Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2026/PN Btm PITRIANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PITRIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama orang tua (Ibu) Pemohon­ pada Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-14072026-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 14 Juli 2026, semula Nama Orang Tua (ibu) Tertulis E. SUKIEYAH diubah menjadi Nama (Ibu) SUKIYAH;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak