| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama Pemohon dan Nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1208-LT-30042018-2094 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, pada tanggal 30 April 2018, semula Nama Pemohon dan Nama Orang Tua (Ayah) Tertulis YUYUN NURFAHMI BR SIMATUPANG DAN BENYAMIN S.E.A SINAGA diubah menjadi Nama Pemohon dan Nama Orang Tua (Ayah) YUYUN HOTMA NURFAHMI SIMATUPANG DAN FERY JAWARI SIMATUPANG;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |