Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2978 / L.10.11 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN, hari Senin tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuha rumah yang berada di Teluk Bakau, RT/RW 008/004, Kel. Pulau Terong, Kec. Belakang Padanag, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa telah beberapa kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang bernama HERMAN (DPO), yang merupakan sepupu Terdakwa dan berdomisili di Pulau Keban Kabupaten Tanjung Balai Karimun, di mana perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi rekannya bernama NIZAM (DPO) menggunakan handphone untuk meminta dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram. Selanjutnya NIZAM (DPO) menghubungi HERMAN (DPO) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa transaksi dapat dilakukan pada siang hari dengan harga sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menuju perairan belakang Pulau Keban Kabupaten Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan speedboat untuk menemui HERMAN (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak ±2,5 gram dari HERMAN (DPO) tanpa melakukan pembayaran penuh, melainkan hanya memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa menuju kawasan hutan bakau di sekitar Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang dan menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa untuk memastikan beratnya sesuai pesanan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menuju sebuah rumah kosong milik SAKSI SALINA yang beralamat di Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam tanpa izin pemilik rumah, kemudian di dalam rumah tersebut Terdakwa memecah dan membungkus sabu ke dalam plastik-plastik kecil dengan menggunakan gunting, sehingga diperoleh sebanyak 15 (lima belas) paket kecil yang siap untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual sebagian dari paket sabu tersebut, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kepada SAIFUL (DPO) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan 1 (satu) paket kepada SAIPUS (DPO) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total paket yang telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket, sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) paket masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB, ketika Terdakwa berada di dalam kamar rumah tersebut, Terdakwa sedang berada di atas kasur setelah selesai membungkus sabu ke dalam paket-paket kecil. Selanjutnya petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang berpakaian preman datang bersama SAKSI MALIK yang merupakan Ketua RT dan SAKSI HERMAN yang merupakan Ketua RW setempat, lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ±1,5 gram yang disimpan dalam kotak plastik bening di dalam tas pouch kecil warna hitam, yang sebelumnya dikaitkan pada ikat pinggang celana pendek warna krem milik Terdakwa yang berada di atas kasur. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu.
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu. Adapun tujuan Terdakwa adalah untuk digunakan sendiri dan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilarang peredarannya kecuali untuk kepentingan tertentu berdasarkan izin yang sah, namun demikian Terdakwa tetap dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 001/10395.00/2026 yang dikeluarkan oleh kantor PT PEGADAIAN Belakang Padang pada tangal 13 Januari 2026 dengan hasil Penimbangan barang diduga Narkotika yang disita dari TERDAKWA an. MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN: 12 (dua belas) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus klip bening setelah ditimbang  didapatkan berat kotor 2,12 gr (dua koma dua belas gram) dan berat bersih 1,5 gr (satu koma lima gram).
  • Bahwa berdasarkan keterangan pengujian LHU.085.K.05.16.26.0015, tanggal 19 Januari 2025 dan Berita Acara Analisis Laboratorium Badan Pengawas Obat & Makanan Kota Batam menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti milik/yang disita dari TERDAKWA an. MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN berupa kristal bening diduga sabu adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuik jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN, hari Senin tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuha rumah yang berada di Teluk Bakau, RT/RW 008/004, Kel. Pulau Terong, Kec. Belakang Padanag, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa telah beberapa kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang bernama HERMAN (DPO), yang merupakan sepupu Terdakwa dan berdomisili di Pulau Keban Kabupaten Tanjung Balai Karimun, di mana perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi rekannya bernama NIZAM (DPO) menggunakan handphone untuk meminta dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram. Selanjutnya NIZAM (DPO) menghubungi HERMAN (DPO) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa transaksi dapat dilakukan pada siang hari dengan harga sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menuju perairan belakang Pulau Keban Kabupaten Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan speedboat untuk menemui HERMAN (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak ±2,5 gram dari HERMAN (DPO) tanpa melakukan pembayaran penuh, melainkan hanya memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa menuju kawasan hutan bakau di sekitar Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang dan menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa untuk memastikan beratnya sesuai pesanan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menuju sebuah rumah kosong milik SAKSI SALINA yang beralamat di Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam tanpa izin pemilik rumah, kemudian di dalam rumah tersebut Terdakwa memecah dan membungkus sabu ke dalam plastik-plastik kecil dengan menggunakan gunting, sehingga diperoleh sebanyak 15 (lima belas) paket kecil yang siap untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual sebagian dari paket sabu tersebut, yaitu sebanyak 2 (dua) paket kepada SAIFUL (DPO) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan 1 (satu) paket kepada SAIPUS (DPO) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total paket yang telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket, sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) paket masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB, ketika Terdakwa berada di dalam kamar rumah tersebut, Terdakwa sedang berada di atas kasur setelah selesai membungkus sabu ke dalam paket-paket kecil. Selanjutnya petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang berpakaian preman datang bersama SAKSI MALIK yang merupakan Ketua RT dan SAKSI HERMAN yang merupakan Ketua RW setempat, lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ±1,5 gram yang disimpan dalam kotak plastik bening di dalam tas pouch kecil warna hitam, yang sebelumnya dikaitkan pada ikat pinggang celana pendek warna krem milik Terdakwa yang berada di atas kasur. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilarang peredarannya kecuali untuk kepentingan tertentu berdasarkan izin yang sah, namun demikian Terdakwa tetap dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 001/10395.00/2026 yang dikeluarkan oleh kantor PT PEGADAIAN Belakang Padang pada tangal 13 Januari 2026 dengan hasil Penimbangan barang diduga Narkotika yang disita dari TERDAKWA an. MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN: 12 (dua belas) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus klip bening setelah ditimbang  didapatkan berat kotor 2,12 gr (dua koma dua belas gram) dan berat bersih 1,5 gr (satu koma lima gram).
  • Bahwa berdasarkan keterangan pengujian LHU.085.K.05.16.26.0015, tanggal 19 Januari 2025 dan Berita Acara Analisis Laboratorium Badan Pengawas Obat & Makanan Kota Batam menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti milik/yang disita dari TERDAKWA an. MUHAMMAD PIKRI BIN ABIDIN berupa kristal bening diduga sabu adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuik jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan: Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya