Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2026/PN Btm 1.DRA. Herjanti Herman
2.PT. Putramas Langlang Buana Perkasa
PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DRA. Herjanti Herman
2PT. Putramas Langlang Buana Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes HariyantoDRA. Herjanti Herman
2Yohanes HariyantoPT. Putramas Langlang Buana Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 13443/A2.3/L/11/2025 tanggal 13 November 2025 atas nama DRA. HERJANTI HERMAN, sah dan Berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan bidang lahan seluas 225 m?2; (dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Wilayah Pengembangan Sekupang, Sub. Wilayah Pengembangan Sekupang, dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Tiban Utara

Sebelah Timur berbatasan dengan: Bangunan Warung Kebun Kelapa

Sebelah Selatan berbatasan dengan: Lahan HPL BP Batam

Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan

 

sebagaimana tertuang pada Gambar Penetapan Lokasi Nomor : 87010662, yang diterbitkan kembali pada tanggal 31 Oktober 2025 atas nama DRA. HERJANTI HERMAN, yang merupakan peralihan karena warisan semula sebagaimana tertuang dalam Gambar Penetapan Lokasi Nomor : 87010662 tertanggal 15 Juli 2021 atas perpanjangan Alokasi Lahan tanggal Peta Alokasi awal 16 Desember 1987, atas nama Ir. MARTIN GUNAWAN setempat dikenal dengan “Jalan Tiban Utara” merupakan hak alokasi lahan milik PENGGUGAT 1;

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT 1 yang wajib dilaksanakan melalui PENGGUGAT 2 sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika lunas;
  3. Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara pada tiap jenjang persidangan;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan perkara ini;

 

SUBSIDER

 

  • Apabila Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak