| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No SPK-PRK/011/I/2023 Tanggal 19 Januari 2023, juncto Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/072/VII/2023 tanggal 21-07-2023, Juncto Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor: PPK-PRK/107/X/2023 tanggal 20-10-2023, Juncto Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/031/III/2024 tanggal 26-03-2024, Juncto Perubahan ke empat Perjanjian Kredit Nomor : PPK-PRK/0067/VIII/2024 tanggal 29-08-2024 adalah Sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi ( Ingkar Janji ) ;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar tunggakan kewajiban Pelunasan Kredit yang belum di bayarkan sebesar Rp 75.338.660,- ( tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah ) kepada Penggugat secara tunai, kontak dan seketika ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ; |