| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon yakni LILI, tempat tanggal lahir, Karang Sembung pada tanggal 08 Februari 1948 dengan LILI TIRTA RAHARDJA, tanggal lahir 08 Februari 1948 sebagaimana tertera di Sertifikat Hak Milik No. 1241 Kel Pangkalan Petai, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tertanggal 16 Januari 2006 adalah identitas individu yang sama.
- Menyatakan untuk selanjutnya dan seterusnya nama Pemohon yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 1241 Kel Pangkalan Petai menggunakan nama yang ditulis dan dibaca yakni “LILI” tanggal lahir 08 Februari 1948 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon No. 2171064802480001 dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 15/ 1963 tertanggal 22 Juli 1963 oleh pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kabupaten Cirebon maupun berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama dari Bupati Kabupaten Cirebon tertanggal 23 November 1967 menerangkan Jo Keng Lie telah mengganti nama menjadi “LILI”.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|