| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama orang tua (Ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-14072026-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 14 Juli 2026, semula Nama Orang Tua (ibu) Tertulis E. SUKIEYAH diubah menjadi Nama (Ibu) SUKIYAH;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |