| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa FIRMAN WIJAYA als FIRZA pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Perumahan Ansley Park Blok B4 No. 15 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota - Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, telah melakukan “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya teman Terdakwa yaitu sdr. AL dan sdri. VERO mengenalkan Terdakwa dengan Saksi SUGIANTO untuk menggadaikan mobil Terdakwa dan setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGIANTO kami sepakat yang mana Terdakwa menggadaikan Mobil Toyota FT86 warna putih milik Terdakwa kepada Saksi SUGIANTO dengan pinjaman uang yang Terdakwa dapatkan pada saat itu Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian setelah Terdakwa mendapatkan uang pinjaman tersebut Terdakwa memberikan pinjaman uang kepada sdr. AL dan sdri. VERO sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kemudian sekitar bulan Januari 2026 Terdakwa mendapatkan pembeli yang hendak membeli mobil Terdakwa yang sedang Terdakwa gadaikan tersebut kemudian Terdakwa menemui Saksi SUGIANTO untuk meminjam mobil Toyota FT86 warna putih yang Terdakwa gadaikan tersebut untuk diperlihatkan kepada calon pembeli yang mana Terdakwa menjemput Saksi SUGIANTO di Nagoya Foodcourt dengan membawa mobil Honda Brio yang sebelumnya sudah terlebih dahulu Terdakwa rental dari Saksi Korban BISRI MUSTAFA, kemudian setelah menjemput Saksi SUGIANTO Terdakwa pergi ke Apartemen Nagoya tempat mobil yang Terdakwa gadai tersebut disimpan untuk diambil kemudian sesampainya disana Terdakwa membawa mobil FT86 warna putih tersebut untuk diperlihatkan kepada pembeli sedangkan mobil Brio RS warna putih yang Terdakwa bawa sebelumnya Terdakwa titipkan kepada Saksi SUGIANTO kemudian setelah itu Terdakwa membawa mobil Toyota FT86 milik Terdakwa tersebut ke salah satu Biliyar di Nagoya dan bertemu dengan calon pembeli kemudian setelah bertemu dengan calon pembeli mobil tersebut belum didapati kesepakatan karena calon pembeli tgersebut hendak berunding terlebih dahulu dengan istrinya kemudian karena sudah malam Terdakwa pulang kerumah dengan membawa mobil Toyota FT86 tersebut kemudian keesokan harinya Terdakwa bertemu kembali dengan calon pembeli tersebut dan tidak terjadi kesepakatan karena harga yang ditawar tidak cocok sehingga pulang dan pada saat itu Saksi SUGIANTO menghubungi Terdakwa menanyakan kendaraan Toyota FT86 warna putih milik Terdakwa tersebut namun Terdakwa menjawab masih proses negoisasi jual beli kemudian Terdakwa kembali mengiklankan untuk menjual mobil Terdakwa tersebut hingga 3 hari kemudian Terdakwa mendapatkan calon pembeli kembali dan bertemu untuk cek unit mobil dan sepakat Terdakwa menjual mobil tersebut seharga Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah kemudian sebagai tanda jadi pembeli tersebut memberikan Dp sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pembeli tersebut langsung membawa mobil Terdakwa untuk dilakukan pengecekan unit di bengkel pembeli tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa diantar ke mall yang ada di daerah Batu Aji kemudian Terdakwa naik grab pulang ke Pasir Putih kemudian setelah hari itu Saksi SUGIANTO selalu menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hasil penjualan mobil Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah deal terjual namun harus di Cek kondisi unit dlu di bengkel kemudian keesokan harinya pembeli tersebut meminta untuk proses jual beli nya dilakukan dihadapan Notaris dan kami bertemu di kantor notaris yang ada di Nagoya setelah bertemu dengan notaris tersebut dan setelah di kalkulasikan biaya tebus BPKB di sinar mas, biaya Bengkel, biaya Inspeksi/pengecekan mobil Toyota FT86 warna putih milik Terdakwa tersebut kami sepakat dan pembeli tersebut mengirimkan sisa uang pembelian mobil tersebut sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa ada merental mobil Honda Brio RS warna Putih dari Saksi Korban BISRI MUSTAFA, kemudian mobil yang Terdakwa rental tersebut Terdakwa titipkan kepada Saksi SUGIANTO untuk dapat mengambil mobil lain yang sebelumnya telah terlebih dahulu Terdakwa gadaikan kepada Saksi SUGIANTO yakni mobil Toyota FT86 Warna Putih untuk Terdakwa jual, namun pada saat Terdakwa menitipkan mobil Honda Brio RS warna Putih tersebut Terdakwa tidak ada meminta izin atau memberitahu Saksi Korban BISRI MUSTAFA;
- Bahwa kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota FT86 Nopol BP 1150 VO warna putih tahun pembuatan 2012 dengan Nomor Mesin : FA20G821207, Nomor Rangka : ZN6008362 an. INDRAWANA sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan paling lama 2 (dua) bulan dan jumlah yang harus Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa dikarenakan setelah satu minggu kemudian Saksi SUGIANTO terus mendesak Terdakwa untuk menanyakan mobil tersebut dan karena takut sehingga Terdakwa pergi dari Batam ke Tanjung Pinang selama hampir 2 (dua) minggu, kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke semarang selama 1 (satu) minggu, kemudian Terdakwa pulang kampung ke Garut selama kurang lebih 3 minggu kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke Sumedang;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahu Saksi Korban BISRI MUSTAFA setelah Terdakwa berlaku seperti pemilik menguasai kendaraan yang Terdakwa rental tersebut dengan cara menitipkan kepada orang lain yakni Saksi SUGIANTO;
- Bahwa total kerugian Saksi Korban BISRI MUSTAFA dari Tindak Pidana Penggelapan yang Terdakwa lakukan yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Undang Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |