| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 338/Pdt.G/2026/PN Btm | MSIG INSURANCE (SINGAPORE) PTE. LTD. | 1.PT. ENERCO RPO INTERNASIONAL 2.TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 338/Pdt.G/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Oleh karena itu, demi keadilan, sudah sepantasnya Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo menetapkan BUNGA atas keterlambatan diterimanya ganti rugi oleh Penggugat dari Para Tergugat, yang mana besarnya bunga berdasarkan undang-undang (Staatsblad 1848, No.22) adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun.
Bahwa demi keadilan, BUNGA dimaksud harus dihitung sejak tanggal pembayaran ganti kerugian oleh Penggugat kepada Tertanggung yaitu tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan Para Tergugat benar-benar telah membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat. Bahwa besarnya bunga atas kerugian berdasarkan undang-undang (Staatsblad 1848, No.22) sebesar 6% (enam persen) adalah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1643 K/Pdt/2008 tertanggal 31 Desember 2008.
B. Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil yang timbul oleh karena telah tersitanya tenaga, waktu, dan pikiran Penggugat dalam mengusahakan agar Para Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat yang jumlahnya tidak ternilai atau tidak dapat diganti dengan apapun juga, akan tetapi adalah mendekati kewajaran apabila kerugian Immateriil tersebut ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Atau apabila Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
