| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SYAHADAN SAPUTRA alias SADAN bin AMAT Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Perumahan Dreamland 2, Blok E2 No. 19, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I melebihi 5 (ima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Pukul 13.00 WIB saudara MANSUR mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan menawarkan narkotika jenis sabu 1 ons (100 gram) saudara MANSUR mengatakan “ harga 1 ons kan Rp.32.000.000,- kita bagi dua aja setengah setengah" lalu Terdakwa jawab “bolehlah bang ada duitku" dan sekira pukul 16.00 Wib temannya saudara MANSUR bernama saudara UDIN datang ke rumah Terdakwa lalu saudara UDIN pun menunjukkan sabu pesanan Terdakwa dan saudara MANSUR yaitu sabu sebanyak 1 ons (100 gram) yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangannya pas 100 gram, saudara MANSUR pun mengeluarkan masing masing uang sebanyak Rp. 16.000.000,- dan menyerahkan total uang Rp.32.000.000,- kepada saudara UDIN kemudian saudara UDIN pun menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan saudara MANSUR, lalu Terdakwa dan Saudara MANSUR membagi sabu tersebut yang mana masing masing mendapatkan sabu sebanyak 50 gram sesuai dengan kesepakatan setelah itu saudara MANSUR pun pergi meninggalkan Terdakwa.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira 07.00 Wib Terdakwa mempaketkan paketkan sabu tersebut menjadi beberapa paket lalu sekira pukul 09.30 Wib saudara SAHRIL memesan sabu kepada Terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan ketemu di Pelabuhan Sagulung Kota Batam kemudian Terdakwa pun mengambil paket seberat 2,5 gram kemudian sisanya Terdakwa simpan, lalu pergi menuju Pelabuhan Sagulung sesampainya disana lalu berjumpa dengan saudara SAHRIL dan bertransaksi di pinggir jalan dekat Pelabuhan Sagulung Kota Batam, setelah bertransaksi Terdakwa pergi.
- Lalu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib saudara ILAL menghubungi Terdakwa dengan tujuan memesan sabu sebayak 0,25 gram yang ditukar dengan 1 butir ekstasi lalu Terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 13.00 Wib saudara ILAL datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram kepada saudara ILAL dan saudara ILAL pun menyerahkan 1 butir ekstasi kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 16 April 2026 s/d 19 April 2026 Terdakwa berhasil menjual kepada pembeli secara mengecer dengan harga bervariasi Rp. 200.000, sampai dengan Rp.600.000, namun Terdakwa tidak tahu nama pembeli tersebut dan lupa tanggal serta waktunya.
- Dan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saudara DEDI menghubungi Terdakwa dan memesan sabu sebanyak 2,5 gram harga Rp.1.800 000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang tempat transaksinya di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Dreamland 2, Blok E2 No. 19, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sekira pukul 22.00 Wib Saksi AFIP FITRIANSYAH, Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA , Saksi WAHYU APRIADI AMSAL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan sabu, 1 kotak jam merek Alexander Christie yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu diatas rak yang berada didalam kamar tersebut dan 1 butir tablet berwarna Hijau logo Redbuli diduga Narkotika jenis Ekstasi di dalam lemari pakaian yang juga berada di kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor : 217/10221/2026 tanggal 19 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S, telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 22.94 gram dan 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi 1 butir tablet berwarna Hijau logo Redbull diduga Narkotika jenis Ekstasi berat 0,45 gram, dengan berat total keseluruhan Narkotika sebanyak 23,39 gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0135 tanggal 22 April 2026 yang ditanda tangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt., menyimpulkan bahwa barang bukti kristal bening Narkotika jenis sabu yang disita dari diri Tersangka SYAHADAN SAPUTRA alias SADAN bin AMAT adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SYAHADAN SAPUTRA alias SADAN bin AMAT Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Perumahan Dreamland 2, Blok E2 No. 19, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I melebihi 5 (ima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi AFIP FITRIANSYAH, Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA dan Saksi WAHYU APRIYADI AMSAL mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian tim mendalami informasi tersebut dan setelah memperoleh ciri ciri serta alamat tempat tinggalnya yakni di Perumahan Dreamland 2, Blok E2 No.19, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Prov. Kepri, kemudian Tim melakukan penyelidikan dengan cara observasi, lalu sekira pukul 22.00 WIB Saksi AFIP FITRIANSYAH, Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA, Saksi WAHYU APRIADI AMSAL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan sabu, 1 kotak jam merek Alexander Christie yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu diatas rak yang berada didalam kamar tersebut dan 1 butir tablet berwarna Hijau logo Redbull diduga Narkotika jenis Ekstasi di dalam lemari pakaian yang juga berada di kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor : 217/10221/2026 tanggal 19 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S, telah melakukan penimbangan barang berupa 4 (empat) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 22.94 gram dan 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi 1 butir tablet berwarna Hijau logo Redbull diduga Narkotika jenis Ekstasi berat 0,45 gram, dengan berat total keseluruhan Narkotika sebanyak 23,39 gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0135 tanggal 22 April 2026 yang ditanda tangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt., menyimpulkan bahwa barang bukti kristal bening Narkotika jenis sabu yang disita dari diri Tersangka SYAHADAN SAPUTRA alias SADAN bin AMAT adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------- |