| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon CHESA KUSUMA SINAIN, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 28 September 2001, adalah anak suami istri dari SINAIN BIN AMAT dan MAMIK SUKARMI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;
|