Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2026/PN Btm Yoga Adi Prasojo PT. KARYA PUTRA PATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yoga Adi Prasojo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KarliYoga Adi Prasojo
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA PUTRA PATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum  Kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk Kerugian Materil dan Moril :
    1. Kerugian Materil  Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 314.000.000 (tiga ratus empat belas juta rupia)      
    2. Kerugian Moril : Bahwa akibat Perbuatan Tergugat kepada Penggugat berupa terganggunya aktifitas sehari-hari dan juga menjadi beban fikiran bagi Penggugat, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)  kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam Tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di bacakan atau di putuskan ;---------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat jika Tergugat lalai menyerahkan kepada Penggugat sesuai Putusan ini sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah) ;----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak