Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
DEDY EFFENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2858 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY EFFENDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa DEDY EFFENDY pada hari Rabu tanggal 11 Febuari 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat dikampung dalam RT/RW 005/004 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Korban ETTY SUHANTI sedang mencuci dibelakang rumah dikampung dalam RT/RW 005/004 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, selanjutnya Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat arna putih dengan nomor polisi BP 6184 GC atas nama Sukinah milik keponakan Terdakwa dan duduk di bangku panjang bagian depan rumah saksi korban. Lalu Terdakwa meminta kopi namun saksi korban menjawab ‘gak ada kopi’, selanjutnya Terdakwa memberikan saksi korban uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh saksi korban untuk membelikan 1 (satu)  sashet kopi merk Kapal Tanker kopi dan rokok 4 (empat) batang rokok Surya selanjutnya saksi korban pergi ke warung milik Saksi SITI ZAINAB, setelah itu saksi korban kembali lagi dan memberikan 1 (satu)  sashet kopi merk Kapal Tanker kopi dan rokok 4 (empat) batang rokok Surya kepada Terdakwa dan memberikan kelebihan uang yaitu sebesar Rp. 36.500 (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban kembali ke belakang rumah lagi untuk persiapan memasak, pada saat saksi korban mengiris-iris bawang kemudian Terdakwa datang dari belakang dan Terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dan mengenai mata saksi korban disebelah kanan dan saksi korban langsung terjatuh hingga tak sadarkan diri (pingsan), Kemudian saksi korban melihat bahwa Terdakwa telah mengambil gelang emas seberat 60 gram yang sebelumnya dipakai di tangan kiri saksi korban. Selanjutnya, saksi korban duduk di depan rumah sambil menangis dengan mata sebelah kanan yang lebam berwarna kemerahan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil gelang emas dengan berat kurang lebih 60 gram dengan harga kurang lebih Rp145.838.000,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah  tanpa hak atau seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban ETTY SUHANTI;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil gelang emas dengan berat kurang lebih 60 gram langsung menjumpai Sdr IYAN dan Saksi AVFAANI (istri Sdr. IYAN) dan Saksi NUR MAINI untuk membantu menjual ke toko emas fatur yang terletak di pasar Aviari Ruko Blok C2 No. 5 Batu Aji;
  • Adapun uang hasil penjualan gelang emas yang Terdakwa terima dari Saksi NUR MAINI dan Saksi EVFAWANI tersebut adalah sebagai berikut: Uang terima kasih Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), Diberikan kepada Saksi EVFAWANI bayar cicilan sepeda motor Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah, Titip ke Saksi NUR MAINI awalnya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan setelah disita oleh pihak Polisi Saksi NUR MAINI mengaku Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah), dan Terdakwa  membawa pulang uang Rp. 22.450.000.- (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total yang Terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 68.950.000.- (enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ETTY SUHANTI mengalami kerugian sebesar Rp145.838.000,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa DEDY EFFENDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya