Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Btm Koperasi Credit Union Jembatan Kasih Paulus Chinde Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Credit Union Jembatan Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat
NoNama
1Paulus Chinde
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.711.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Sederhana Wanprestasi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: Nomor 30073.03.014.896/ CUJK-03/ KK/ PP/ V/ 2017 tertanggal 17 Mei 2016 antara Penggugat dengan Tergugat sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajiban pembayaran tunggakan kepada Penggugat adalah suatu perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 87.711.200,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Tunggakan pokok kredit                     = Rp. 54.665.400,-
  • Total Tunggakan Bunga                      = Rp. 27.211.200,-
  • Total Tunggakan Denda                      = Rp     5.834.600,- +

Secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

  1. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Faktur UWT dari Perubahan Surat Kavling Nomor B/ 3256/ A3.3-KSB/ II/ 2014 tertanggal 7 Oktober 2014 terletak di Kaveling Sei Lekop B Blok H No. 23 yang tercatat atas nama Paulus Chinde (in cassu Tergugat);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak