| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa FIKI WAHYUDI Bin WAHYUDIONO pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum. PGRI Blok H No.11 RT.003 RW.002 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2023 dengan Nopol BP 2927 SW, awalnya mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD ALI yang beralamat di Perum. PGRI Blok H No.11 RT.003 RW.002 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung dan setelah melihat situasi aman, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MUHAMMAD ALI dengan cara masuk melalui pintu depan rumah Saksi MUHAMMAD ALI dengan cara merusak (mencongkel dan memukul) gembok kunci yang terdapat di pintu depan rumah Saksi MUHAMMAD ALI dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya Terdakwa bawa, dan setelah gembok kunci yang terdapat di pintu depan rumah Saksi MUHAMMAD ALI rusak dan pintu terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MUHAMMAD ALI dan mengambil 1 (satu) buah tas tangan pria merk GREENLIGHT warna hitam yang terletak di atas meja ruang tamu, yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merk Iphone XL dengan casing berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 dengan casing berwarna biru, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit speaker Bluetooth merk Sonix warna hitam yang juga terletak di atas meja ruang tamu, yang selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas sandang pria merk 3SECOND warna biru dongker yang Terdakwa ambil di bawah meja ruang tamu, lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD ALI dengan membawa barang-barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa FIKI WAHYUDI Bin WAHYUDIONO dalam mengambil 1 (satu) buah tas tangan pria merk GREENLIGHT warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Iphone XL dengan casing berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 dengan casing berwarna biru serta 1 (satu) unit speaker Bluetooth merk Sonix warna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang pria merk 3SECOND warna biru dongker tersebut tidak memiliki izin dari Saksi MUHAMMAD ALI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FIKI WAHYUDI Bin WAHYUDIONO tersebut mengakibatkan Saksi MUHAMMAD ALI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------- |