| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
339/Pdt.G/2026/PN Btm |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Takwindo Batam |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yohanes Hariyanto | PT. Takwindo Batam |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Xin Konstruksi Maritim |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT yang macam dan jumlahnya kami mohonkan tersendiri dalam persidangan;
- Menyatakan perjanjian jual-beli material untuk kepentingan industri antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dari kewajiban pembayaran tagihan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa tunggakan sebesar Rp. 988.480.000,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika berikut potensi keuntungan yang hilang akibat keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 4.942.400,00 (empat juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |