Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Btm 1.ASRUL SANI
2.RIYANTO, SH
3.CRIST HAGAI SIANTURI
4.Erwin Parlindungan
SELLA NATASHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C/2026/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASRUL SANI
2RIYANTO, SH
3CRIST HAGAI SIANTURI
4Erwin Parlindungan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELLA NATASHA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

ANALISA YURIDIS  :

1. Pasal : 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

 Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :

- Setiap Orang

- dengan Sengaja

- Melakukan Penghinaan

- Bentuk Tindakan

 

Penerapan Pasal 436 KUHP. Unsur "Setiap Orang"

 

Saksi Korban Sdri. RINA MARIANA menerangkan bahwa yang Melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan terhadap Korban adalah Tersangka SELLA NATHASA Als SELA pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Natuna Blok L No 29 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam.

 

 

 

Unsur "Dengan Sengaja"

Pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 11.00 Wib pada saat saya berada rumah saya yang berada di Taman Irene, saya dihubungi oleh admin kantor an. FIFIN umur 20 tahun, saat itu saya diberitahu bahwa ada tamu mencari bang ANDHIKA dan kak RINA, karena kami merasa tidak ada janji sehingga suami saya ANDHIKA bertanya siapa dan saat itu FIFIN mengatakan an. Buk NUR dan kemudian dikirimi foto buk NUR tersebut dan menurut FIFI buk NUR tersebut mengatakan kami diminta untuk hadir saja kekantor, sehingga saya dan suami saya an. ANDHIKA pergi kekantor yang ada di Jalan Natuna Blok L No 29 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam pada pukul 14.00 wib.Setelah sampai dikantor, saya sudah melihat 4 orang yang saya tahu bernama SHELA, SHELI, sdri, NUR dan mamanya SHELA berada diruang tamu, setelah itu kami arahkan duduk keruang tengah (meja metting) sehingga didalam ruangan metting ada saya, ANDHIKA, SHELA, SHELI, sdri, NUR dan mamanya SHELA, setelah itu SHELI bertanya kepada Andhika “apakah ada papa saya kesini” dan saat itu dijawab ANDHIKA “iya ada datang kesini” setelah itu mamanya shela berkata “ anak saya SHELA difitnah ada yang bilang, anak saya lonte, perusak rumah tangga orang, dan simpanan bos-bos, kemudian suami saya berkata “ sekarang kita bicara secara kekeluargaan baik-baik atau secara hukum, apabila secara hukum dan ada buktinya silahkan laporkan siapa yang mengatakan seperti itu, kemudian tantenya SHELA yang bernama NUR berkata ” kamu yang bernama RINA” kemudian saya jawab “ iya” kemudian NUR berkata “ gimana kalo anak kamu yang dikatakan simpanan lonte dan simpanan bos-bos” kemudian saya jawab “ kan sudah dikatakan suami saya “ apabila ada buktinya silahkan buat laporan” kemudian SHELA berkata sambil menunjuk saya “ kalo kamu ngomong seperti itu berarti kau ada ngomong” setelah itu saya jawab “ Lah kok tanya sama saya, kan sudah dibilang suami saya, Kalo ada bukti silahkan laporkan” yang inti pembicaraan tersebut mereka mempertanyakan apakah saya ada mengatakan hal tersebut.Pada saat sedang menjelaskan bahwa jangan tanya saya terkait tuduhan tersebut, berdasarkan rekaman video yang berdurasi 4 menit, 11 detik pada rekaman ke 2 menit empat puluh lima detik (2 menit, 45 detik) SHELLA berkata “dari awal, dari bulan puasa kau hina-hina aku, kau lonte” kemudian saya menjawab “siapa yang ngomong, buktikan-buktikan” karena terjadi ribut mulut sehingga SHELLA berkata “ anak kau sama ANDHIKA anak haram, kau tau, semua anak kau diluar kawin” setelah itu terjadinya saling ribut mulut dan saling maki yang mana SHELA mengatakan lonte saya, kemudian saya berkata “ apabila kau tidak merasa lonte kau keluar” setelah itu terjadi ribut mulut dan saling mengtakan lonte sampai akhirnya kami dipisahkan yang mana saya masuk kedalam ruangan dan SHELA dan keluarganya keluar tetapi SHELA saat diluar masih berteriak-teriak mengatakan saya lonte-lonte yang ditujukan kepada saya.

