Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.B/2026/PN Btm 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
YODI BIN NASRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 595/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4998/L.10.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YODI BIN NASRUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa YODI Bin NASRUN pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di JL. Putri Hijau Sagulung – Kota Batam (Samping Kantor Camat Sagulung) atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa YODI Bin NASRUN dengan PT. Putra Batam Mandiri bekerja sebagai Supir Dump Truck di PT. Putra Batam Mandiri mulai bekerja sejak tanggal 12 Januari 2024. Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku Terdakwa Membawa dan Merawat 1 (Satu) Unit Dump Truck Merk Hino Warna Hijau dengan Nopol BP 9237 GU dengan Kode Kendaraan DT 39 untuk Mengantar dan Menjemput Barang milik PT. Putra Batam Mandiri.
  • Berawal pada Awal Bulan November Tahun 2025 telah Timbul Kecurigaan Saksi REYNALDO TARIGAN (staff admin PT. Putra Batam Mandiri) karena Komsumsi Penggunaan BBM Jenis Solar pada kendaraan Dump Truck yang digunakan oleh Terdakwa sudah tidak wajar didukung oleh Sistem Cartrack GPS Tracking berbasis SaaS (SOFTWARE AS A SERVICE) yang terpasang di setiap Kendaraan Dump Truck. Saksi Reynaldo kelapangan dengan Membuntuti saat Terdakwa membawa Dump Truck untuk Mengangkut Material milik PT. Putra Batam Mandiri. Pada tanggal 03 Maret 2026 Terdakwa yang saat itu Mengendarai 1 (Satu) Unit Dump Truck Merk Hino Warna Hijau dengan Nopol BP 9237 GU dengan Kode Kendaraan DT 39 yang barusaja Mengangkut Abu Batu dari Pelabuhan 99 Batu Ampar dengan Tujuan Sagulung kedapatan sedang Menyuling atau Memindahkan BBM Jenis Solar dari Tanki Dump Trucknya kedalam Jerigen Pembeli yang saat itu Pembelinya ialah Pengguna Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Rush Warna Putih. saat itu kejadiannya di Simpang Kuda Sungai Panas – Kota Batam. Pada Hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira Pukul 15.30 Wib, Saksi ELISABET MANAO (Selaku Pengawas Para Supir Dump Truck di PT. Putra Batam Mandiri meminta supaya Terdakwa Kembali sebentar ke PT. Putra Batam Mandiri, dengan alasan saat itu Ingin Memeriksa Sistem Cartrack GPS Tracking berbasis SaaS (SOFTWARE AS A SERVICE) yang terpasang di Dasboard Dump Trucknya, sehingga Terdakwa pun Kembali ke PT. Putra Batam Mandiri Sekira Pukul 17.30 Wib, sesampainya Terdakwa maka Saksi Reynaldo bersama Saksi Hendry (selaku direktur PT. Putra Batam Mandiri) langsung menunjukkan Bukti – bukti, Terdakwa langsung mengakui telah melakukan beberapa kali Penggelapan BBM dari Dump Truck yang Mereka Kendarai.
  • Saksi Reynaldo menelusuri Penggunaan BBM pada Kendaraan Dump Truk menggunakan Aplikasi Cartrack sebagai berikut :
  1. Rabu, 21 Januari 2026 sekira  Pukul 10.55 WIB dengan volume awal BBM tercatat sebesar 107,94 liter. Unit tiba di Batu Ampar pada pukul 11.38 WIB dan melanjutkan mobilisasi menuju PT Ciwi di Jalan Trans Barelang pada pukul 13.38 WIB. Setelah menyelesaikan agenda di PT Ciwi, unit kembali ke home base untuk melakukan pengisian ulang solar sebanyak 118 liter pada pukul 16.15 WIB. Selanjutnya, unit menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar (tiba pukul 16.59 WIB) untuk proses load in, keluar pukul 18.27 WIB untuk load out, dan kembali masuk pada pukul 19.58 WIB untuk proses load in lagi. Kejanggalan terdeteksi sesaat setelah unit meninggalkan Pelabuhan 99 Batu Ampar, di mana unit terpantau menepi dan berhenti di area dekat Simpang Pelabuhan selama 5 menit. Pada pukul 20.18 WIB, grafik fuel tracker merekam penurunan volume BBM secara drastis sebesar 38,81 liter.
  2. Jumat, 30 Januari 2026, Unit DT39 memulai operasional (start engine) pada pukul 15.41 WIB dengan volume bahan bakar awal sebanyak 110,89 liter. Pada pukul 15.54 WIB, unit melakukan pengisian ulang BBM di stasiun home base sebanyak 84 liter, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batu Ampar pada pukul 16.33 WIB. Setelah keluar dari Pelabuhan 99 Batu Ampar pada pukul 19.02 WIB, unit terpantau menepi dari jalur utama pada pukul 19.19 WIB. Hanya dalam kurun waktu 4 menit, tepatnya pada pukul 19.23 WIB, fuel tracker merekam penurunan volume BBM yang sangat signifikan sebesar 61,85 liter.
  3. Rabu, 4 Februari 2026 Operasional unit dimulai pada pukul 08.36 WIB dengan volume awal BBM tercatat sebesar 103,11 liter. Unit kemudian melakukan pengisian ulang bahan bakar di home base sebanyak 80 liter sebelum bertolak menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar untuk proses load in. Pada pukul 11.41 WIB, unit terpantau berhenti sejenak dengan kondisi mesin mati (ignition off) selama 2 menit, lalu melanjutkan perjalanan. Namun, pada pukul 11.50 WIB, unit kembali menepi selama 4 menit. Dalam durasi berhenti yang singkat tersebut, fuel tracker merekam penurunan volume BBM yang sangat drastis sebesar 43,22 liter. Setelah ini unit melanjutkan pekerjaannya dan terlihat ada kenaikan garis grafik kedua karena ada pengisian pada pukul 18.19 WIB sebanyak 140 liter, dan terjadi penurunan grafik solar pada titik koordinat yang sama sebanyak 67.16 liter.
  4. Kamis, 05 Februari 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 08.44 WIB dengan volume bahan bakar awal sebesar 109,33 liter. Setelah menyelesaikan rute perjalanan menuju Pelabuhan 99 dan PT China West, unit melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 152 liter di home base pada pukul 16.12 WIB. Selanjutnya, pada pukul 17.44 WIB, unit terpantau berhenti di area Simpang Pelabuhan 99 dengan kondisi mesin mati (ignition off) selama 4 menit. Dalam durasi pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume BBM sebesar 61,88 liter.
  5. Jumat, 13 Februari 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 08.11 WIB dengan volume BBM awal sebesar 81,68 liter. Setelah menyelesaikan dua kali putaran rute Tanjung Gundap – Jalan Karangetang, unit dialihkan untuk pengangkutan dari Pelabuhan 99 Batu Ampar menuju PT Jeni Prima Putra dan tiba untuk proses load out pada pukul 14.24 WIB. Unit sempat terhenti di bengkel home base karena kendala teknis sebelum akhirnya melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 163 liter pada pukul 16.49 WIB. Setelah menyelesaikan rangkaian proses load in dan load out yang dimulai pukul 17.36 WIB, unit terpantau berhenti pada pukul 20.29 hingga 20.31 WIB dalam perjalanan kembali menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar. Dalam durasi pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume BBM sebesar 42,46 liter.
  6. Minggu,15 Februari 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 13.43 WIB dengan volume awal bahan bakar sebesar 189,63 liter. Unit meninggalkan home base pukul 14.17 WIB, tiba di Pelabuhan 99 Batu Ampar pukul 14.58 WIB untuk proses load in, dan menyelesaikan load out di PT China West pada pukul 16.48 WIB. Setelah melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 111 liter di home base pada pukul 20.21 WIB, unit melanjutkan perjalanan kembali ke PT China West. Dalam perjalanan pulang dari lokasi tersebut, unit terpantau berhenti dengan kondisi mesin mati (ignition off) mulai pukul 21.27 hingga 21.58 WIB. Sesaat setelah mesin dihidupkan kembali, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume bahan bakar sebesar 46,59 liter
  7. Senin,16 Februari 2026 Operasional unit DT39 diawali pada pukul 08.27 WIB dengan volume BBM sebesar 129,15 liter untuk rute Pelabuhan 99 Batu Ampar dan PT China West. Unit kemudian melanjutkan pengangkutan tanah dari Tanjung Gundap menuju Baloi Jalan Karangetang, lalu kembali ke Pelabuhan 99 pada pukul 16.41 WIB untuk pengiriman ke PT Jeni Prima Putra. Pasca pengisian ulang BBM sebanyak 157 liter pada pukul 19.01 WIB, unit melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar. Pada pukul 19.42 WIB, unit terpantau menepi di jalan utama dengan kondisi mesin mati (ignition off). Bersamaan dengan pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker merekam penurunan volume bahan bakar sebesar 64,01 liter
  8. Senin, 23 Februari 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 09.01 WIB dengan volume awal bahan bakar sebesar 135,81 liter untuk menyelesaikan tiga kali rute pengangkutan Pelabuhan 99 Batu Ampar – PT Jeni Prima Putra Batu Aji. Pada pukul 19.42 WIB, unit melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 130 liter di stasiun home base sebelum melanjutkan kembali perjalanan menuju Batu Ampar. Setelah menyelesaikan proses load in di Pelabuhan 99 Batu Ampar antara pukul 20.28 hingga 20.41 WIB, unit terpantau menepi dari jalan utama di area seberang Rusun Muka Kuning dengan kondisi mesin mati (ignition off) pada pukul 21.25 hingga 21.28 WIB. Sesaat setelah mesin dihidupkan kembali, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume bahan bakar sebesar 50,02 liter
  9. Kamis, 26 Februari 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 08.40 WIB dengan volume bahan bakar awal sebesar 51,94 liter. Pada pukul 08.59 WIB, unit melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 139 liter di stasiun home base sebelum bertolak menuju rute Tanjung Gundap – Jalan Karangetang Baloi pada pukul 09.03 WIB. Setelah menyelesaikan dua siklus pengangkutan (load out), unit terpantau menepi pada pukul 12.11 WIB dalam perjalanan kembali. Pada pukul 12.16 WIB, unit bergerak masuk lebih dalam ke sisi kiri, di sebuah tempat seperti memparkirkan ulang dan mematikan mesin (ignition off). Sesaat setelah mesin dihidupkan kembali pada pukul 12.54 WIB, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume bahan bakar sebesar 34,45 liter
  10. Minggu, 1 Maret 2026 Operasional unit DT39 diawali pada pukul 09.50 WIB dengan volume awal bahan bakar sebesar 145,62 liter untuk rute Tanjung Gundap menuju Jalan Karangateng Baloi. Unit menyelesaikan satu kali ritase dan melakukan proses load in kembali pada pukul 11.43 WIB. Antara pukul 12.08 hingga 13.06 WIB, unit terpantau parkir di sekitar area Tanjung Gundap tanpa adanya penurunan grafik bahan bakar yang terindikasi sebagai waktu istirahat pengemudi. Setelah sempat berhenti sejenak di seberang Rusun Muka Kuning pada pukul 15.23 WIB, unit kembali ke home base untuk melakukan pengisian ulang BBM sebanyak 140 liter pada pukul 15.41 WIB. Unit melanjutkan perjalanan dan terpantau menepi kembali di Jalan Trans Barelang pada pukul 15.59 hingga 16.07 WIB dengan kondisi mesin mati, namun tidak ditemukan penyimpangan pada grafik bahan bakar di lokasi tersebut. Kejanggalan signifikan baru terdeteksi saat unit dalam perjalanan menuju lokasi tujuan load out. Pada pukul 17.07 hingga 17.13 WIB, unit terpantau berhenti dan mematikan mesin (ignition off). Bersamaan dengan periode pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker merekam penurunan volume bahan bakar secara mendadak sebesar 60,84 liter
  11. Selasa, 3 Maret 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 08.15 WIB dengan volume bahan bakar awal sebesar 123,68 liter untuk melaksanakan tiga kali ritase pengangkutan dari Pelabuhan 99 Batu Ampar menuju PT Jeni Prima Putra. Pada pukul 15.14 WIB, unit melakukan pengisian ulang bahan bakar sebanyak 145 liter di stasiun home base sebelum kembali bergerak menuju area pelabuhan pada pukul 16.01 WIB. Setelah meninggalkan pelabuhan pada pukul 18.04 WIB, unit terpantau sempat berhenti sejenak selama kurang lebih empat menit di Jalan Yos Sudarso pada pukul 18.13 WIB. Selanjutnya, pada pukul 18.27 hingga 18.31 WIB, unit kembali menepi dan mematikan mesin (ignition off). Dalam durasi pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume bahan bakar sebanyak 51,78 liter.
  12. Rabu, 4 Maret 2026 Operasional unit DT39 diawali pada pukul 08.29 WIB dengan volume bahan bakar tercatat sebesar 120,44 liter untuk menjalankan tiga kali ritase pengangkutan dari Pelabuhan 99 Batu Ampar menuju PT Jeni Prima Putra. Pada pukul 16.37 WIB, unit melakukan pengisian ulang bahan bakar sebanyak 147 liter di stasiun home base sebelum kembali bertolak menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar. Setelah meninggalkan area pelabuhan pada pukul 18.43 WIB, unit terpantau menepi di Jalan Yos Sudarso mulai pukul 18.48 hingga 18.57 WIB. Dalam rentang waktu pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker mencatat penurunan volume bahan bakar secara drastis sebesar 63,09 liter.
  13. Sabtu, 7 Maret 2026 Pada pukul 08.19 WIB, grafik bahan bakar unit DT39 menunjukkan volume awal sebesar 1,01 liter. Unit terpantau tiba di Pelabuhan 99 Batu Ampar pada pukul 09.06 WIB dan baru meninggalkan area pelabuhan tersebut pada pukul 10.13 WIB. Tak lama berselang, yakni pada pukul 10.26 hingga 10.29 WIB, unit terpantau menepi dari jalur perjalanan. Dalam durasi pemberhentian selama tiga menit tersebut, grafik bahan bakar merekam penurunan drastis sebesar 60,30 liter. Setelah kejadian tersebut, unit DT39 kembali melanjutkan aktivitas operasionalnya secara normal tanpa ditemukan lagi anomali penurunan drastis pada grafik bahan bakar.
  14. Rabu, 11 Maret 2026 Operasional unit DT39 diawali pada pukul 08.58 WIB dengan volume bahan bakar sebesar 102,71 liter. Unit memasuki area pelabuhan pukul 09.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 14.10 WIB untuk melanjutkan proses load out di PT China West, Jalan Trans Barelang. Pada pukul 15.49 WIB, unit sempat kembali ke home base untuk melakukan pengisian ulang bahan bakar sebanyak 147 liter sebelum melanjutkan mobilisasi operasional. Setelah menyelesaikan proses load in di Pelabuhan 99 Batu Ampar pada pukul 16.36 WIB, unit bergerak kembali menuju lokasi load out di PT China West pada pukul 18.17 WIB. Dalam perjalanan pulang dari lokasi tersebut, unit terpantau singgah dan mematikan mesin (ignition off) pada pukul 18.33 hingga 18.40 WIB. Selama kurun waktu pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker merekam penurunan volume bahan bakar sebanyak 53,14 liter
  15. Kamis, 12 Maret 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 09.10 WIB dengan volume bahan bakar awal tercatat sebesar 119,04 liter. Unit bergerak menuju Pelabuhan Pertamina Port & Logistic Kabil dan tiba pada pukul 09.57 WIB, kemudian menyelesaikan proses load in pada pukul 10.34 WIB untuk dilanjutkan dengan proses load out pertama yang tiba di lokasi tujuan pada pukul 11.37 WIB. Unit selanjutnya kembali melakukan ritase ke Kabil dan menyelesaikan proses load out kedua di Tanjung Uncang pada pukul 14.42 WIB. Pada pukul 15.43 WIB, unit kembali ke home base untuk melakukan pengisian ulang bahan bakar sebanyak 148 liter sebelum kembali bertolak menuju Pelabuhan Pertamina Port & Logistic untuk proses load in. Unit terpantau melanjutkan perjalanan menuju lokasi load out di Tanjung Uncang pada pukul 17.55 WIB. Sesaat setelah keluar dari area Tanjung Uncang, tepatnya mulai pukul 17.59 hingga 18.59 WIB, unit terpantau menepi. Segera setelah mesin dihidupkan kembali (ignition on), grafik bahan bakar mencatat adanya penurunan volume secara signifikan sebesar 44,01 liter
  16. Kamis, 2 April 2026 Operasional unit DT39 dimulai pada pukul 14.38 WIB di Tanjung Gundap dengan volume bahan bakar awal tercatat sebesar 190,28 liter. Unit kemudian meninggalkan lokasi pada pukul 14.52 WIB untuk melakukan perjalanan menuju Pelabuhan 99 Batu Ampar. Namun, sebelum mencapai lokasi tujuan, unit terpantau menepi di Jalan Yos Sudarso pada pukul 15.29 hingga 15.32 WIB. Dalam durasi pemberhentian tersebut, grafik fuel tracker merekam penurunan volume bahan bakar secara signifikan sebesar 59,79 liter
  • Bahwa Terdakwa Menjual BBM Jenis Solar Sdr. PUTRA menggunakan Handphone dan kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter atau Jerigen Besar satu Tripnya Terdakwa dapat Gelapkan BBM Jenis Bio Solar dari Dump Truck yang Terdakwa Kendarai sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan saat menjual 35 (Tiga Puluh Lima) Liter BBM Jenis Solar yang Terdakwa Gelapkan dari Dump Truck PT. Putra Batam Mandiri tersebut ialah Sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa telah melakukan Pemindahan BBM dari Dump Trucknya 16 (Enam Belas) Kali secara bertahap dari bulan Januari s/d April 2026, diantaranya 15 (Lima Belas) Kali BBM Solar Industri dan 1 (Satu) Kali Pertamina Dex, yang apabila 15 (Lima) Belas Kali Pemindahan BBM Solar Industri yang harga Perliternya sebesar Rp. 11.400,- (Sebelas Ribu Empat Ratus Ribu Rupiah), dikalikan 35 (Tiga Puluh Lima) Liter menjadi sebesar Rp. 5.985.