Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.B/2026/PN Btm 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
BENGET SIMANJUNTAK Als JUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 774/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6009/L.10.11/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENGET SIMANJUNTAK Als JUNTAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair ;

Bahwa  terdakwa BENGET SIMANJUNTAK ALS JUNTAK,  Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026, sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih ditahun 2026, bertempat di Rumah Kopi Avava Kel Lubuk Baja Kec Lubuk Baja Kota Kota Batam atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 06.00 wib di pasar tos 3000 nagoya batam rumah pada saat itu terdakwa berada di rumah terdakwa lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MARSINTA SIBARANI mengatakan terlibat keributan dengan saksi SITI MUNIPAH disebabkan saksi  SYAMSUL HADI tidak terima karena saksi MARSINTA SIBARANI menggeser keranjang berisi mangga yang merupakan milik saksi SITI MUNIPAH kemudian saksi SYAMSUL HADI mengeluarkan kata kata yang tidak pantas kepada saksi MARSINTA SIBARANI yang berbunyi “diam kau babi kau orang miskin banyak hutangmu dimana mana sebentar lagi kau pulang menghilangkan diri” selanjutnya saksi MARSINTA SIBARANI tidak terima dengan ucapan kata kata saksi MARSINTA SIBARANI menghubungi terdakwa  BENGET SIMANJUNTAK Alias JUNTAK yang saat itu sedang berada di rumah dan terdakwa  mendengar hal tersebut emosi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang panjang berukuran 50 cm langsung pergi membawa ke Pasar Samarinda Tos 3000 depan rumah kopi Avava Kel Lubuk Baja Kota Kec Lubuk Baja Kota Batam  setibanya di depan lapak milik terdakwa berjualan melihat saksi SAMSUL dan korban sedang bertengkar dengaan saksi MARSINTA SIBARANI lalu terdakwa datang sambil mengambil buah sukun dan buah mangga yang ada di keranjang korban dan melemparkan buah tersebut korban dan mengenai korban, selanjutnya terdakwa membuka karung plastik dan mengambil parang panjang dan menebaskan parang panjang berukuran 50 cm kearah korban sehingga lengan kiri korban mengalami luka memar.

Berdasarkan visum et repertum Nomor:027/VER/VIIRS-ELISABETH/2026/RSBB tanggal 04 Juli 2026 an SITI MUNIPAH ALS MBA MUN dengan Kesimpulan memar pada lengan atas kiri sisi luar bentuk tidak teratur ukuran panjang 16 centimeter dan lebar 14 centimeter batas tidak tegas, tepi tidak rata warna kemerahan.

 

Perbuatan terdakwa BENGET SIMANJUNTAK ALS JUNTAK diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair  ;

Bahwa  terdakwa BENGET SIMANJUNTAK ALS JUNTAK,  Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026, sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih ditahun 2026, bertempat di Rumah Kopi Avava Kel Lubuk Baja Kec Lubuk Baja Kota Kota Batam atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah melakukan penganiayaan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 06.00 wib di pasar tos 3000 nagoya batam rumah pada saat itu terdakwa berada di rumah terdakwa lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MARSINTA SIBARANI mengatakan terlibat keributan dengan saksi SITI MUNIPAH disebabkan saksi  SYAMSUL HADI tidak terima karena saksi MARSINTA SIBARANI menggeser keranjang berisi mangga yang merupakan milik saksi SITI MUNIPAH kemudian saksi SYAMSUL HADI mengeluarkan kata kata yang tidak pantas kepada saksi MARSINTA SIBARANI yang berbunyi “diam kau babi kau orang miskin banyak hutangmu dimana mana sebentar lagi kau pulang menghilangkan diri” selanjutnya saksi MARSINTA SIBARANI tidak terima dengan ucapan kata kata saksi MARSINTA SIBARANI menghubungi terdakwa  BENGET SIMANJUNTAK Alias JUNTAK      dan mengatakan terlibat keributan dengan saksi SITI MUNIPAH Als MBAK MUN (korban) mendengar hal tersebut terdakwa emosi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang panjang berukuran 50 cm langsung pergi ke tempat keributan di Pasar Samarinda Tos 3000 depan rumah kopi Avava Kel Lubuk Baja Kota Kec Lubuk Baja Kota Batam  setibanya di depan lapak milik terdakwa berjualan melihat saksi SAMSUL dan korban sedang bertengkar dengan saksi MARSINTA SIBARANI lalu terdakwa datang membuka karung plastik dan mengambil parang panjang dan langsung  menebaskan parang panjang berukuran 50 cm kearah korban sehingga lengan kiri korban mengalami luka memar.

 

Berdasarkan visum et repertum Nomor:027/VER/VIIRS-ELISABETH/2026/RSBB tanggal 04 Juli 2026 an SITI MUNIPAH ALS MBA MUN dengan Kesimpulan  memar pada lengan atas kiri sisi luar bentuk tidak teratur ukuran panjang 16 centimeter dan lebar 14 centimeter batas tidak tegas, tepi tidak rata warna kemerahan

 

Perbuatan terdakwa BENGET SIMANJUNTAK ALS JUNTAK diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 467 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya