| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 482.679.421,- (empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1(satu) unit tanah seluas 136,5 M2 dan bangunan ruko diatasnya milik TERGUGAT yang terletak di Kampung Melayu Jl. H. Muhammad, RT.001/RW.002 Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam (depan posyandu),dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Irma
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan : Hayana
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri untuk segera melaksanakan sita jaminan tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
|