 

Unsur "Melakukan Penghinaan"

Pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Natuna Blok L No 29 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam perbuatan dan kata-kata yang yang dilakukan oleh Tersangka terhadap saya sehingga saya merasa dicemarkan nama baiknya, kehormatan saya dan anak-anak saya yaitu Tersangka mengatakan saya lonte, anak saya diluar nikah, anak saya lonte pada saat terjadi ribut mulut mulut

 

 

Unsur "Bentuk Tindakan "

Bahwa benar pada saat terjadi perdebatan pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Natuna Blok L No 29 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam Tersangka Mendatangi Kantor Korban “apakah ada papa saya kesini” dan saat itu dijawab ANDHIKA “iya ada datang kesini” setelah itu mamanya shela berkata “ anak saya SHELA difitnah ada yang bilang, anak saya lonte, perusak rumah tangga orang, dan simpanan bos-bos, kemudian suami saya berkata “ sekarang kita bicara secara kekeluargaan baik-baik atau secara hukum, apabila secara hukum dan ada buktinya silahkan laporkan siapa yang mengatakan seperti itu, kemudian tantenya SHELA yang bernama NUR berkata ” kamu yang bernama RINA” kemudian saya jawab “ iya” kemudian NUR berkata “ gimana kalo anak kamu yang dikatakan simpanan lonte dan simpanan bos-bos” kemudian saya jawab “ kan sudah dikatakan suami saya “ apabila ada buktinya silahkan buat laporan” kemudian SHELA berkata sambil menunjuk saya “ kalo kamu ngomong seperti itu berarti kau ada ngomong” setelah itu saya jawab “ Lah kok tanya sama saya, kan sudah dibilang suami saya, Kalo ada bukti silahkan laporkan” yang inti pembicaraan tersebut mereka mempertanyakan apakah saya ada mengatakan hal tersebut.Pada saat sedang menjelaskan bahwa jangan tanya saya terkait tuduhan tersebut, berdasarkan rekaman video yang berdurasi 4 menit, 11 detik pada rekaman ke 2 menit empat puluh lima detik (2 menit, 45 detik) SHELLA berkata “dari awal, dari bulan puasa kau hina-hina aku, kau lonte” kemudian saya menjawab “siapa yang ngomong, buktikan-buktikan” karena terjadi ribut mulut sehingga SHELLA berkata “ anak kau sama ANDHIKA anak haram, kau tau, semua anak kau diluar kawin” setelah itu terjadinya saling ribut mulut dan saling maki yang mana SHELA mengatakan lonte saya, kemudian saya berkata “ apabila kau tidak merasa lonte kau keluar” setelah itu terjadi ribut mulut dan saling mengtakan lonte sampai akhirnya kami dipisahkan yang mana saya masuk kedalam ruangan dan SHELA dan keluarganya keluar tetapi SHELA saat diluar masih berteriak-teriak mengatakan saya lonte-lonte yang ditujukan kepada saya.

 

 

 

            V.         K  E  S  I  M  P  U  L  A  N  :

 

Berdasarkan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas, serta adanya Barang Bukti, maka Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut :

Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan tersebut yang terjadi pada pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib

 

Yang menjadi korbannya adalah Sdri RINA MARIANA NIK : 2171025204900002, Lahir di : Sawit Hulu, pada tanggal : 12 April 1990, Umur : 35 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Pendidikan Terakhir : S1 (tamat), Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Suku : Jawa, Alamat : Taman Irene Blok B No. 9 Kel. Tiban Baru  Kec. Sekupang Kota Batam (tempat tinggal) dan Tiban Koperasi Blok S No. 34 Rt 04 RW 07 Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam (sesuai KTP NIK 2171025204900002) / Hp : 081261949957.

 

Berdasarkan fakta dan unsur-unsur Pasal 463 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023, tersangka SELLA NATHASA Als SELA dapat dikenakan tindak pidana Penghinaan Ringan.Semua unsur dalam Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 terpenuhi.

 

Dari unsur-unsur di atas, tindak pidana Penghinaan Ringan Pasal 463 UU KUHP No. 1 Tahun 2023) telah terpenuhi, karena: Ada perbuatan melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib di Jalan Natuna Blok L No 29 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam sesuai dengan Rekaman Video yang di ambil pada saat Kejadian.

 

Sewaktu dilakukan pemeriksaan pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya.

 

Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas, terhadap SELLA NATHASA Als SELA  patut diduga atau disangka melanggar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

 

Pihak Dipublikasikan Ya