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan 1 (Satu) Kali Pertamina Dex yang harga Perliternya sebesar Rp. 13.800,- (Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah), dikalikan 35 (Tiga Puluh Lima) Liter menjadi sebesar Rp. 483.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga Total keseluruhan yang digelapkan oleh Terdakwa YODI Bin NASRUN menjadi sebesar Rp. 6.468.000,- (Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa YODI Bin NASRUN diatur dan diancam pidana pada Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa YODI Bin NASRUN pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di JL. Putri Hijau Sagulung – Kota Batam (Samping Kantor Camat Sagulung) atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Awal Bulan November Tahun 2025 telah Timbul Kecurigaan Saksi REYNALDO TARIGAN (staff admin PT. Putra Batam Mandiri) karena Komsumsi Penggunaan BBM Jenis Solar pada kendaraan Dump Truck yang digunakan oleh Terdakwa sudah tidak wajar didukung oleh Sistem Cartrack GPS Tracking berbasis SaaS (SOFTWARE AS A SERVICE) yang terpasang di setiap Kendaraan Dump Truck. Saksi Reynaldo kelapangan dengan Membuntuti saat Terdakwa membawa Dump Truck untuk Mengangkut Material milik PT. Putra Batam Mandiri. Pada tanggal 03 Maret 2026 Terdakwa yang saat itu Mengendarai 1 (Satu) Unit Dump Truck Merk Hino Warna Hijau dengan Nopol BP 9237 GU dengan Kode Kendaraan DT 39 yang barusaja Mengangkut Abu Batu dari Pelabuhan 99 Batu Ampar dengan Tujuan Sagulung kedapatan sedang Menyuling atau Memindahkan BBM Jenis Solar dari Tanki Dump Trucknya kedalam Jerigen Pembeli yang saat itu Pembelinya ialah Pengguna Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Rush Warna Putih. saat itu kejadiannya di Simpang Kuda Sungai Panas – Kota Batam. Pada Hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira Pukul 15.30 Wib, Saksi ELISABET MANAO (Selaku Pengawas Para Supir Dump Truck di PT. Putra Batam Mandiri meminta supaya Terdakwa Kembali sebentar ke PT. Putra Batam Mandiri, dengan alasan saat itu Ingin Memeriksa Sistem Cartrack GPS Tracking berbasis SaaS (SOFTWARE AS A SERVICE) yang terpasang di Dasboard Dump Trucknya, sehingga Terdakwa pun Kembali ke PT. Putra Batam Mandiri Sekira Pukul 17.30 Wib, sesampainya Terdakwa maka Saksi Reynaldo bersama Saksi Hendry (selaku direktur PT. Putra Batam Mandiri) langsung menunjukkan Bukti – bukti, Terdakwa langsung mengakui telah melakukan beberapa kali Penggelapan BBM dari Dump Truck yang Mereka Kendarai.
  • Bahwa Terdakwa Menjual BBM Jenis Solar Sdr. PUTRA menggunakan Handphone dan kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter atau Jerigen Besar satu Tripnya Terdakwa dapat Gelapkan BBM Jenis Bio Solar dari Dump Truck yang Terdakwa Kendarai sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan saat menjual 35 (Tiga Puluh Lima) Liter BBM Jenis Solar yang Terdakwa Gelapkan dari Dump Truck PT. Putra Batam Mandiri tersebut ialah Sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa telah melakukan Pemindahan BBM dari Dump Trucknya 16 (Enam Belas) Kali secara bertahap dari bulan Januari s/d April 2026, diantaranya 15 (Lima Belas) Kali BBM Solar Industri dan 1 (Satu) Kali Pertamina Dex, yang apabila 15 (Lima) Belas Kali Pemindahan BBM Solar Industri yang harga Perliternya sebesar Rp. 11.400,- (Sebelas Ribu Empat Ratus Ribu Rupiah), dikalikan 35 (Tiga Puluh Lima) Liter menjadi sebesar Rp. 5.985.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan 1 (Satu) Kali Pertamina Dex yang harga Perliternya sebesar Rp. 13.800,- (Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah), dikalikan 35 (Tiga Puluh Lima) Liter menjadi sebesar Rp. 483.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga Total keseluruhan yang digelapkan oleh Terdakwa YODI Bin NASRUN menjadi sebesar Rp. 6.468.000,- (Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa YODI Bin NASRUN diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya