ANI RAE belum tau berapa gaji/upah yang akan saksi terima selama bekerja.
- Di Negara Malaysia saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA akan bekerja sebagai Pekerja Sawit.
- Di Negara Malaysia saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK akan bekerja sebagai Petani dikebun Sawit. Yang merekrut saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK adalah RISVAN (DPO).
- Di Negara Malaysia saksi TOMAS TUPEN BARA akan bekerja sebagai mekanik di Selangor Malaysia.
- Di Negara Malaysia saksi NURLATIFA NASRUDIN akan bekerja sebagai Tukang Kebun buah.
- Pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN datang menemui FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO) di rumahnya di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Terdakwa I menanyakan berapa orang dan berapa uangnya, FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menjawab ada 6 (Enam) orang berarti 6 juta nanti dibayarkan kalau sudah sampai di Negara Malaysia, Terdakwa I menjawab oke. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK menanyakan jam berapa berangkat, Terdakwa I menjawab jam 22.30 Wib.
- Kemudian Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR datang ke dalam rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa malam ini berangkat ke Negara Malaysia Pukul 22.30 Wib dengan menggunakan Kapal Speedboad FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan Terdakwa II menjawab iya. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyebrangkan 6 (enam) orang PMI Non Prosedural tersebut ke daerah Sungai Rengit, Johor Malaysia, Terdakwa II akan diberikan upah oleh FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK melalui Terdakwa I sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Sekira Pukul 22.00 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI datang ke rumahnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK di Kp Tua Tanjung Uma RT/ RW 003/005 Kec. Lubuk Baja Kota Batam. FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK mengarahkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke lantai 2 rumahnya untuk menunggu proses pemberangkatan dengan menggunakan kapal Speedboad yang akan membawa para pekerja migran Indonesia illegal untuk masuk ke Negara Malaysia, Terdakwa II ikut ke lantai 2 rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK untuk mengetahui berapa orang yang akan berangkat dan menyusun barang bawaan dari 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat.
- Sekira pukul 23.30 WIB saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI di suruh untuk naik ke Kapal Fiber yang sudah berada di bawah rumah. Nahkoda yang mengemudikan kapal adalah Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Selanjutnya Terdakwa II menyuruh seluruh penumpang untuk menyimpan barang bawaan dibagian paling depan kapal, sedangkan saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI disuruh untuk berbaring dengan posisi menyamping. Setelah Terdakwa II mengisi bahan bakar mesin Kapal Speedboad dan sudah menyusun barang bawaan beserta 6 (enam) orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia menggunakan kapal Speedboad, selanjutnya FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK memberitahukan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa penumpang dan kapal Speedboad sudah siap agar Terdakwa I turun ke bawah untuk bawa kapal Speedboad tersebut. Kemudian Terdakwa II turun menuju bawah rumah FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK dan menemukan ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke Negara Malaysia. Kemudian Terdakwa I menyalakan mesin Kapal Fiber dengan kapasitas 40 PK.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I membawa saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI ke Negara Malaysia.
- Bahwa Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN bersama dengan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR, saksi DORISKA RAHIM Als TOMY (penuntutan terpisah), FARIDWAN TABRANI. S Als UCOK (DPO), ROY (DPO), HERI (DPO) dan RISVAN (DPO) dalam mengurus keberangkatan saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI untuk bekerja di negara Malaysia sebagai PMI, tidak melengkapi saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI dengan :
- surat kompetensi;
- surat sehat jasmani dan rohani;
- surat terdaftar dan nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
- dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai PMI.
- Sekira pukul 02.00 Wib mesin kapal tiba-tiba mati sehingga Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR menyuruh seluruh penumpang Kapal untuk berkumpul dibagian depan kapal. Dikarenakan air laut sudah masuk ke dalam kapal tidak lama kemudian kapal fiber dihantam ombak yang menyebabkan kapal terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE bersama saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI lompat dari kapal dan berenang untuk kembali ke kapal yang sudah posisi terbalik agar dapat memegang kapal untuk mengapung sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan jerigen tempat bahan bakar kapal untuk berpegangan dan berenang pergi meninggalkan saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI dan yang lainnya dengan alasan akan mencari bantuan.
- Sekitar 1 (satu) jam kemudian dari arah samping saksi AFRIDUS ANI RAE melihat ada kapal kontainer yang mengarah ke Kapal yang terbalik sehingga saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN dan Sdr AGUSTINUS TODO BOLI langsung menyelam untuk menghindari kapal kontainer tersebut lalu beberapa saat kemudian saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali ke permukaan untuk menghirup udara agar dapat bernapas akan tetapi Sdr AGUSTINUS TODO BOLI tidak muncul ke permukaan sehingga hanya saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN kembali berenang ke kapal yang terbalik untuk berpegangan.
- Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Malaysia saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN diselamatkan oleh Kapal pesiar Malaysia yang lewat. Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA dan saksi NURLATIFA NASRUDIN dinaikkan ke Kapal pesiar untuk diberi makanan, baju kering dan selimut. Sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia Terdakwa I dan Terdakwa II juga berada di Kapal Pesiar tersebut. Kemudian pihak Maritim Malaysia datang menjemput saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR selanjutnya dibawa ke Kantor APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) untuk diwawancarai. Dalam kecelakaan laut tersebut Sdr AGUSTINUS TODO BOLI meninggal dunia.
- Saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR ditahan selama 2 (dua) minggu di ruang tahanan APMM. Setelah menjalani tahanan selama 2 (dua) minggu barulah saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dijemput oleh Pihak KJRI Johor Bahru (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dan dibawa ke Shelter untuk menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
- Pada tanggal 11 Desember 2025 saksi AFRIDUS ANI RAE, saksi YEREMIAS DARI NAPA DUWA, saksi MATHEUS MENA ALIAS ANTOK, saksi TOMAS TUPEN BARA, saksi NURLATIFA NASRUDIN, Terdakwa I ILHAM NUR ALIAS ILHAM BIN MUKHTARUDDIN dan Terdakwa II RISKAN ZULFAN EFENDI Als RISKAN Bin MUHAMMAD NUR dipulangkan ke Indoensia melalui Kota Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |