Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ABU SOFYAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2764/L.10.11/Etl.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU SOFYAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa ABU SOFYAN Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.44 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November ditahun 2025 atau setidaknya masuk dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Turut serta melakukan tindak pidana, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 08 Oktober 2025, Saksi DENADI melihat postingan dengan nama akun MeyMey di Grup Facebook Lowongan Kerja Cambodia/Kamboja, Sihanoukville yang menawarkan pekerjaan di Negara Kamboja sebagai Judol dan Scammer (penipuan online). Kemudian Saksi DENADI berminat dan menghubungi akun MeyMey melalui Messanger, lalu komunikasi berlanjut ke Whatsapp (085765632887) an. Ridho. Selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) meminta dokumen Saksi DENADI seperti Akta, Ijazah, dan KTP.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2025 Saksi DENADI dihubungi Tim Interview (+855 71 520 6875), setelah selesai interview saksi DENADI dinyatakan diterima dan diarahkan untuk membuat paspor pada tanggal 06 November 2025 dengan Terdakwa. Selanjutnya Saksi DENADI menghubungi Terdakwa untuk bertemu membahas pembuatan paspor Saksi DENADI. 
  • Bahwa pada tanggal 06 November 2025 Saksi DENADI menjemput Terdakwa dari kost Terdakwa menuju Harbour Bay untuk membuat paspor. Setelah pengurusan pembuatan paspor selesai, Saksi DENADI mengantar pulang Terdakwa. Kemudian Saksi DENADI menghubungi Terdakwa melalui chat Whatsapp lalu menjelaskan pengurusan paspornya tidak disetujui dan diarahkan untuk membuat paspor di Tanjung Uban, akan tetapi Terdakwa mengatakan tidak bisa ikut sehingga Saksi DENADI pergi sendirian ke Tanjung Uban.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2025 Terdakwa mendapat informasi paspor Saksi DENADI sudah selesai. Kemudian pada malam hari, Saksi DENADI menjemput Terdakwa untuk bertemu dengan orang yang sebelumnya tidak Terdakwa kenal di daerah Tiban Koperasi untuk mengambil paspor. Selanjutnya Terdakwa menerima informasi dari Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) agar Terdakwa jangan memberikan paspor tersebut kepada Saksi DENADI dan Terdakwa yang memegang paspor tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2025 Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) mengirimkan Terdakwa tiket pesawat untuk Saksi DENADI berangkat ke Jogja dengan jadwal keberangkatan hari Sabtu tanggal 22 November 2025 pukul 14.50 wib dengan tujuan akhir ke Negara Kamboja.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi DENADI di Bandara Internasional Hang Nadim untuk memberikan paspor kepada Saksi DENADI. Kemudian sekira pukul 11.44 wib Personil Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Kota Batam mengamankan Terdakwa bersama Saksi DENADI beserta barang bukti 1 (satu) buah e-paspor dengan nomor X6299980 a.n. DENADI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DENADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) dengan rincian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sepeda motor saat bertemu dengan Saksi DENADI, kemudian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli barang titipan Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO), lalu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kartu telkomsel.
  • Bahwa menurut keterangan ahli TITI DELIMA PANJAITAN, S.H., M.H., kegiatan pemberangkatan calon PMI ke Negara Kamboja yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah dan hanya dilakukan sebagai orang perseorangan saja

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ABU SOFYAN Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.44 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November ditahun 2025 atau setidaknya masuk dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 08 Oktober 2025, Saksi DENADI melihat postingan dengan nama akun MeyMey di Grup Facebook Lowongan Kerja Cambodia/Kamboja, Sihanoukville yang menawarkan pekerjaan di Negara Kamboja sebagai Judol dan Scammer (penipuan online). Kemudian Saksi DENADI berminat dan menghubungi akun MeyMey melalui Messanger, lalu komunikasi berlanjut ke Whatsapp (085765632887) an. Ridho. Selanjutnya Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) meminta dokumen Saksi DENADI seperti Akta, Ijazah, dan KTP.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2025 Saksi DENADI dihubungi Tim Interview (+855 71 520 6875), setelah selesai interview saksi DENADI dinyatakan diterima dan diarahkan untuk membuat paspor pada tanggal 06 November 2025 dengan Terdakwa. Selanjutnya Saksi DENADI menghubungi Terdakwa untuk bertemu membahas pembuatan paspor Saksi DENADI. 
  • Bahwa pada tanggal 06 November 2025 Saksi DENADI menjemput Terdakwa dari kost Terdakwa menuju Harbour Bay untuk membuat paspor. Setelah pengurusan pembuatan paspor selesai, Saksi DENADI mengantar pulang Terdakwa. Kemudian Saksi DENADI menghubungi Terdakwa melalui chat Whatsapp lalu menjelaskan pengurusan paspornya tidak disetujui dan diarahkan untuk membuat paspor di Tanjung Uban, akan tetapi Terdakwa mengatakan tidak bisa ikut sehingga Saksi DENADI pergi sendirian ke Tanjung Uban.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2025 Terdakwa mendapat informasi paspor Saksi DENADI sudah selesai. Kemudian pada malam hari, Saksi DENADI menjemput Terdakwa untuk bertemu dengan orang yang sebelumnya tidak Terdakwa kenal di daerah Tiban Koperasi untuk mengambil paspor. Selanjutnya Terdakwa menerima informasi dari Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) agar Terdakwa jangan memberikan paspor tersebut kepada Saksi DENADI dan Terdakwa yang memegang paspor tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2025 Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) mengirimkan Terdakwa tiket pesawat untuk Saksi DENADI berangkat ke Jogja dengan jadwal keberangkatan hari Sabtu tanggal 22 November 2025 pukul 14.50 wib dengan tujuan akhir ke Negara Kamboja.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi DENADI di Bandara Internasional Hang Nadim untuk memberikan paspor kepada Saksi DENADI. Kemudian sekira pukul 11.44 wib Personil Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Kota Batam mengamankan Terdakwa bersama Saksi DENADI beserta barang bukti 1 (satu) buah e-paspor dengan nomor X6299980 a.n. DENADI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DENADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO) dengan rincian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sepeda motor saat bertemu dengan Saksi DENADI, kemudian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli barang titipan Sdr. MUHAMMAD RIDO (DPO), lalu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kartu telkomsel.
  • Bahwa menurut keterangan ahli TITI DELIMA PANJAITAN, S.H., M.H., Saksi DENADI tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. mempunyai memiliki kompetensi;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  4. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo. Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya