| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Perubahan nama Pemohon dari semula bernama Sarah Nursabila Menjadi Sarah Nursabila Cheong ,lahir di Tasikmalaya 02 November 1996 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya ,nomor : 3278-LT-13042023-0039, tertanggal 13 April 2023.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil , untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor imigrasi Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan Paspor dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Kantor imigrasi tersebut memperbaiki nama Paspor Pemohon menjadi Sarah nursabila Cheong .
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )
Demikian Permohonan ini di sampaikan, atas terkabulnya di ucapkan terima kasih. |