Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2026/PN Btm 1.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
VERONICA F. TH. RUNDENGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2895/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERONICA F. TH. RUNDENGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa VERONICA F. TH. RUNDENGAN, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Nagoya Foodcourt Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Saksi korban sering meminta bantuan kepada Terdakwa VERONICA F. TH. RUNDENGAN untuk mengajarkan cara menggunakan mobile banking pada handphone milik saksi korban, seperti mengisi pulsa maupun melakukan transfer uang ke rekening lain. Dalam kesempatan tersebut saksi korban juga pernah memberitahukan kode kunci layar handphone miliknya kepada Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban meletakkan handphone miliknya di atas meja di depan stand tempat saksi korban bekerja. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, saksi korban mengambil kembali handphone tersebut dan meminta izin kepada Terdakwa untuk mengisi daya (mengecas) handphone miliknya di stand tempat Terdakwa bekerja, yang kemudian oleh Terdakwa dipersilakan. Setelah handphone tersebut disambungkan dengan kabel pengisi daya, saksi korban kembali melayani pelanggan dan meninggalkan handphone miliknya di tempat tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.40 WIB, saksi korban mengambil kembali handphone miliknya dan saat mencabut kabel pengisi daya, saksi korban melihat terdapat 3 (tiga) notifikasi penarikan uang dari rekening Bank BCA miliknya, yaitu: penarikan pertama sebesar Rp2.500.000,penarikan kedua sebesar Rp2.500.000, penarikan ketiga sebesar Rp1.100.000. Sehingga total uang yang telah ditarik dari rekening saksi korban adalah sebesar Rp6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa melihat hal tersebut saksi korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai penarikan uang tersebut, namun Terdakwa justru mengambil handphone milik saksi korban dan mengatakan agar saksi korban tidak panik dengan alasan pernah mengalami kejadian serupa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa handphone tersebut keluar dari stand dan membukanya, serta meminta KTP milik saksi korban dengan alasan untuk memeriksa akun My BCA milik saksi korban.
  • Bahwa setelah handphone tersebut dikembalikan kepada saksi korban, saksi korban mengetahui bahwa akun mobile banking BCA miliknya sudah tidak dapat diakses lagi, email yang terhubung juga telah berubah, serta nomor kontak yang tersimpan di handphone miliknya juga telah hilang.
  • Bahwa pada hari kemudian pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025, saksi korban mendatangi Bank BCA Cabang Jodoh untuk menanyakan perihal hilangnya uang sebesar Rp6.100.000,- dari rekeningnya. Kemudian pihak Bank BCA menyarankan saksi korban untuk menghubungi Halo BCA serta melakukan pengecekan melalui rekening koran.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut serta melihat rekaman CCTV dari pihak Bank BCA, diketahui bahwa uang milik saksi korban tersebut telah diambil oleh Terdakwa VERONICA F. TH. RUNDENGAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban dengan nilai kerugian sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya