| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No SPK-PRK/011/I/2023 Tanggal 19 Januari 2023, juncto Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor PPK-PRK/170/XII/2023 tanggal 28- 12-2023 adalah Sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Penangungan Hutang Pribadi ( Personal Guarantee ) nomor PG-PRK/065/XI/2022 tanggal 22 November 2022 dan Bukti percakapan pesan whatshaap tanggal 3 Juli 2025 Tergugat I dengan bagian Penagihan Penggugat dalah Sah, mengikat dan berharga menurut hukum
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wan Prestasi ( Ingkar Janji ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar tunggakan kewajiban Pelunasan Kredit yang belum di bayarkan sebesar Rp 345.055.246,- ( tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah ) kepada Penggugat secara tunai, kontak dan seketika ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ; |