| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Sederhana Wanprestasi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: Nomor 30073.03.014.896/ CUJK-03/ KK/ PP/ V/ 2017 tertanggal 17 Mei 2016 antara Penggugat dengan Tergugat sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajiban pembayaran tunggakan kepada Penggugat adalah suatu perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 87.711.200,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan pokok kredit = Rp. 54.665.400,-
- Total Tunggakan Bunga = Rp. 27.211.200,-
- Total Tunggakan Denda = Rp 5.834.600,- +
Secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Faktur UWT dari Perubahan Surat Kavling Nomor B/ 3256/ A3.3-KSB/ II/ 2014 tertanggal 7 Oktober 2014 terletak di Kaveling Sei Lekop B Blok H No. 23 yang tercatat atas nama Paulus Chinde (in cassu Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|