Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2026/PN Btm DADANG SUPRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DADANG SUPRIATNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CYPRIANA SITUMORANGDADANG SUPRIATNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.     Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2.     Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menjual harta warisan anak kandung dibawah umur bernama:

Fadel Muhammad Habibi, nik: 2171021409130001, anak ke tiga, laki-laki dari suami istri Dadang Supriatna dan Imas Masturoh, lahir di Batam pada tanggal, 14-09-2013, umur 13 (tigabelas) tahun, agama Islam, pekerjaan pelajar/mahasiswa yaitu:

3.     Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menjual harta warisan anak kandung dibawah umur berupa:

Sebidang tanah dan bangunan terletak di Komplek Perumahan Persero Batam Blok J nomor 07 RT.03, RW.10 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau seluas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi) dengan nama Pemegang Hak Imas Masturoh dengan nomor sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 32.02.12.01.3.00256.

4.     Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:   

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak