Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.G/2026/PN Btm MSIG INSURANCE (SINGAPORE) PTE. LTD. 1.PT. ENERCO RPO INTERNASIONAL
2.TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 338/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MSIG INSURANCE (SINGAPORE) PTE. LTD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD IQBAL HADROMI, SH.MSIG INSURANCE (SINGAPORE) PTE. LTD.
Tergugat
NoNama
1PT. ENERCO RPO INTERNASIONAL
2TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil

                       

  1. Kewajiban Pokok yaitu pembayaran ganti kerugian atas Barang yang telah dijual tanpa izin dan tidak sah oleh staf Tergugat I sebesar USD 1,708,800.00 (satu juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat);

 

  1. Kewajiban pembayaran Bunga atas keterlambatan diterimanya ganti rugi, yang mana apabila Penggugat menerima pembayaran ganti rugi TEPAT WAKTU dari Para Tergugat, maka tentu saja Penggugat mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari penerimaan nilai ganti rugi dimaksud, setidaknya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan bunga bank dari hasil deposito atas nilai ganti rugi dimaksud.

 

Oleh karena itu, demi keadilan, sudah sepantasnya Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menetapkan BUNGA atas keterlambatan diterimanya ganti rugi oleh Penggugat   dari Para Tergugat, yang mana besarnya bunga berdasarkan undang-undang (Staatsblad 1848, No.22) adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun.

 

Bahwa demi keadilan, BUNGA dimaksud harus dihitung sejak tanggal pembayaran ganti kerugian oleh Penggugat kepada Tertanggung yaitu tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan Para Tergugat benar-benar telah membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat.

Bahwa besarnya bunga atas kerugian berdasarkan undang-undang (Staatsblad 1848, No.22) sebesar 6% (enam persen) adalah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1643 K/Pdt/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

 

B.  Kerugian Immateriil

 

Kerugian Immateriil yang timbul oleh karena telah tersitanya tenaga, waktu, dan pikiran Penggugat dalam mengusahakan agar Para Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat yang jumlahnya tidak ternilai atau tidak dapat diganti dengan apapun juga, akan tetapi adalah mendekati kewajaran apabila kerugian Immateriil tersebut ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap aset-aset milik Para Tergugat, diantaranya sebagai berikut:
  1. Sebidang tanah berikut dengan bangunan, fasilitas dan pabrik pengolahan yang berdiri diatasnya beserta dengan barang-barang, peralatan dan mesin-mesin di dalamnya, yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Jl. H. Anwar Hippy No. 18, Batam 29467, Kepulauan Riau, milik Tergugat I;
  2. Kendaraan bermotor, termasuk namun tidak terbatas pada mobil-mobil milik Para Tergugat;
  3. Barang dan/atau harta lainnya yang perinciannya akan diserahkan kemudian secara terpisah;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak