| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Kerugian Materil dan Moril :
- Kerugian Materil Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 314.000.000 (tiga ratus empat belas juta rupia)
- Kerugian Moril : Bahwa akibat Perbuatan Tergugat kepada Penggugat berupa terganggunya aktifitas sehari-hari dan juga menjadi beban fikiran bagi Penggugat, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam Tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di bacakan atau di putuskan ;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat jika Tergugat lalai menyerahkan kepada Penggugat sesuai Putusan ini sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah) ;----------------------------------------
|